Pemohon Wajib Lampirkan Surat 'Miskin'

Al Amin, Sos, MM (Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang)
BentengSumbar.com --- Pemohon bantuan untuk keluarga miskin kepada Pemerintah Kota Padang wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat pemohon berdomisili. Demikian disampaikan Al Amin, Kepala Bagian Kesra Setdako Padang.

Dikatakan Al Amin, jika tidak melampirkan surat keterangan tidak mampu tersebut, maka permohonan bantuan tidak bisa diproses lebih lanjut. Karena keberadaan surat tersebut merupakan bukti jika yang bersangkutan miskin.

"Ya, namanya saja bantuan untuk warga miskin, tentu harus ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan," ujarnya.

Jika ada orang mampu secara ekonomis, lantas masih juga mengurus surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan bantuan, maka berarti itu telah membohongi dirinya sendiri. Disamping itu dia tentu berdosa karena telah meminta bantuan yang bukan haknya.

"Kita hanya memproses secara administrasi. Jika ada yang seperti itu, maka dosa dan resiko dia sendiri yang menanggung," cakapnya. (Malin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »