Opini
PARLEMEN
Sports
HUKRIM
3 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 di Bojonegoro
BentengSumbar.com On Selasa, Maret 02, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Tiga terduga teroris diringkus Densus 88 Antiteror di Bojonegoro pagi tadi. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Yang pertama berinisial YP (40), warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan. Terduga teroris itu ditangkap saat naik kendaraan di sekitar rumahnya sekitar pukul 06.31 WIB.
Terduga teroris kedua yakni YT (39). Ia diamankan Densus 88 di sekitar Pasar Kasiman, Kecamatan Kasiman sekitar pukul 07.00 WIB.
Yang terakhir yakni EP (29). Terduga teroris itu ditangkap di Desa Ngeper, Kecamatan Padangan sekitar pukul 06.35 WIB.
"Saya awalnya nggak tau karena masih tidur. Dibangunkan oleh petugas polisi. Ta lihat ke bawah sudah banyak petugas. Terus mereka penggeledahan," ujar teman salah satu terduga teroris, Widyo kepada detikcom di rumahnya, Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam beberapa hari terakhir, Densus 88 Antiteror gencar melakukan penangkapan terduga teroris di Jatim.
Seperti di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang.
Source: detikcom
Sikat Judi Roulette, Polisi Cokok 5 Pelaku di Pos Pemuda Pemancungan
BentengSumbar.com On Selasa, Maret 02, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Sektor Padang Selatan bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait aktivitas judi Roulette di Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada hari Senin, 1 Maret 2021, sekira pukul 15.15 WIB, bertempat di jalan Tepi Air Rt 03 Rw 05 atau Pos Pemuda Pemancungan Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku permainan judi online jenis Roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
"Kami melakukan penggerebekan dan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ 07/A/III /2021/Sektor Padang Selatan tanggal 01 Maret 2021," ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan. S.Ag, MH., kepada awak media.
Ia menjelaskan, waktu kejadian pada Senin, 1 Maret pukul 15.15 Wib. Tempat kejadia perkara di Pos Pemuda Pemancungan jalan Tepi Air Pemancungan RT03/RW05 Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan. Adapun identitas tersangka beranisial Yu, So, R, Ri, dan Al.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya uang sejumlah Rp 219.000 dengan rincian, 1 (satu) unit HP merk OPPO A31, 1(satu) Lembar Kartu Atm Bank BNI," jelasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, jelasnya, di Pos Pemuda Pemancungan Tepi Air sering dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi jenis Roulette dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, atas Perintah Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan S, Ag, MH., kepada Kanit Reskrim IPTU Eddy Saputra dengan gabungan jajaran 3 dan jajaran 4 Polsek Padang Selatan.
"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan selama penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan," ungkapnya.
Laporan: Mas Fredo
Imam Masjid di Pasuruan Dibacok Saat Berangkat Salat Subuh
BentengSumbar.com On Selasa, Maret 02, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Abdus Sakur (60), imam masjid asal Desa Pohgading, Pasrepan, Pasuruan, dibacok saat hendak salat subuh. Korban terluka parah.
"Korban dibacok saat berangkat ke masjid," kata Waka Polsek Pasrepan Iptu Kuncoro, Selasa, 2 Maret 2021.
Informasi yang dihimpun dari aparat desa, pembacokan terjadi saat korban berjalan ke masjid yang berjarak 50 meter dari rumahnya. Tiba-tiba dari belakang seseorang dengan membawa pedang mendekatinya. Pelaku yang mengenakan penutup kepala menyabetkan pedang beberapa kali ke korban.
Korban yang mendapat serangan tiba-tiba tak berdaya. Ia hanya menangkis bacokan dengan tangan sambil berteriak meminta tolong warga.
Saat warga datang, pelaku sudah kabur. Korban menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. Antara lain punggung, kepala belakang dan bahu. Dua jari tangannya juga hampir putus. Korban langsung dilarikan ke RSUD Soedarsono.
Menurut Kuncoro beberapa orang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus pembacokan ini. Korban sudah dipulangkan dari rumah sakit tapi belum bisa dimintai keterangan karena belum pulih.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Korban belum bisa dimintai keterangan," ungkap Kuncoro.
Source: detikcom
MA Vonis Mati 8 Bandar Sabu Jaringan Surabaya-Sumsel, 1 Dibui Seumur Hidup
BentengSumbar On Selasa, Maret 02, 2021
Dugaan Penguasaan Sertifikat Tanah Anggota Kelompok Tani, HS dan S Dilaporkan ke Polisi
BentengSumbar On Senin, Maret 01, 2021
Hakim Siapkan Surat Peringatan Buat Polisi, Kubu Habib Rizieq: Ada yang Lalai
BentengSumbar On Senin, Maret 01, 2021
Polda Sumbar Bentuk Tim Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana COVID Rp 150 M
BentengSumbar.com On Senin, Maret 01, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai bergerak untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 berjumlah Rp 150 miliar. Polda Sumbar pun sudah membentuk tim khusus untuk menangani dan mengkaji kasus tersebut.
"Berkaitan dengan temuan BPK, berkaitan dengan informasi adanya penyalahgunaan anggaran, Polda Sumbar telah mengambil langkah-langkah melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Minggu, 28 Februari 2021.
"Membentuk tim, sehingga tim ini bisa menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK," tambah Satake.
Menurutnya, tim khusus diturunkan untuk mengkaji kemungkinan adanya indikasi dugaan korupsi. Sekaligus juga untuk mempersiapkan bahan apabila sewaktu-waktu ada pelimpahan dari BPK kepada kepolisan.
Karut-marut pengelolaan keuangan dana penanganan COVID-19 di Sumatera Barat mencuat setelah BPK RI mengirim LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) pada 28 Desember 2020. Ada dua LHP dari BPK.
Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Dalam laporannya, secara keseluruhan, BPK mencatat ada temuan dugaan penyimpangan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer berjumlah Rp 49 miliar.
DPRD kemudian membentuk pansus yang langsung bekerja menelusuri LHP tersebut sejak 17 Februari 2021. Bekerja dalam sepekan, pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang kemudian diakomodasi oleh DPRD secara kelembagaan.
"Kita berharap gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi saat penyampaian hasil Keputusan DPRD, Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Source: detikcom
Polri Tepis Tolak Laporan Kerumunan Jokowi: Nihil Pelanggaran
BentengSumbar On Minggu, Februari 28, 2021
Uang Rp 1 Miliar Disita KPK Saat Penangkapan Nurdin Abdullah
BentengSumbar On Sabtu, Februari 27, 2021
Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status
Diduga Terjerat Korupsi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
BentengSumbar On Sabtu, Februari 27, 2021
WN China Terdakwa Penganiaya ABK WNI hingga Tewas Divonis Bebas
BentengSumbar.com On Sabtu, Februari 27, 2021
'Nyanyian' Djoko Tjandra soal Ma'ruf Amin di Sidang Fatwa MA
BentengSumbar.com On Jumat, Februari 26, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra mengaku sempat berniat menemui Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia. Rencana pertemuan itu terjadi pada 2018 saat ia masih menjadi buronan korupsi.
Djoko berujar rencana perjumpaan digagas oleh temannya yang merupakan pengusaha, bernama Rahmat. Ia menuturkan, Rahmat pernah menghubunginya dan mengajak untuk bertemu dengan Ma'ruf Amin bertepatan dengan rencana kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Beliau [Rahmat] pada saat itu meminta saya menemui Kyai, mereka mau datang ke Kuala Lumpur. Dia menelepon saya: 'Pak Djoko, kita mau ke Malaysia, ada kunjungan kerja'. Beliau panggilnya Abah, mau ke Kuala Lumpur. Itu yang sekarang jadi Wapres kita," kata Djoko dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 25 Februri 2021.
Komunikasi itu disampaikan Djoko menindaklanjuti pertemuannya dengan Rahmat dalam agenda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) saat pembebasan politikus negeri Jiran, Anwar Ibrahim, tahun 2018. Djoko mengaku sebelumnya sudah mengenal Rahmat.
Djoko pun menyatakan bersedia bertemu dengan Ma'ruf. Hanya saja, lanjut dia, pertemuan dengan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu batal karena suatu alasan.
"[Pak Djoko bersedia bertemu?] Oh dengan senang hati. Waktu tidak ditentukan kapan. Saat itu, saya dengar-dengar badannya kurang enak badan sehingga tidak jadi datang," ucap dia.
Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar terkait pengurusan fatwa MA dan dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Merespons pengakuan Djoko Tjandra dalam sidang dugaan korupsi tersebut, Juru Bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi pun membantahnya. Menurut dia, Ma'ruf tidak pernah memiliki urusan dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Ia menganggap Djoko mengada-ada lantaran mencatut nama Ma'ruf.
"Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada hal yang cerita seperti itu. Itu saya enggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira enggak ada hubungan," kata Masduki kepada wartawan, Kamis, 25 Februari 2021.
Source: CNN Indonesia
Polisi Tolak Laporan KMAK soal Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi di NTT
BentengSumbar.com On Jumat, Februari 26, 2021
2 Oknum Polisi Pengkhianat Bangsa yang Jual Senjata ke KKB Terancam Hukuman Mati
BentengSumbar.com On Rabu, Februari 24, 2021
BENTENGSUMBAR.COM - Dua oknum polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Bripka SHP dan Bripka MRA, berkhianat terhadap bangsa dengan menjual senjata api kepada KKB Papua.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi ini terancam hukuman mati. Saat ini, mereka ditahan di rutan Polres Pulau Ambon bersama 4 warga sipil yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam jumpa pers, Selasa, 23 Februari 2021.
Kedua oknum polisi ini juga terancam dipecat dari Polri karena melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.
Kedua oknum polisi ini menjual senjata kepada KKB tidak secara langsung, melainkan lewat perantara. Ada juga oknum TNI yang terlibat dalam penjualan senjata ke KKB, yaitu Praka MS, anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon.
Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut murni demi keuntungan pribadi. Bripka SHP sudah dua kali menjual senjata api rakitan laras panjang kepada warga sipil berinisial WT alias J, yang kemudian ditangkap di Bintuni.
Bripka SHP mengaku tidak tahu jika WT akan menjual senjata itu kepada KKB di Papua.
"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.
Sementara, senjata laras pendek jenis revolver dibeli oleh WT dari Bripka MRA. Bripka MRA awalnya menyerahkan revolver tersebut kepada seorang warga sipil berinisial SN.
Lalu, SN menyerahkannya kepada WT. Sementara itu, oknum TNI berinisial Praka MS diduga memeroleh keuntungan Rp1,5 juta dari dua kali transaksi penjualan senjata. Praka MS ditangkap Satintel Kodam Pattimura Maluku pada Minggu, 21 Februari 2021.
(*)