BentengSumbar.com --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuranji menerapkan pelayanan prima terhadap warga yang berurusan di kantor KUA. Demikian disampaikan Kepala KUA Kuranji Dr. H. Nasaruddin Pulungan, MHI di kantornya, pekan lalu.
Pelayan tersebut, kata Nashiruddin lagi, diantaranya pelayanan pernikahan, pengurusan kemesjidan, tanah wakaf, ibadah sosial, konsultasi tentang prolematika keluarga, pelaksanaan manasik haji, produk halal, keluarga sakinah, dan pembinaan organisasi Islam.
Pelayanan prima dibidang pernikahan telah menyeluruh, terutama pelayanan yang cepat, dan tidak menyulitkan masyarakat. Mengaju kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007 Pasal 1. Dalam ketentuan itu dinyatakan, akad nikah dilaksanakan di kantor KUA, tetapi atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) akad nikah dapat dilakukan diluar kantor KUA.
"Rata-rata kita melayani pernikahan 14 pasangan pengantin perbulan. Pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, baik di kantor KUA maupun di luar kantor KUA," cakapnya.
Dalam bentuk pendataan soal produk halal. Kemampuan untuk mengetahui suatu halal atau tidak, bukan urusan kantor KUA, tetapi diteliti oleh BPOM. "Kita hanya tahap pendataan," ujarnya.
Sedangkan urusan kemesjidan dalam bentuk mensyahkan kepengurusan mesjid dan pendataan mesjid yang ada di Kecamatan Kuranji. Jumlah mesjid sekitar 71, dan mushalla 102 unit. "Itu beberapa bentuk pelayanan prima yang kita lakukan," jelasnya.
Untuk mendukung pelayanan prima tersebut, di kantor KUA Kuranji terdapat empat orang penghulu nikah, yaitu Drs. Ahmad Yani, MA, Drs. Basril Alinur, MA, Jamaris, S. Ag, dan Sawaldi, S. Ag. Sedangkan staf terdiri dari staf berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) empat orang, dan honorer dua orang. Ditambah dengan penyuluh fungsional tiga orang. (Malin)
Pelayan tersebut, kata Nashiruddin lagi, diantaranya pelayanan pernikahan, pengurusan kemesjidan, tanah wakaf, ibadah sosial, konsultasi tentang prolematika keluarga, pelaksanaan manasik haji, produk halal, keluarga sakinah, dan pembinaan organisasi Islam.
Pelayanan prima dibidang pernikahan telah menyeluruh, terutama pelayanan yang cepat, dan tidak menyulitkan masyarakat. Mengaju kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007 Pasal 1. Dalam ketentuan itu dinyatakan, akad nikah dilaksanakan di kantor KUA, tetapi atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) akad nikah dapat dilakukan diluar kantor KUA.
"Rata-rata kita melayani pernikahan 14 pasangan pengantin perbulan. Pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, baik di kantor KUA maupun di luar kantor KUA," cakapnya.
Dalam bentuk pendataan soal produk halal. Kemampuan untuk mengetahui suatu halal atau tidak, bukan urusan kantor KUA, tetapi diteliti oleh BPOM. "Kita hanya tahap pendataan," ujarnya.
Sedangkan urusan kemesjidan dalam bentuk mensyahkan kepengurusan mesjid dan pendataan mesjid yang ada di Kecamatan Kuranji. Jumlah mesjid sekitar 71, dan mushalla 102 unit. "Itu beberapa bentuk pelayanan prima yang kita lakukan," jelasnya.
Untuk mendukung pelayanan prima tersebut, di kantor KUA Kuranji terdapat empat orang penghulu nikah, yaitu Drs. Ahmad Yani, MA, Drs. Basril Alinur, MA, Jamaris, S. Ag, dan Sawaldi, S. Ag. Sedangkan staf terdiri dari staf berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) empat orang, dan honorer dua orang. Ditambah dengan penyuluh fungsional tiga orang. (Malin)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »