Kuasa Hukum Sebut Barang Bukti Polisi Ilegal, Fahri Hamzah Dukung Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Sebut Barang Bukti Polisi Ilegal, Fahri Hamzah Dukung Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan
BENTENGSUMBAR.COM - Kubu Habib Rizieq Shihab mengomentari barang bukti yang digunakan penyidik untuk meningkatkan status tersangka. Barang bukti dianggap prematur karena tidak jelas darimana asalnya.

Kapitra Ampera, tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka harus diperoleh dengan legal dan dengan Undang-undang. Pasca-putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti.

"Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-undang," kata dia saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2017.

Kapitra menambahkan, saksi pun tidak ada yang mengaku bahwa chat mesum yang dituduhkan kepada Rizieq sebagai miliknya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan tersangka Firza Husein, Muchsin Alatas, dan Fatimah alias Ema.

"Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?" tanya Kapitra.

Di sisi lain, bukti foto chat mesum, kata Kapitra, juga tidak jelas asalnya. Menurutnya, menggunakan bukti yang ilegal, justru akan merusak hukum.

"Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal," tandas dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung langkah kubu Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.

"Saya setuju itu dipraperadilkan, supaya kepolisian jangan dibiarkan dengan mudah mengkriminalisasi orang, melainkan harus melalui tahapan yang benar," ujar Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, kemaren.

Politikus PKS ini menilai logika kepolisian menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut seharusnya tidak diikuti.

Apalagi memerkarakan percakapan pribadi orang yang belum tentu benar.

Bila itu dibiarkan, lanjut dia, bisa memunculkan kesulitan lainnya. Sebab di jejaring whatsApp, termasuk para pejabat polisi sekali pun biasa mengirim gambar lucu-lucuan seperti itu.

Seharusnya, kata Fahri, polisi menjerat pelaku penyebaran konten yang dianggap berbau pornografi tersebut.

"Penyebar konten pornografi di ruang publik itu yang harusnya dikejar, bukan kemudian orang yang diduga berkomunikasi privat," tegas dia.

Seumpama antara suami istri yang berkomunikasi secara pribadi seperti yang dituduhkan pada Habib Rizieq dan Firza, Fahri menilai mereka tidak layak dikriminalisasi.

"Apa kemudian itu harus di kriminalisasi, tidak boleh lah. Jangan kemudian negara masuk ke ruang itu, yang nantinya membuat negara kewalahan sendiri," pungkas mantan aktivis ini.

(og/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »