Kepala Daerah se Sumbar Tandatangani Pakta Integritas Antigratifikasi dan Antikorupsi

Kepala Daerah se Sumbar Tandatangani Pakta Integritas Antigratifikasi dan Antikorupsi
Penandatanganan Pakta Integritas Antigratifikasi dan Antikorupsi.
BENTENGSUMBAR.COM - Seluruh Kepala Daerah di Sumatera Barat menandatangani Pakta Integritas Antigratifikasi dan Antikorupsi. Penandatanganan dilakukan pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, Rabu, 24 Agustus 2016, bertempat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Direktur Investigasi BUMN/BUMD BPKP Alexander Rubi Satyoadi, Ibu Astuti Saleh dari Kemendagri, Forkopimda Sumatera Barat, Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat, serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Acara ini kami adakan, karena menurut kami korupsi mesti dilawan dan dihabiskan karena korupsi merupakan kegiatan yang ditentang secara universal, dan tidak boleh menjadi budaya. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK karena bukan hanya bergerak dalam pemberantasan tapi juga melalui pencegahan seperti kegiatan hari ini," ungkap Irwan Prayitno.

Dikatakannya, KPK perlu juga membuat arahan bagaimana sistem kita bekerja atau aturan kita dalam bekerja sehingga tidak dianggap salah dan tidak mengandung praktik korupsi. Hal ini terutama pada aturan perundangan yang masih bias ataupun belum ada aturan legalnya.

"Saya berharap mudah-mudahan pemerintahan Sumatera Barat dapat mengelola pemerintahan dengan sistem yang benar sehingga dapat menciptakan good goverment dan clean governance, di seluruh tingkat jajaran. Tantangan bagi pemerintah daerah yang kita hadapi saat ini ialah mengenai aturan yang masih berbenturan, aturan yang tidak sinkron, dan aturan yang telah dihapuskan tetapi belum ada legalitasnya," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemerintah dengan menerapkan praktik terbaik (best practice) khususnya bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan perizinan.

"Berdasarkan pengamatan ketiga sektor tersebut perlu menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi karena paling rawan terjadi tindak pidana korupsi," kata Alexander Marwata.

Menurutnya perbaikan tata kelola pada tiga sektor tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Selain itu tambahan penghasilan pegawai pada pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 perlu menjadi perhatian guna menunjang implementasi tata kelola pemerintah yang baik," ujar Alex.

Alex menilai salah satu cara mempersempit peluang korupsi di lingkungan pemerintah daerah adalah dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi seperti membuat perencanaan anggaran dan kegiatan secara elektronik.

Walikota Padang Mahyeldi yang ikut menandatangani Pakta Integritas tersebut mengatakan, mengantisipasi praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Kota Padang telah lebih dahulu melakukan aksi. Salah satunya dengan memasang pin anti sogok yang dipasang di pakaian seragam dinas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang.

“Mengantisipasi itu kita sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memasang pin anti sogok bagi setiap pegawai,” terang politisi PKS ini.

Aksi tindak lanjut mengantisipasi korupsi dan gratifikasi lewat penggunaan pin anti korupsi itu dilakukan Pemko Padang pada 2012 lalu. Dan upaya pencegahan terjadinya korupsi di Pemko Padang itu kini masih terus dipertahankan.

"Apa yang kita lakukan itu kini masih kita pertahankan,” terang Mahyeldi. (by/charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »