![]() |
Mantan Sekjen ESDM ditetapkan sebagai tersangka |
BentengSumbar.com --- Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kegiatan lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan WK (Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM) sebagai tersangka.
Tersangka WK selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait kegiatan pada Kementerian ESDM dan kegiatan lainnya.
Atas perbuatannya, WK disangkakan melanggar Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Malin/www.kpk.go.id)
Tersangka WK selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait kegiatan pada Kementerian ESDM dan kegiatan lainnya.
Atas perbuatannya, WK disangkakan melanggar Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Malin/www.kpk.go.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »