| Mantan Presiden RI H. Joko Widodo atau Jokowi. KIP mengabulkan sebagian gugatan sengketa yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. |
Sesuai amar putusan, pemohon mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon untuk segera mencari dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik.
"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden loh," ujar Lukas usai persidangan, Selasa (10/3/2026).
Dia menyinggung dokumen yang mereka minta sebenarnya tidak lebih dari 20 item dan saat itu tidak diberikan UGM.
Namun, UGM justru menyerahkan 505 dokumen kepada pihak kepolisian.
"Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi. Kita tunggu nanti melawan kepolisian untuk membuka dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan," katanya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).
Rospita menuturkan pemohon meminta 8 dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari UGM.
Dari 8 dokumen yang diminta, dokumen ijazah asli Jokowi tidak dikuasai UGM.
Sementara, 7 dokumen lainnya yang diminta pemohon dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian.
Dengan catatan dokumen tidak memuat unsur nilai dan data pribadi pihak lain.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 hingga nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita.
Adapun 7 dokumen tersebut yang dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus dimiliki UGM yakni salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
Tak hanya 7 dokumen tersebut, prosedur dan kebijakan resmi UGM juga merupakan informasi terbuka.
"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka," sambungnya.
Adapun 6 informasi yang dinyatakan terbuka meliputi:
1. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi
2. SOP dan aturan DO pada masa yang bersangkutan studi
3. SOP dan aturan KKN pada masa yang bersangkutan studi
4. SOP dan aturan Sidang SOP pada masa yang bersangkutan studi
5. SOP dan aturan pendaftaran wisuda pada masa yang bersangkutan studi
6. SOP dan aturan Penanganan data akademik pada masa yang bersangkutan studi
Dalam amar putusan, Rospita juga menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka.
7. SOP dan aturan penyerahan, pengelolaan dan publikasi skripsi di perpustakaan 8. SOP dan aturan peminjaman (akses) skripsi yang tersimpan perpustakaan
9. SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi
10. SOP penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak esternal (seperti KPU, Bawaslu, Penyidik, Pengadilan) saat permintaan diajukan. (*)
Sumber: SINDONews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »