![]() |
Disaksikan oleh Ketua DPRD, Wakil Gubernur dan segenap Muspida, Gubernur Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa luncurkan program JKN |
Seperti diketahui sebelumnya, ada berbagai jaminan kesehatan yang ada di Indonesia. Setidaknya ada Jamkesmas ataupun Jamkesda yang dibiayai oleh pemerintah untuk warga miskin, ada Asuransi Kesehatan-Askes bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan ada Jaminan Sosial Tenaga Kerja-Jamsostek bagi tenaga kerja swasta. Berbagai jaminan kesehatan yang disediakan oleh berbagai badan atau lembaga, mulai 1 Januari kemarin disatukan di bawah satu pengelolaan, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, pemberian JKN mempermudah pemerintah daerah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten/Kota yang sempat mengalami kesulitan pembiyaan menjadi terbantu oleh anggaran pemerintah pusat. Secara rinci, 1,5 juta masyarakat Sumbar dibantu melalui Jaminan Kesehatan Nasional.
Seharusnya kondisi ini telah menyatakan masyarakat miskin Sumbar yang hanya 8 persen telah mendapat Jaminan Kesehatan kesemuanya. Namun kenyataan dilapangan masih saja ada masyarakat miskin yang belum mendapat Jamkesmas. Tentunya ini menjadi tanggungjawab Pemkab/ko melalui RT/RW agar mendata kembali secara lebih cermat dan akurat akan masyarakat miskin di daerah masing-masing, sehingga semua masyarakat miskin dapat tuntas menerima Jamkesmas, ungkap Gubernur.
Dikatakan Gubernur Irwan, dari jumlah tersebut, pemprov, pemkab, dan pemkot memberikan dana sharing jaminan kesehatan bagi 850 ribu masyarakat. Pendataan harus teliti, jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam JKN. Jika masih ada yang tercecer, masyarakat miskin bersangkutan tetap mendapatkan JKN dan iurannya dibiayai melalui zakat pada pemprov.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Sri Endang pada kesempatan itu menjelaskan, BPJS merupakan kesehatan transformasi askes. Dan BPJS ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari jamsostek. Di Sumbar terdapat 2,9 juta peserta BPJS yang berasal dari Askes dan 824 ribu peserta BPJS dari ketenagakerjaan.
Untuk iuran BPJS, bagi pegawai negeri sipil, TNI Polri, iuran sebesar 5 persen dari gaji. Iuran dimaksud 3 persennya telah ditanggung pemerintah, dan 2 persen diambil dari gaji.
Sementara bagi masyarakat pekerja swasta atau informal, iuran BPJS juga 5 persen dari gaji. Dengan rincian 4,5 persen dibayar oleh perusahaan atau pembri kerja, sedangkan 0 koma 5 persen sisanya dibayar oleh pekerja masing-masing.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan Yoga Adhitama menjelaskan, pelaksanaan BPJS ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut pemerintah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden.
Dalam pemberlakuan BPJS, Pemerintah melalui APBN 2014 telah menganggarkan dana sebesar Rp19,93 triliun. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membayarkan iuran kesehatan bagi 86,4 juta warga yang tergolong sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Sebab, selama ini masyarakat tersebut belum tercover oleh jaminan ataupun asuransi kesehatan. Masyarakat miskin menjadi prioritas pemerintah mendapatkan bantuan kesehatan.
Jaminan kesehatan nasional ini akan mencakup semua komponen bangsa, termasuk tenaga kerja dan unsur masyarakat lainnya. Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional ini. Pemerintah pusat melalui Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari lalu juga memaparkan bahwa konsep dasar jaminan kesehatan nasional yakni asuransi untuk seluruh rakyat Indonesia, ujarnya.
Sekitar 9.215 puskesmas di Indonesia yang telah siap melaksanakan BPJS. Begitu juga dengan Ribuan rumah sakit se-Indonesia. Secara rinci, besaran iuran jaminan kesehatan nasional bagi peserta askes tidak mengalami perubahan.
Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan dari pekerja informal, besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah Rp25.500,00 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500,00 untuk kelas II, dan Rp59.500,00 untuk kelas I. Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan.
Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan. Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan. Untu pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas.
Selain Gubernur, juga hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Sumbar Yultehnil, Forkopimda, diantaranya Danlantanmal 2 Padang Brigjen Soedarmin Sudar, Kapolda Brigjen Nur Ali, Danrem 032 Wirabraja, serta sejumlah Bupati Walikota. Selain itu juga hadir undangan yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (Rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »