HEADLINE
Jaksa Bidik Tersangka Baru Korupsi PJU Kerinci, Anggota DPRD?: "...Maaf Mamak, Kironyo Bisa... "    
Kamis, Februari 26, 2026

On Kamis, Februari 26, 2026

Jaksa Bidik Tersangka Baru Korupsi PJU Kerinci, Anggota DPRD?: "...Maaf Mamak, Kironyo Bisa... "
Babak baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kian memanas.  (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Babak baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kian memanas. 

Meski 10 terdakwa telah mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi sinyal kuat adanya potensi tersangka baru, termasuk membidik keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Hal ini ditegaskan oleh JPU Kejari Kerinci, Tomy Ferdian, usai sidang pembacaan tuntutan kemarin. 

Menurutnya, meski para saksi dari kalangan dewan membantah menerima aliran dana, peluang menyeret mereka ke meja hijau masih terbuka lebar jika ditemukan bukti baru (novum).

"Terkait anggota dewan seperti saat persidangan lalu. Ada aliran dana ke anggota dewan dan intinya mereka menyangkal. Tetapi apabila ada bukti lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka)," tegas Tomy.

Dalam fakta persidangan, terungkap kejanggalan pada proses penganggaran.

Anggaran PJU yang semula hanya diusulkan Rp 476 juta, tiba-tiba melonjak drastis menjadi Rp 3,4 miliar setelah masuk ke Badan Anggaran (Banggar).

Ahmad Samuel, saksi yang saat itu menjabat Plt Kadishub Kerinci, "bernyanyi" di persidangan. 

Ia menyebut kenaikan anggaran itu merupakan permintaan Ketua DPRD Kerinci saat itu, Edminuddin.

"Pak Ed pada rapat Banggar yang menyampaikan, katanya terlalu kecil anggaran itu," ungkap Ahmad Samuel.

Namun, keterangan ini dibantah keras oleh Edminuddin. Mantan Ketua DPRD itu menyangkal terlibat rapat karena sedang berada di luar negeri, sekaligus menepis dakwaan penerimaan fee Rp 40 juta. "Saya sedang di Korea," dalihnya beberapa waktu lalu.

Drama persidangan makin panas saat Jaksa membeberkan bukti digital forensik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa Heri Cipta (Kadishub) dengan saksi anggota DPRD, Novandri Panca Putra.

Jaksa menampilkan pesan yang diduga permintaan uang berbunyi: "Assalamualaikum, Maaf Mamak, kironyo bisa lang ke rekening *** A.n Bapak Aldi Abas."

Yang mengejutkan, terdapat balasan dari Heri Cipta yang berbunyi: "Kito tukar dengan paket PJU".

Meski bukti pesan terpampang jelas, Novandri tetap membantah adanya barter proyek. 

Ia berdalih transaksi uang yang dimaksud dalam percakapan tersebut adalah urusan jual beli sembako.

Kasus ini telah menyeret banyak nama besar ke kursi saksi. Selain Edminuddin dan Novandri, anggota DPRD lain seperti Erduan dan Jumadi juga turut diperiksa.

Dari eksekutif, nama-nama seperti Sekda Kerinci Zainal Efendi, Staf Ahli Yunriza, hingga Kabag PBJ Almi Yandri juga sempat dimintai keterangan.

Sementara itu, nasib 10 terdakwa kini tinggal menunggu vonis. Terdakwa utama, Heri Cipta (Kadishub Kerinci), mendapat tuntutan paling berat yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).(*)

Sumber: jambilink.id

Impor Miras AS untuk Pariwisata Dikritik, MUI Ingatkan Murka Allah    
Kamis, Februari 26, 2026

On Kamis, Februari 26, 2026

Impor Miras AS untuk Pariwisata Dikritik, MUI Ingatkan Murka Allah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menyampaikan kritik keras atas kebijakan tersebut.

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah secara resmi menyetujui masuknya produk minuman beralkohol asal Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik melalui kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata internasional, sekaligus meningkatkan belanja wisatawan (tourism spending) melalui penyediaan produk yang lebih beragam dan berstandar global.

Namun, langkah ini menuai sorotan dari kalangan ulama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menyampaikan kritik keras atas kebijakan tersebut.

“Ya Allah, mengapa harus yang haram yang diperbesar? Bukankah Indonesia banyak wisata yang sesuai dengan karakter bangsa,” ujar KH Cholil Nafis lewat akun X miliknya, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menilai penguatan sektor pariwisata seharusnya tidak bertumpu pada perluasan peredaran produk yang secara syariat diharamkan.

Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan destinasi wisata alam, budaya, dan religi yang selaras dengan karakter bangsa dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ramadhan kariim agar Indonesia berkah yang sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kok malah memperbesar yang haram yang datangkan murka Allah," tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola impor produk minuman alkohol dengan nilai mencapai USD 1,23 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai impor minuman beralkohol asal AS tercatat sekitar USD 86,1 juta atau sekitar 7 persen dari total impor minuman alkohol nasional.

Data tersebut menunjukkan bahwa kontribusi produk asal AS terhadap total impor minuman alkohol masih relatif kecil. Meski demikian, kebijakan pembukaan akses melalui ART dipandang sebagian kalangan sebagai sinyal perluasan pasar yang berpotensi menimbulkan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait aspek moral, budaya, dan arah pembangunan pariwisata nasional. (*) 

Sumber: RMOL

Terseret Kasus Korupsi PT Telkom, Gaji Kamaruddin Ibrahim sebagai Anggota DPRD Resmi Dihentikan!    
Kamis, Februari 26, 2026

On Kamis, Februari 26, 2026

Terseret Kasus Korupsi PT Telkom, Gaji Kamaruddin Ibrahim sebagai Anggota DPRD Resmi Dihentikan!
Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 yang terseret perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia, dipastikan tidak menerima gaji sebagai legislator. (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 yang terseret perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia, dipastikan tidak menerima gaji sebagai legislator. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan konfirmasi telah dilakukan ke sekretariat dewan.

“Sudah kami konfirmasi ke sekretariat, dan yang bersangkutan tidak menerima gaji,” katanya, Rabu, 25 Februari 2026.

Secara administrasi, nama Kamaruddin masih tercatat sebagai anggota dewan. Namun secara finansial, haknya dibekukan lantaran proses hukum yang menjeratnya masih berjalan dan belum inkrah. 

“Secara hukum, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Statusnya masih melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya. 

BK yang notabene kelengkapan dewan yang bertugas mengawasi aspek etik wakil rakyat tak punya kewenangan ketika masalah yang menyeret anggota dewan tersebut masuk ke ranah hukum positif. Pun demikian dengan pergantian antarwaktu (PAW) Kamaruddin.

"Itu kewenangan partainya yang memproses ke pimpinan dewan. Bukan ke BK," singkat Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Perkara yang menyeret nama Kamaruddin berkaitan dengan dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia. 

Ia disebut berperan mengendalikan dua perusahaan mitra, salah satunya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, dalam proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar. (*)

Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Para Tersangka Korupsi K3    
Kamis, Februari 26, 2026

On Kamis, Februari 26, 2026

Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Para Tersangka Korupsi K3
Cris Kuntadi, ASN/Sekretaris Jenderal Kemnaker. Penyidik menelusuri bagaimana proses pengangkatan para tersangka bisa menduduki jabatan strategis di kementerian tersebut.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Terkini, penyidik menelusuri bagaimana proses pengangkatan para tersangka bisa menduduki jabatan strategis di kementerian tersebut.

Untuk mendalami hal itu, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi, beserta dua pegawai Kemnaker lainnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa seluruh saksi dari internal Kemnaker yang dipanggil telah bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

"Semua saksi hadir. Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Adapun tiga saksi yang diperiksa KPK adalah:
Cris Kuntadi, ASN/Sekretaris Jenderal Kemnaker, Daafi Armanda, ASN/Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker
Dayoena Ivon Muriono, ASN/PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker
Pendalaman materi terkait proses pengangkatan jabatan ini menjadi krusial. 

Pasalnya, jabatan strategis yang diemban para tersangka diduga kuat menjadi alat untuk memuluskan praktik kotor pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Para oknum ini memiliki modus memperlambat atau mempersulit permohonan sertifikasi jika pemohon tidak membayar uang pelicin. 

Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275 ribu, diperas hingga membengkak menjadi Rp6 juta. 

KPK menaksir total aliran dana hasil pemerasan ini mencapai angka fantastis yakni Rp81 miliar.

Selain eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, penyidikan kasus ini telah meluas dengan ditetapkannya tiga tersangka baru dari kalangan pejabat teras Kemnaker pada Desember 2025 lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), serta Sunardi Manampiar Sinaga (eks Kepala Biro Humas Kemnaker). 

Mereka diduga kuat turut menikmati aliran dana panas dari hasil pemerasan, baik berupa setoran rutin puluhan juta rupiah maupun aset mewah.

Eks Wamenaker Noel Ebenezer saat ini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler serta menerima suap patungan sebesar Rp6,52 miliar untuk memuluskan penerbitan lisensi K3.

Dengan pemanggilan sekjen Kemnaker dan pendalaman terkait alur mutasi dan promosi jabatan ini, KPK berupaya membongkar tuntas sejauh mana gurita korupsi sertifikasi K3 ini mengakar di internal Kementerian Ketenagakerjaan. (*) 

Sumber: Tribun

KPK Ultimatum Budi Karya Sumadi Kooperatif Hadir Senin Pekan Depan    
Kamis, Februari 26, 2026

On Kamis, Februari 26, 2026

KPK Ultimatum Budi Karya Sumadi Kooperatif Hadir Senin Pekan Depan
KPK meminta mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

“KPK mengimbau agar setiap saksi yang diperiksa dalam penyidikan suatu perkara bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia juga meminta agar Budi Karya memberikan keterangan sesuai kebutuhan tim penyidik agar perkara dapat terungkap secara terang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026.

Sebelumnya, Budi Karya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan alasan telah memiliki agenda lain.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Harno menyebut, pada 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari ajudannya yang menginformasikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Keesokan harinya, pertemuan tersebut berlangsung. Dalam kesempatan itu, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti paket lelang pekerjaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150–170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

“Saudara Budi Karya saat itu hanya menyampaikan, ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, lalu meninggalkan ruang kerja untuk menemui tamu lain di Bappenas,” demikian kutipan keterangan Harno dalam persidangan.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kementerian Perhubungan.

Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya pengaturan pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.

Dalam putusan itu tertulis adanya arahan yang menyebut, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu”.

Hakim juga mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa pihak-pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, serta berpartisipasi menyumbang Rp100 juta dan menggelar seminar pada Hari Perhubungan Nasional.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo, yang menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. (*) 

Sumber: RMOL

Alex Noerdin Meninggal, Kejagung Tutup Kasus Korupsi Pasar Cinde    
Kamis, Februari 26, 2026

On Kamis, Februari 26, 2026

Alex Noerdin Meninggal, Kejagung Tutup Kasus Korupsi Pasar Cinde
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dinyatakan gugur demi hukum setelah ia meninggal dunia di RS Siloam Semanggi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dinyatakan gugur demi hukum setelah ia meninggal dunia di RS Siloam Semanggi pada Rabu (25/2/2026). 

Meskipun pidana dihentikan, upaya pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata tetap akan ditempuh.

"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2/2026).

Anang menerangkan, untuk terdakwa lainnya akan tetap berproses dalam persidangan yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. 

Selain itu, untuk kerugian yang diakibatkan oleh Alex Noerdin, juga dipastikan tetap diproses dalam ranah berbeda.

"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan perdatanya," ungkap Anang.

Terkait dengan keterangan Alex Noerdin yang masih diperlukan dalam sidang, kata Anang, nantinya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia akibat sakit. 

Dia meninggal dunia di usia 76 tahun dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, kemarin pukul 13.30 WIB.

"Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB," ungkap Okta Alfarisi, juru bicara keluarga Alex Noerdin.

Okta menyebut jenazah akan disemayamkan di rumah anak sulungnya, Dodi Reza Alex, di Jakarta. 

Besok pagi, jenazah dibawa ke rumah duka di Jalan Merdeka, Palembang, untuk dimakamkan.

"Insyaallah besok ba'da Dzuhur, jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di TPU Kebun Bunga," kata Okta.

Kesehatan Alex Noerdin sebelumnya menurun hingga dilarikan ke RS Siloam Jakarta untuk perawatan. 

Dalam video yang beredar, Alex Noerdin terbaring di ranjang rumah sakit dengan kondisi lemah. (*)

Sumber: tirto.id 

Wawako Maigus Nasir Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor dari Kemensos RI    
Rabu, Februari 25, 2026

On Rabu, Februari 25, 2026

Wawako Maigus Nasir Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor dari Kemensos RI
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyerahkan santunan kepada ahli waris korban bencana. 

BENTENGSUMBAR.COM
– Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyerahkan santunan kepada ahli waris korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (25/2/2026).

Santunan ini diberikan kepada ahli waris dari 11 jiwa korban bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025 lalu di Kota Padang, dengan total bantuan sebesar Rp 165 juta. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 15 juta.

Mengawali sambutannya, Maigus Nasir menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya 11 warga Kota Padang dalam musibah tersebut. Ia mendoakan agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan.

“Mudah-mudahan ada hikmah di balik musibah ini, karena musibah ini di luar kemampuan kita. Pemerintah Kota Padang juga telah melaksanakan shalat gaib untuk para korban saat pergantian tahun lalu,” ungkapnya.

Maigus Nasir menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara melalui Kemensos RI dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Kota Padang.

“Terima kasih kepada Bapak Wali Kota yang kemarin sudah bertemu Menteri Sosial, dan Alhamdulillah hari ini bantuan dari Kemensos RI sudah diberikan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kepada jajaran Kemensos RI,” ujar Maigus Nasir.

Penyerahan bantuan ini turut dihadiri perwakilan Kemensos RI, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya, Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius, Camat Pauh Titin Masfetrin, Camat Koto Tangah Fizlan Setiawan, serta keluarga ahli waris. (*)