Opini
PARLEMEN
Sports
HUKRIM
Dirut RS Ummi Mengaku Sakit kepada Bareskrim, Saat Dicek Dokter Kondisinya Ternyata Sehat, Hmmm..
BentengSumbar On Sabtu, Januari 16, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat pada Jumat, 15 Januari 2021 kemarin.
Pemeriksaan tetap dilakukan meski awalnya Andi Tatat meminta penundaan karena mengaku sedang sakit.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik bersama tim dokter telah memeriksa Andi Tatat di kediamannya di Bogor.
"Iya diperiksa kemarin dan selesai semua. Penyidik memeriksa yang bersangkutan di rumahnya di Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Januari 2021.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, tim Biddokkes Polri yang dibawa Bareskrim memeriksa Andi Tatat dan kondisinya dinyatakan sehat.
Atas hal itu, penyidik kemudian memeriksa Andi Tatat sebagai tersangka kasus menghalangi penanganan wabah penyakit yang juga menyeret Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka.
"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosis awal terhadap kondisi kesehatan dia yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," tegas Andi Rian.
Diketahui, dalam kasus ini, tim Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi.
Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.
Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Source: JPNN
Habib Rizeq Menolak Diperiksa Bareskrim, Ini Alasannya
BentengSumbar On Sabtu, Januari 16, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Habib Rizieq Shihab menolak diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat, 15 Januari 2021 kemarin.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq.
Sedianya Habib Rizieq diperiksa bersama menantunya Hanif Alatas serta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka kasus swab test.
Mereka dituding melakukan tindakan menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah.
"Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa. Jadi pemeriksaan sekitar jam setengah 4 (sore), administrasi beres magrib lah, jam 6 setengah 7, jadi beres langsung. Nah kalau Habib Hanif dari setengah 4 sampai sekitar setengah 12 malam," kata Azis kepada wartawan, Sabtu, 16 Januari 2021.
Azis mengungkapkan pertimbangan Habib Rizieq menolak diperiksa Bareskrim kemarin.
Menurut Azis, Habib Rizieq ingin fokus terhadap dua kasus yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, yakni kasus kerumunan Megamendung dan kasus kerumunan Petamburan.
"Dan oleh karena itulah, beliau mau fokus di dua kasus tersebut," ujar dia.
Source: SINDOnews
Edhy Prabowo Diduga Bagi-bagi Mobil dari Duit Korupsi, Siapa yang Dapat?
BentengSumbar On Sabtu, Januari 16, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) menggunakan uang suap yang diterimanya terkait perizinan ekspor benih lobster untuk membeli mobil yang dibagi-baginya kepada sejumlah pihak.
Mobil-mobil tersebut dibeli dan dibagikan staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin (AM) yang juga tersangka kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Edhy dan Amiril mengenai dugaan tersebut.
"Didalami keterangannya terkait dengan adanya dugaan pembelian barang diantaranya beberapa unit mobil oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP untuk selanjutnya diberikan kepada pihak-pihak lain," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 16 Januari 2021.
Mengenai siapa pihak-pihak yang menerima mobil tersebut, Fikri masih merahasiakannya.
Namun yang pastinya, Edhy disinyalir membelikan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya. Sebelumnya, KPK memgungkapkan bahwa Edhy membeli barang mewah di Hawaii, Amerika Serikat.
Selain memeriksa Edhy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lainnya. Salah satunya, pendiri PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang menyandang status tersangka pemberi suap kepada Edhy. Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberian uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.
"Didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur," kata Ali.
Sementara terhadap saksi Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, tim penyidik mencecarnya mengenai awal mula terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan yang ditandatangani Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari kemudian itu menjadi penanda dibukanya keran ekspor benur yang sebelumnya telah dilarang. Tak hanya soal Peraturan Menteri Nomor 12/2020, tim penyidik juga mendalami mengenai peran para anggota tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang dibentuk oleh Edhy.
Tim yang dipimpin oleh dua staf khusus Edhy Prabowo, yakni Andreau Pribadi Misata dan Safri, diduga menjadi perantara suap dari para eksportir benur. Andreau dan Safri sendiri telah menyandang status tersangka kasus yang sama.
Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benur untuk diekspor. Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Terhadap saksi Agus Kurniawanto selaku Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa, tim penyidik mendalami mengenai adanya dugaan komunikasi antara Agus dengan pihak-pihak tertentu di KKP.
"Dan didalami teknis pengajuan perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Fikri.
Source: JPNN
Peringatan dari KPK untuk Putra Rhoma Irama-Veronica
BentengSumbar.com On Sabtu, Januari 16, 2021
Jadi Tersangka Kerumunan, 2 Bos Waterboom Lippo Cikarang Tidak Ditahan
BentengSumbar On Jumat, Januari 15, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Dua orang petinggi Waterboom Lippo Cikarang yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan.
Proses hukum kepada 2 orang tersebut bermula dari adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu, 10 Januari 2021. Mereka berdua tidak ditahan polisi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut telah naik tahap penyudikan dan sudah menetapkan 2 tersangka yakni IP yang menjabat sebagai GM dan DN sebagai Manager Marketing.
Kedua orang tersangka tersebut tak ditahan polisi karnna ancaman hukum dari pasal yang disangkakan di bawah 1 tahun.
"Ancaman hukuman (UU Kekarantinaan Kesehatan) satu tahun penjara, kalau yang (Pasal) 216 dan 218 (KUHP) 4 bulan, yang bisa ditahan dalam penyidikan minimal 5 tahun," kata Kombes Hendra Gunawan dalam sambungan telepon, Kamis, 14 Januari 2021.
Saat ini, lanjut Hendra, pihaknya sedang melengkapi berkas kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Nanti akan kita akan lengkapkan berkas dan kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 10 Januari 2021.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IP (General Manager) dan DN (Marketing Manager)," kata Kombes Hendra Gunawan dalam press release di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 14 Januari 2021.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar Rp10 ribu/orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu.
Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.
Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB pada Minggu, 10 Januari 2021.
"Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUP.
Berikut pasal yang disangkakan:
A.Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
-Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2)Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
-Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
B.Pasal 216 KUHP
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000.
C.Pasal 218 KUHP
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Source: Suara.com
Alasan Kompol Sukadi Dimutasi Usai Segel Waterboom Lippo Cikarang
BentengSumbar On Kamis, Januari 14, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya membenarkan pencopotan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kompol Sukadi dianggap bertanggung jawab atas kerumunan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad, 10 Januari 2021 yang mengabaikan prokes.
"(Pencopotan) karena ada kerumunan itu. Semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota (Kapolsek) sehingga dimutasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Januari 2021.
Menurut Yusri, mutasi terhadap Kompol Sukadi adalah bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Karena, Yusri menegaskan, di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada lagi membuat kerumunan, termasuk di dalamnya Kapolsek bertanggung jawab atas wilayah tugasnya.
"Bahwa segala bentuk kerumunan apapun di masa pandemi Covid-19 ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain," pesan Yusri untuk Kapolsek Cikarang Selatan yang baru, Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Selain mencopot Kapolsek Sukadi, pihak kepolisian juga tetap akan memproses hukum pengelolah Waterboom Lippo Cikarang. Kasus kerumunan pengunjung memadati Waterboom Lippo Cikarang tanpa menjaga jarak dan tanpa masker mendadak viral pada Ahad, 10 Januari 2021 lalu.
Akibatnya Satuan Tugas Percepatan Penanganan atau Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menutup paksa wahana air tersebut. Kompol Sukadi ikut dalam upaya pembubaran kerumunan dan penyegelan Waterboom.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Hendra Gunawan, juga membenarkan adanya mutasi jabatan mantan anak buahnya. Dia menuturkan, mutasi ini bagian dari konsekuensi pimpinan baik di tingkat polsek, polres, polda terhadap penanganan Covid-19.
"(Mutasi itu) konsekuensi bagi pimpinan, mulai dari tingkat polsek, polres, polda, bahkan tingkat tertinggi sekalipun, terhadap penanganan Covid 19 ini, apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19 ini ya konsekuensinya siap untuk dicopot,” kata Hendra kepada wartawan dalam kesempatan terpisah, Selasa, 12 Januari 2021.
Hendra menegaskan, begitu pula dengan apa yang terjadi pada pergantian jabatan Polsek Cikarang Selatan. Hal itu berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, pada Ahad, 10 Januari 2021 kemarin.
“Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut,” ujar dia.
Dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya, diterangkan bahwa jabatan Kompol Sukadi digantikan oleh Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Sukadi kemudian dipindah menggantikan Kompol Sutrisno menjadi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
“Saya sudah dimutasi,” kata Sukadi saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021.
Source: Republika
Ada Telegram Baru dari Kapolri, Komjen Agus Perintahkan Seluruh Kapolda Bergerak
BentengSumbar On Kamis, Januari 14, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membuat langkah terobosan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.
Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021 bertanggal 12 Januari 2021 yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Komjen Agus, penerbitan surat telegram tersebut merupakan langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi peringatan dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan terutama di sektor pertanian yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemik COVID-19 serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," tutur Agus.
Lebih lanjut Agus memerinci, surat telegram dari Kapolri yang ditujukan kepada seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) itu menekankan tiga hal.
Satu, perihal pembangunan food estate seluas 600 ribu hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, serta 300 ribu hektare di di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara.
Dua, penyerahan 2.929 surat keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 kepala keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Tiga, alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Oleh karena itu Komjen Agus memerintahkan para kapolda melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan pemda provinsi atau kabupaten/kota.
"Untuk menginventarisasi seluruh hutan adat, hutan sosial dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat, tTermasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," kata.
Perwira Polri yang memimpin Operasi Khusus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 itu juga meminta para kapolra menjalin koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan di daerah guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui pemanfaatan lahan tidur, telantar ataupun tidak produktif di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, para kapolda juga diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut.
"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing," papar mantan Kapolda Sumut ini.
Source: JPNN
Habib Rizieq Dipindah ke Rutan Bareskrim, Kondisinya Mengkhawatirkan
BentengSumbar On Kamis, Januari 14, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap-siap mengikuti pemindahan kliennya itu ke rutan Bareskrim.
"Saat ini sedang siap-siap pindah ke Rutan Bareskrim," ungkap Aziz kepada JPNN.com melalui pesan singkat, Kamis, 14 Januari 2021.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, pemindahan Habib Rizieq bakal dilakukan hari ini.
"Insyaallah (hari ini, red)," katanya.
Terkait kondisi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut masih mengkhawatirkan.
Aziz menyebut, Habib Rizieq masih mengalami sesak napas.
"Masih mengkhawatirkan, sesak napas (gejalanya)," tutupnya.
Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020, setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu , 12 Desember 2020.
Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain, dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
(*)