Sebanyak 2.897 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Pariaman
On Selasa, Agustus 11, 2026
| Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 10 s/d 11 Agustus 2026. (Foto: Diskominfo). |
Kegiatan itu dilaksanakan dalam acara Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 10 s/d 11 Agustus 2026.
Pekerja rentan adalah orang yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar, kondisi kerja tidak aman, pekerjaan tidak stabil, dan tingkat kesejahteraan rendah.
Mereka umumnya bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jaminan sosial tetap, sehingga sulit membayar iuran jaminan sosial secara mandiri, seperti petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, dan pekerja mandiri lainnya.
Dalam sambutannya Yota Balad menjelaskan di tahun 2026 melalui APBD Kota Pariaman, pemerintah kota sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 orang pekerja rentan di Kota Pariaman.
Tujuannya demi memberikan rasa aman dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pekerja kelas bawah.
“Selain APBD Kota Pariaman melalui gerakan TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan) yang dihasilkan dari kepedulian bersama ASN dilingkup pemerintahan Kota Pariaman juga berhasil memberikan perlindungan bagi 1.763 orang pekerja rentan," ungakpnya.
Dengan demikian, total pekerja rentan yang resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariamab berjumlah sebanyak 4.660 orang pekerja rentan. (R/at)
