HEADLINE
Eks Kabais TNI: Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Bisa Dianggap sebagai Ancaman    
Rabu, April 15, 2026

On Rabu, April 15, 2026

Eks Kabais TNI: Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Bisa Dianggap sebagai Ancaman
Kepala BAIS periode 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menilai, pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi tentang penggulingan pemerintahan bisa dianggap sebagai ancaman. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala BAIS periode 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menilai, pernyataan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi tentang penggulingan pemerintahan bisa dianggap sebagai ancaman. 

Sebabnya, pernyataan itu diyakini telah memunculkan alarm dari sisi keamanan. 

"Iya, saya bilang saya tidur saja terbangun kok gara-gara dengar itu YouTubenya. Tapi ini kok berani sekali ambil risiko, apa intelijen itu dianggap nol apa, sangat berani, itu kata-kata itu menjatuhkan pemerintahan itu, apakah di belakang ada apakah, enggak ada, tapi menjatuhkan titik, itu sudah bangun semua," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara bertema Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar? di Channel Youtube Official iNews pada Selasa (14/4/2026).  

Sebagai mantan Kepala BAIS, saat mendengar pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dalam posisi tidur, dia bakal langsung terbangun dari tidurnya itu. 

Pasalnya, sensor deteksi yang ada pada dirinya sebagai intelijen telah mendeteksi adanya sinyal bahaya dari sisi keamanan. 

"Menanggapi apa yang disampaikan Pak Saiful Mujani berdua, saya tidur-tidur saja terbangun. Artinya, sensor-sensor deteksi dini itu langsung bangun, apa dekteksi dini, kata-kata apa, mari kita tumbangkan, ada kata dapatkah ditumbangkan, kalau dapat, bagi bahasa kita itu nah ini ada niat untuk menumbangkan," tuturnya.

"Begitu niat menumbangkan muncul, sensor-sensor deteksi dini bangun semua, setelah sensor deteksi dini bangun, semua kamera mengarah pada dua orang ini, setelah mengarah, kapan dia on off, tergantung perkembangan kedua orang ini dan kawan-kawan apabila ini membesar, apabila dia mengecil atau apabila ini makin panas," jelas Soleman. 

Soleman menjabarkan, dari sisi keamanan, kedua orang yang dianggap telah memberikan ancaman itu akan diawasi ke depannya. 

Bahkan, pihak keamanan bisa saja bergerak melakukan tindakan pada keduanya, hanya saja itu bergantung dari standar masing-masing pihak keamanan, termasuk dari tingkat kepangkatannya. 

"Lalu kapan juga sensor-sensor ini akan bergerak, on off, sangat tergantung pada standar masing-masing yang memegang alat ini. Kalau Pati dia agak bisa beradaptasi, Kalau Pemendes dia setengah beradaptasi, kalau Pamah sangat sensitif, dan itu automaticly," terangnya. 

"Itu yang saya ingatkan, bahwa Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi punya kuping yang sama, punya hati yang berbeda, punya stabilitas yang berbeda, tetapi punya deteksi dini yang sama," beber Soleman lagi. 

Soleman mengungkap, pihak keamanan sejatinya memiliki pekerjaan yang jelas, yakni menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, melindungi segenap bangsa. 

Hal itu diterjemahkan pula oleh pihak keamanan sebagai pemerintah atau Presiden, dalam hal ini lambang negara, tidak boleh turun apabila direncanakan atau diniatkan di luar aturan yang berlaku.

"Kata-kata ini ditangkap terbalik, niat menurunkan itu sudah ada, dengan adanya niat itu maka mulai saat itu mulai sensor on, lihat terus ke situ, deteksi, lock on, kemana perginya, semua terawasi, terdeteksi, kapan dia akan bergerak, sangat tergantung itu tadi, tidak punya standar," paparnya. 

"Betul, ya pasti (Saiful Mujani dan Islah Bahrawi akan diawasi). Deteksi dini, setelah deteksi dini pasti ada diikuti, cegah dini. Iyah, saya bilang saya tidur saja terbangun kok gara-gara dengar itu YouTubenya," imbuh Soleman.

Maka itu, Soleman menilai, laporan yang dilayangkan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke polisi itu sebagai langkah yang baik. 

Pasalnya, bisa saja pihak keamanan bergerak sendiri meski tidak ada perintah, khususnya dari jajaran kepangkatan bawah. 

"Lalu penawarnya apa, sudah bagus dilaporkan itu, kalau tidak ada dilaporkan dia jalan sendiri, ah ini tidak ada yang lapor, kita saja yang menyelesaikan negeri ini," katanya. (*) 

KPK Mulai Kaji Potensi Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN    
Rabu, April 15, 2026

On Rabu, April 15, 2026

KPK Mulai Kaji Potensi Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN
KPK menyoroti polemik pengadaan sepeda motor listrik dalam program BGN yang belakangan ramai diperbincangkan publik. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik pengadaan sepeda motor listrik dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Lembaga antirasuah menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi.

KPK memberikan perhatian serius terhadap pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh BGN dari total rencana 25.644 unit untuk operasional program makan bergizi gratis (MBG). 

Motor listrik tersebut diketahui berasal dari merek Emmo Electric Mobility Indonesia dengan dua tipe, yakni Emmo-JVX GT dan Emmo-JV Max.

“Tentu KPK juga memberikan perhatian soal itu, karena melalui pendekatan pencegahan saat ini sedang dilakukan kajian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, besarnya anggaran dalam program tersebut harus diiringi sistem pengawasan yang ketat guna mencegah kebocoran.

“Sehingga program pemerintah ini bisa berjalan optimal. Anggaran yang digunakan sangat besar dan harapannya tidak ada kebocoran dalam implementasinya, sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya pengawalan proses pengadaan dari hulu ke hilir, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Terkait pengadaan itu sendiri, tentu KPK menyoroti, karena pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area rawan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Di sisi lain KPK, menyatakan tetap mendukung program prioritas pemerintah, namun di saat bersamaan melakukan pengawasan ketat melalui pendekatan pencegahan dan kajian.

KPK juga mengingatkan pentingnya analisis kebutuhan sejak awal agar spesifikasi barang tidak menjadi celah penyimpangan.

“Mulai dari perencanaan, apakah sudah dilakukan analisis kebutuhan dengan baik, sehingga spesifikasi kendaraan sesuai. Apakah kebutuhan itu merata di semua lokasi atau tidak, itu harus jelas sejak awal,” papar Budi.

KPK, lanjut Budi, juga akan mencermati aspek teknis pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses tender, hingga distribusi barang.

“Bagaimana proses pelaksanaannya, penyusunan HPS, prosedur pengadaan, hingga distribusi dan pertanggungjawabannya. Siklusnya harus utuh dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban,” tuturnya.

Menanggapi sorotan terhadap PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor yang disebut minim jaringan dealer, Budi menegaskan KPK akan melihat seluruh proses penunjukan pemenang secara komprehensif.

“Dalam pandangan KPK, yang dilihat adalah prosesnya. Mengapa vendor tertentu bisa menang, pasti ada argumentasi dalam proses pengadaan. Itu yang nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Di sisi lain Kepala BGN, Dadan Hidayana menyebut pengadaan motor listrik dan beberapa item lain merupakan bagian dari kebutuhan operasional di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dadan menegaskan, rencana pengadaan itu sudah disusun sejak anggaran 2025. Namun realisasi baru dilakukan pada 2026 karena proses administrasi dan pengadaan membutuhkan waktu.

Dadan menjelaskan pengelolaan anggaran negara melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

“Dalam pengelolaan uang negara itu 'you are never alone', jadi selalu bersama-sama,” kata Dadan kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 8 April 2026. (*) 

Sumber: RMOL

Faizal Assegaf Berurusan dengan KPK, Sejumlah Barangnya Disita    
Rabu, April 15, 2026

On Rabu, April 15, 2026

Faizal Assegaf Berurusan dengan KPK, Sejumlah Barangnya Disita
KPK telah menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

"Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Budi menjelaskan salah satu benda yang disita dari Faizal Assegaf oleh KPK adalah barang elektronik.

"Ada beberapa alat elektronik," katanya.

Walakin, dia mengatakan KPK belum bisa menyampaikan secara detail hal itu.

"Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya," ucapnya, kemarin.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap barang-barang tersebut dilakukan KPK karena penyidik lembaga antirasuah tersebut memiliki argumentasi yang kuat, terutama terkait penyidikan kasus DJBC.

"Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah BC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan BC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan BC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan BC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen BC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Kemudian pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Lalu pada 14 April 2026, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.(*)

Sumber: JPNN.com

PN Solo Putuskan Gugatan CLS tentang Ijazah Jokowi    
Rabu, April 15, 2026

On Rabu, April 15, 2026

PN Solo Putuskan Gugatan CLS tentang Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

BENTENGSUMBAR.COM
- Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Vonis dilakukan secara online atau e-court.

Humas PN Solo, Subagyo, saat dimintai konfirmasi berujar bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut. 

Dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

"Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," kata Subagyo saat dihubungi awak media, Selasa (14/4/2026).

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.

Diketahui perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Jalannya sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, serta dua hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. (*)

Sumber: detikcom

Mahfud MD Sindir BGN: Kaos Kakiku Rp100 Ribu Dapat Tiga Pasang    
Rabu, April 15, 2026

On Rabu, April 15, 2026

Mahfud MD Sindir BGN: Kaos Kakiku Rp100 Ribu Dapat Tiga Pasang
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa program MBG tetap disenangi rakyat. Hal itu dilihatnya saat mengunjungi beberapa daerah.

BENTENGSUMBAR.COM
- Penggunaan anggaran oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk keperluan kaos kaki sekitar Rp6,9 miliar dengan pembelian Rp100 ribu per pasang sejumlah 17 ribu menuai sorotan.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dengan gaya satire-nya mengkritisi kebijakan tersebut.

“Ya pemborosan itu ada. Sekarang sudah ada motor listrik, ada kaos kaki Rp100 ribu. Ini kaos kakiku Rp100 ribu dapat tiga (pasang). Beli di online aja kan banyak sekali. Beli di online, lewat Google atau apa, minta kaos kaki itu udah bagus-bagus. Saya beli Rp200 ribu sudah dapat enam (pasang),” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Selasa malam, 14 April 2026.

“Ini kaos kaki, 1 Rp100 ribu dan itu untuk siapa dan untuk apa, gitu kan? Kok sampai segitu? Orang diperhatikan kaos kakinya, apa ndak beli sendiri aja?” tambahnya menegaskan.

Selain itu, Mahfud juga mengomentari pemborosan-pemborosan lain yang dilakukan BGN seperti pengadaan komputer yang mencapai Rp3,1 triliun.

Kendati demikian, Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini menilai bahwa program MBG tetap disenangi rakyat. Hal itu dilihatnya saat mengunjungi beberapa daerah.

“Bahwa itu (program MBG) rakyat senang dan harus diteruskan, kita dukung meskipun itu untuk keperluan dukungan Pilpres kalau Pak Prabowo mau ikut lagi. Kita tidak apa-apa, memang haknya orang yang menang untuk membuat program yang disenangi,” pungkasnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya membantah soal pengadaan kaos kaki yang jumlah fantastis dan telah menjadi sorotan publik. Ia menyebut bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. 

Dadan menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). 

"Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan," ujar Dadan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan SPPI dilakukan di Universitas Pertahanan (Unhan) dengan menggunakan anggaran dari BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2.

Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan. 

"Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI," pungkasnya. (*) 

Sumber: RMOL

Di MK, DPR Sebut Dana Pendidikan untuk MBG Merupakan Konsekuensi Logis    
Rabu, April 15, 2026

On Rabu, April 15, 2026

Di MK, DPR Sebut Dana Pendidikan untuk MBG Merupakan Konsekuensi Logis
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, berpendangan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan konsekuensi yang logis karena target penerima MBG adalah siswa sekolah.

BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, berpendangan bahwa pengalokasian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan konsekuensi yang logis karena target penerima MBG adalah siswa sekolah. 

"Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional," kata Wayan Sudirta mewakili DPR dalam sidang MK, Selasa (14/4/2026). 

Pandangan itu disampaikan Wayan Sudirta dalam pembacaan keterangan resmi DPR dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempermasalahkan anggaran pendidikan pada APBN diambil untuk program MBG.

Wayan Sudirta mengatakan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara maksimal. 

"Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya. 

Dengan demikian, lanjut Wayan Sudirta, program MBG merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. 

Bukan mengurangi anggaran Menurut DPR RI, alokasi pendanaan program makan bergizi ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan, yakni masuk dalam sub-fungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan bersama program lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas pembelajaran.

"Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalihkan atau mengurangi mandatory spending," kata Wayan.

Maka, DPR menilai, penempatan alokasi program MBG juga telah sejalan dengan anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral di mana anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

"Pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penelenggaraan pendidikan nasional," sebutnya. (*) 

Sumber: Kompas.com