Ketua DPRD Sumbar Supardi Pimpin Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Buka Masa Sidang Ketiga 2023/2024

Ketua DPRD Sumbar Supardi Pimpin Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Buka Masa Sidang Ketiga 2023/2024
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pada setiap masa persidangan DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Pembukaan masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024, Senin (29/4/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.

Pada kesempatan itu, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekda Hansastri.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi  masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan," kata Supardi.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024.

Menurut Supardi, sebagai reses terakhir, maka kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024.

“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kem bali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam Program pembangunan daerah,” terangnya.

Supardi mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024  akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera  Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” tambahnya.

Supardi memaparkan secara umum rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024.

“Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda pada masa persidangan kedua tahun 2023/2024, DPRD  bersama Pemerintah Daerah  melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat,” terang Supardi.

Dikatakannya, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 Ranperda yang dibahas tersebut, 1 Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »