Pemimpin Umum:
Melizawati, A. Ma
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab:
Zamri Yahya, SHI
(Wartawan Utama: 9745-PWI/WU/DP/IV/2016/15/03/81)
Pemimpin Perusahaan:
Fitriani
Sekretaris Redaksi:
Azizah Mahdyyah
Keuangan:
Anwar Effendi
Dewan Redaksi:
Redaktur Pelaksana:
Wartawan:
Zamri Yahya (Wartawan Padang), Armaidi Tanjung (Wartawan Padangpariaman/Pariaman), Hermiko (Wartawan Payakumbuh/50 Kota), Oktriyoni (Wartawan Solok Raya), Marjafri (Wartawan Kota Sawahlunto/Tanah Datar), Wahyudin (Wartawan Dharmasraya/Sijunjung), Rido Pratama (Wartawan Pasaman Barat), Alifia Nadhirah (Pasaman), Nilam Permata Sari (Wartawan Hiburan).
IT:
Driver:
Diterbitkan Oleh:
PT. BENTENG SUMBAR PERSADA
Berdasarkan akta notaris Indra Jaya, SH
Nomor: 64 tanggal 15 Januari 2016
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor SK: AHU-0002875.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2016.
Akta Perubahan Nomor: 01 Tanggal 01 Agustus 2022
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor SK: AHU-0055665.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122:
Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersil
Nomor Induk Berusaha (NIB): 0908220070512
Sudah Terdaftar Secara Administratif dan Faktual di Dewan Pers
Sertifikat Dewan Pers Nomor:604/DP-Verifikasi/K/IV/2026
Alamat Redaksi/Tata Usaha:
Jalan Piai Tangah RT.001/RW.001 Kelurahan Piai Tangah Kecamatan Pauh Kota Padang Sumatera Barat Kode Pos 25162 Indonesia.
Kontak:
Telp: 0751-779490
E-mail:
Rekening Pembayaran:
Bank Nagari dengan Nomor rekening: 2106.0231.00006-0 an. PT Benteng Sumbar Persada.
NPWP:
0750 5007 8720 5000
Kami menerima sumbangan tulisan berupa opini, dan cerita pendek atau cerpen dengan minimal 8 alineal atau paragraf. Silakan kirim karya terbaik Anda ke [email protected] beserta foto dan kartu identitas Anda.
Maklumat:
Wartawan BentengSumbar. com yang namanya ada di box redaksi. Dalam bertugas meliput dan investigasi dilengkapi id. card. Narasumber dapat meminta wartawan BentengSumbar. com memperlihatkan kartu Identitas jika diperlukan.