Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padang Naik 9,64 Persen

Budi Payan, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang
BentengSumbar.com --- Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang mengalami peningkatan 9,64 persen pada tahun 2013 dibanding tahun 2012.

Kepala DPKA Kota Padang Syahrul melalui Kepala Bidang Pendapatan Budi Payan menjelaskan, dibanding tahun 2012, realisasi pajak dan retribusi mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Nilai kenaikan realisai dari tahun 2012 ke tahun 2013 sebesar Rp14.614.546.130,00 atau sebesar 9,64 persen.

Sedangkan nilai kenaikan target, kata Budi Payan lagi, dari tahun 2012 ke tahun 2013 senilai Rp17.188.453.509,00 atau sebesar 12,29 persen. Pada tahun 2012 target yang ditetapkan sebesar 139.839.907.006,00 dan terealisasi Rp151.659.491.966,00. Pada tahun 2013 target yang ditetapkan Rp157.028.360.515,00 dan terealisasi Rp166.274.038.096,00.

"Pada tahun 2013 ini, realisasi kita sekitar 105,91 persen, melebihi target yang ditetapkan. Keberhasilan ini tak terlepas dari kerja keras kita semua, termasuk petugas teknis di lapangan," cakapnya.

DPKA Kota Padang mengelola 11 jenis penerimaan pajak daerah dan satu jenis retribusi daerah. Pajak daerah yang dikelola tersebut yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak BPHTB, dan pajak bumi dan bangunan perkotaan. Sedangkan retribusi yang dikelola adalah retribusi sewa tanah.

Pada tahun 2013 ini, sebagaimana tahun sebelumnya, penyumbang terbesar pajak daerah adalah pajak penarangan jalan, yaitu sebesar Rp58.069.722.492,00 atau 104,16 persen, ujar Budi Payan. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »