Soal Kasus E-KTP, Fahri: Bagaimana Cara Rp 2,3 Triliun Itu Jadi Kerugian Negara?

Soal Kasus E-KTP, Fahri: Bagaimana Cara Rp 2,3 Triliun Itu Jadi Kerugian Negara?
BENTENGSUMBAR. COM -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. KPK acapkali mengklaim bahwa dalam proyek e-KTP, negara merugi Rp 2,3 triliun.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempertanyakan klaim negara merugi atas proyek e-KTP. Terlebih dalam audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan kerugian negara dari proyek bernilai lebih dari Rp 5 triliun ini.

Sebagai catatan, Setnov dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui dalam pasal tersebut dinyatakan adanya kerugian negara.

"Kalau terhadap kasus e-KTP, saya punya pertanyaan penting, bagaimana cara Rp 2,3 triliun itu menjadi kerugian negara," tanyanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Fahri meminta penjelasan kepada KPK terkait penghitungan yang dipakai sehingga negara diklaim rugi dari proyek e-KTP. Jika tidak dapat membuktikan, maka kasus dugaan korupsi e-KTP merupakan sensasi belaka.

"Bagaimana cara menghitungnya? Dengan metode apa? Siapa yang menghitung? Dan mana surat keputusan tentang perhitungan itu? Kalau itu tidak ada, maka itu semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

Menurut Fahri, kasus dugaan korupsi e-KTP ini sudah merusak nama DPR. Padahal semua pengusutan yang dilakukan, hanya sebuah tudingan yang tidak terbukti.

"Menurut saya, kalau tidak bisa membuktikan, maka siapa pun yang melakukan ini harus bertanggung jawab karena telah melakukan kebohongan publik," pungkasnya.

(Sumber: Kricom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »