123 Subkegiatan Ekonomi Syariah Disiapkan, UMKM Daerah Didorong Naik Kelas dan Serap Tenaga Kerja
On Jumat, Oktober 16, 2026
| Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Kamis (15/10/2026). (Fotdok: Husnie). |
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Kamis (15/10/2026). Forum yang menjadi bagian dari The 13th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 itu mengusung tema akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah berkelanjutan melalui sinergi dan transformasi digital.
Forum tersebut dihadiri Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin yang menyampaikan keynote speech, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro, serta Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahuddin Al Aiyub. Sejumlah pejabat kementerian dan lembaga turut hadir untuk memperkuat koordinasi kebijakan, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan pimpinan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
Kemendagri diwakili Rendy Jaya Laksamana, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Bangda. Dalam sesi dialog interaktif bertajuk “Sinergi Pusat dan Daerah serta Alternatif Strategi Pelaksanaan Program Ekonomi Syariah di Daerah”, pembahasan menekankan pentingnya menerjemahkan komitmen nasional menjadi program nyata yang masuk dalam dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah.
Rendy menjelaskan, optimalisasi SIPD-RI dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi nomenklatur kegiatan dan subkegiatan yang relevan dengan potensi ekonomi syariah di wilayah masing-masing. Pendekatan ini membuka peluang integrasi lintas sektor, mulai dari penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri halal, kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan keuangan syariah. Dengan perencanaan yang lebih terpadu, potensi lokal diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Kemendagri menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan ekonomi syariah tidak cukup diukur dari banyaknya program atau besarnya anggaran. Dampak terhadap masyarakat harus menjadi perhatian utama, termasuk peningkatan pendapatan pelaku usaha, terbukanya kesempatan kerja, dan menguatnya daya saing produk unggulan daerah. Karena itu, keterhubungan antara kebijakan nasional, prioritas daerah, dukungan anggaran, dan indikator hasil menjadi kunci agar program tidak berjalan secara terpisah.
Pengawalan terhadap 123 subkegiatan tematik ekonomi syariah diarahkan untuk membantu pemerintah daerah mengintegrasikan agenda tersebut ke dalam dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kewenangan, kebutuhan, potensi unggulan, dan kemampuan fiskal setiap daerah. Sejumlah indikator yang dapat menjadi perhatian antara lain Indeks Zakat Nasional (IZN), jumlah produk yang tersertifikasi halal, serta kontribusi pengembangan ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam forum yang sama, KNEKS menyoroti pentingnya Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai peta jalan koordinasi antara perangkat daerah dan pemangku kepentingan nonpemerintah. Penguatan kelembagaan KDEKS juga dinilai penting untuk mengoordinasikan program lintas sektor dan membangun kemitraan strategis. Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas dan Bank Indonesia memaparkan arah kebijakan, indikator, dukungan pengembangan di daerah, serta praktik baik yang dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Bina Bangda Kemendagri akan mendorong pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta KDEKS, termasuk pendampingan pemanfaatan 123 subkegiatan, penyelarasan dokumen perencanaan, dan penguatan pemantauan melalui SIPD-RI. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh strategi itu benar-benar diterjemahkan menjadi program yang terukur dan dirasakan masyarakat. Jika sinergi pusat dan daerah berjalan efektif, ekonomi syariah berpeluang menjadi penggerak UMKM, industri halal, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan kesejahteraan, bukan sekadar potensi yang tertulis dalam perencanaan. (*)
Laporan: Husnie
Editor: Zamri Yahya, WU