Setuju RAPBD-P Kota Padang TA 2026, Ini Rekomendasi dan Catatan Fraksi PDI Perjuangan PPP DPRD Kota Padang
On Jumat, Juli 17, 2026
| Juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Humas). |
Demikian diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.
"Tujuan dari penyampaian Rancangan Perubahan APBD ini adalah dalam rangka penguatan pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, sekaligus sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya yang ada di daerah," katanya.
Selain dari pada itu, jelasnya, perubahan APBD juga dalam rangka untuk menjaga dan memperkuat fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dewan, terutama dalam menyikapi penyesuaian dana transfer pemerintah pusat serta penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun 2025.
"Penyampaian nota pengantar rancangan perubahan APBD kota Padang tahun anggaran 2026 sudah kita ketahui dan kita pahami secara bersama. Pertama-tama, kami fraksi PDI Perjuangan PPP mengucapkan apresiasi kepada pemerintah kota Padang atas upaya penyesuaian kebijakan anggaran di tengah dinamika fiskal tahun 2026, termasuk penanganan pascabencana hidrometeorologi dan penyesuaian dana transfer pemerintah pusat. Selanjutnya fraksi PDI Perjuangan PPP telah mengadakan rapat internal fraksi guna penentuan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2026," katanya.
Adapun Nota Pengantar Walikota Padang, katanya lagi, serta hal-hal yang berkembang sehubungan dengan pembahasan rancangan ini telah dijadikan dasar pembahasan bagi fraksinya. Namun demikian, dalam kesempatan ini, fraksi juga ingin menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota padang.
Landasan yuridis adalah hal pokok yang menjadi perhatian utama dan telah kami jadikan sandaran fundamental dalam penentuan sikap. Untuk itu perkenankan kami menyampaikan sikap dan pendapat akhir fraksi PDI Perjuangan PPP sebagai berikut," ungkapnya.
1. Secara umum, Rancangan Perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2026 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan APBD direncanakan naik dari Rp2,56 triliun menjadi Rp3,06 triliun, atau bertambah Rp504,54 miliar (19,74%), serta belanja daerah naik dari Rp2,70 triliun menjadi Rp3,21 triliun, atau bertambah Rp509,21 miliar (18,87%).
"Fraksi kami mengapresiasi upaya pemerintah kota padang dalam menyesuaikan postur anggaran secara terukur dan akuntabel," katanya.
2. Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat lonjakan belanja modal yang signifikan, dari Rp220,94 miliar menjadi Rp525,62 miliar, terutama pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang naik Rp197,33 miliar.
"Mengingat sebagian besar kenaikan ini terkait penanganan pascabencana hidrometeorologi, kami meminta agar pelaksanaan proyek fisik diawasi secara ketat agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, serta terbuka untuk diawasi oleh masyarakat," cakapnya.
3. Fraksi PDI Perjuangan PPP mencatat bahwa defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar ditutup dari pembiayaan netto yang sebagian besar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp157,48 miliar.
"Di tengah kecenderungan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, kami mendorong pemerintah kota Padang untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah, agar ketergantungan pada silpa dan dana transfer dapat dikurangi secara bertahap," tukuk Ko Rudi.
4. Fraksi PDIP PPP DPRD kota Padang mengapresiasi kenaikan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp488,81 miliar yang antara lain terkait penyesuaian dana bagi hasil dan dana alokasi umum pascabencana.
"Namun, kami meminta agar pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut diperketat, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pemulihan dan kesejahteraan masyarakat kota Padang," urainya.
5. Terkait sistem pelelangan yang bersifat terbuka, Fraksi PDIP-PPP memahami bahwa dinas pendidikan tidak dapat menunjuk vendor lokal secara langsung, mengingat seluruh proses pengadaan wajib mematuhi peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Namun demikian, Fraksi PDIP - PPP mencatat bahwa kebijakan ini berdampak pada penurunan omzet pelaku usaha konveksi dan pedagang lokal, sehingga turut memengaruhi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) di daerah," tegasnya.
Untuk itu, Fraksi PDIP-PPP menyarankan agar ke depan dicari solusi konkret untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tetap melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah mewajibkan vendor pemenang tender untuk menjalin kolaborasi atau kemitraan dengan pelaku UMKM lokal, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi UMKM untuk turut merasakan manfaat dari proyek pengadaan pemerintah.
6. Fraksi PDIP-PPP mengapresiasi program unggulan Wali kota Padang berupa pengiriman mahasiswa ke luar negeri sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi smart city, program ini dipandang sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di kota Padang.
"Meskipun demikian, Fraksi PDIP-PPP memandang perlu adanya kejelasan outcome dari program tersebut. Hal ini pun menjadi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana hasil nyata dari program ini, " terangnya.
Oleh karena itu, kata Ko Rudi lagi, Fraksi PDIP-PPP memandang penting adanya keterlibatan masyarakat agar tumbuh rasa memiliki serta terwujudnya pengawasan bersama atas pelaksanaan program.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi PDIP-PPP merekomendasikan agar pemerintah kota Padang menetapkan indikator outcome yang jelas dan terukur, serta menyusun skema penempatan kerja bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan program.
Dengan demikian, katanya, program ini tidak hanya berhenti pada aspek pengiriman, melainkan memberikan kepastian masa depan bagi para lulusannya, sekaligus memastikan bahwa program ini memberikan dampak yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat kota Padang.
7. Fraksi PDI Perjuangan-PPP memberikan catatan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp3 miliar untuk PPMTI Koto Tangah baru dapat direalisasikan setelah adanya perubahan/revisi peraturan walikota (perwako) sebagai payung hukum terkait dana hibah dimaksud.
"Berdasarkan kepada catatan dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, dengan berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Mang Maha Esa, semoga apa yang kita lakukan membawa kebaikan bagi kota padang, dengan mengucapkan : “bissmillahirrahmanirrahim” kami Fraksi PDI Perjuangan PPP dapat menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) kota Padang tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan rekomendasi dan catatan seperti yang telah kami sampaikan di atas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan," ujar jubir fraksi yang diketuai Wismar Panjaitan dengan Sekretaris Indra Guswandi ini. (*)