Fizlan Setiawan Tegaskan Penataan Pasar Raya Padang, 300 Pedagang Disiapkan di Blok 3
On Kamis, Oktober 22, 2026
| Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyampaikan bahwa pembenahan dilakukan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup. (Fotdok: Tommi). |
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyampaikan bahwa pembenahan dilakukan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pengerjaan difokuskan pada basement Blok 2 dan Blok 3 untuk menyiapkan lokasi berdagang yang lebih layak sekaligus mengarahkan pedagang agar beraktivitas di dalam area pasar, bukan di jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya.
Salah satu perkembangan penting terlihat di basement Blok 3 yang telah selesai diperbaiki. Pembenahan mencakup bangunan, sistem drainase, dan sirkulasi udara. Area ini juga dilengkapi kamera CCTV, petugas keamanan, serta petugas kebersihan guna mendukung kenyamanan dan ketertiban aktivitas perdagangan. Dengan fasilitas yang disiapkan, basement Blok 3 memiliki kapasitas untuk menampung 300 pedagang, terdiri atas 275 meja batu dan 25 kios.
Penempatan pedagang di basement Blok 3 akan dilakukan berdasarkan tiga kelompok prioritas. Pertama, pedagang yang secara konsisten bertahan berjualan di basement tersebut. Kedua, pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar tetapi belum memiliki hak pemanfaatan toko. Ketiga, pedagang subuh dan PKL yang akan ditempatkan melalui mekanisme loting. Skema ini disiapkan agar pembagian tempat lebih teratur dan memberikan kesempatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Sementara itu, basement Blok 2 disiapkan khusus untuk pedagang sandang pangan, termasuk pedagang dari kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali. Penataan ini diarahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, mulai dari jalan, trotoar, hingga saluran drainase. Dengan demikian, ruang publik yang sebelumnya digunakan untuk berjualan diharapkan dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penempatan pedagang di basement Blok 2 juga dirancang berdasarkan zonasi, meliputi kelompok pangan, non-pangan, pakaian, dan kuliner. Pengelompokan tersebut ditujukan untuk membuat aktivitas jual beli lebih terstruktur serta memudahkan pengaturan area pasar. Pemerintah kota menyebut penataan ini mengacu pada standar yang ditetapkan, termasuk ketentuan SNI yang relevan, agar pengelolaan pasar semakin tertib dan fungsional.
Untuk memastikan penempatan sesuai kondisi di lapangan, data pedagang telah diverifikasi bersama ketua dan kelompok pedagang. Pedagang yang berjualan di luar nantinya ditempatkan berdasarkan hasil loting dan lokasi yang telah disiapkan. Pemko Padang juga menegaskan bahwa aktivitas berdagang di fasilitas umum Pasar Raya tidak lagi diperbolehkan setelah penataan diberlakukan. Hak pemanfaatan toko milik pemegang lama yang tidak aktif selama bertahun-tahun juga akan ditinjau dan dapat dicabut sesuai peraturan yang berlaku.
Fizlan Setiawan mengatakan, pembenahan Pasar Raya merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk mengaktifkan kembali revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit. “Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perdagangan, sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Raya bersama Dinas PUPR Kota Padang,” ujarnya. Ia juga mengajak warga Kota Padang dan masyarakat luas untuk kembali berkunjung serta bertransaksi di Pasar Raya, sehingga aktivitas perdagangan dan perekonomian para pedagang dapat terus bergerak.
Melalui Program Padang Rancak, penataan basement Blok 2 dan Blok 3 diharapkan menjadi langkah nyata menuju Pasar Raya Padang yang lebih tertib, bersih, dan nyaman. Keberhasilan pembenahan ini membutuhkan kerja sama pemerintah, pedagang, dan pengunjung untuk menjaga fasilitas yang telah diperbaiki serta menaati aturan penempatan. Dengan pengelolaan yang konsisten, Pasar Raya diharapkan semakin menarik sebagai pusat perdagangan dan tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat Kota Padang. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU