Syahrul Tegaskan Upaya Hukum yang Dilakukan Erisman Tak Pengaruhi Pengembalian Aset ke Pemko Padang

Syahrul Tegaskan Upaya Hukum yang Dilakukan Erisman Tak Pengaruhi Pengembalian Aset ke Pemko Padang
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Syahrul menegaskan, fasilitas dari negara yang selama ini dinikmati Erisman Chaniago terkait dengan jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Padang. Untuk itu, karena Erisman tidak lagi menjabat Ketua DPRD, maka fasilitas tersebut harus dikembalikan. 

"Ya harus dikembalikan kepada pengguna barang, yaitu Sekretaris DPRD Kota Padang. Jika tidak mau mengembalikan, ya ditarik," ujarnya, Senin, 10 Juli 2017. 

Ia menghimbau Erisman dengan penuh kesadaran mengembalikan aset Pemerintah Kota Padang tersebut. Pasalnya, jika tidak mau mengembalikan, Erisman akan diberi surat teguran I, II dan yang ketiga adalah penarikan paksa. 

"Harus dipulangkan. Kalau tidak mau memulangkan, ya kita surati sebanyak 2 kali dan yang ketiga kita lakukan penarikan paksa. Penarikan bukan dilakukan BPKA, tapi oleh Sekwan selaku pengguna barang. Barang itu di bawah pengelolaan Sekwan," cakapnya. 

Syahrul menegaskan, upaya hukum yang dilakukan Erisman saat ini tidak mempengaruhi pengembalian barang tersebut. Sebab, fasilitas tersebut untuk Ketua DPRD, dan Erisman untuk saat ini tidak lagi Ketua DPRD Kota Padang.

"Tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang dilakukan Erisman. Fasilitas itu kan untuk ketua, sekarang dia kan tidak ketua lagi," pungkas pria homoris berbadan bonsor ini.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »