Gubernur Peraih WTP Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, PAN Berikan Bantuan Hukum Untuk Nur Alam

Gubernur Peraih WTP Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, PAN Berikan Bantuan Hukum Untuk Nur Alam
Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. 
BENTENGSUMBAR.COM - Di tangan Gubernur Nur Alam, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tiga kali berturut-turut. Tapi apa lacur, nasib Nur Alam kini ditangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Pasalnya, Nur Alam ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016, penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan Nur Alam sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi," ujar Syarif.

Tak hanya itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nur Alam merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memastikan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum. Dia akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun tetap menghormati proses hukum, tanpa berprasangka buruk mengenai momentum penetapan tersangka itu bertepatan dengan ulang tahun PAN.

"Enggak usah ada prasangka buruk. Namanya hukum ya kita percaya hukum. Kita hormati itu hasil penyelidikan lama, barang kali," ujar Zulkifli yang juga Ketua MPR ini. (buya/kompas.com/detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »