BentengSumbar.com --- Gubernur Irwan Prayitno atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima Penghargaan Cinta Karya Anak Bangsa dari Wakil Presiden Boediono. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Penilaian dilakukan kepada seluruh daerah dalam Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Dari hasil penilaian Tim Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhasil menduduki Peringkat II lingkup Pemerintah Provinsi dari 15 Provinsi yang dinilai dalam upaya P3DN dan pada Tahun 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 755/ M-IND/Kep/ 12/2013 tanggal 10 Desember 2013. Penyerahan Penghargaan Cinta karya Anak Bangsa ini dilakukan di Istana Wakil Presiden JL. Kebon Sirih No. 14 Jakarta Pusat, Rabu siang (5 /2).
"Penghargaan ini merupakan sebuah motivasi yang baik bagaimana kita selalu memperhatikan produksi anak-anak bangsa dalam menghadapi persaingan kompetitif pasar dunia saat ini. Kita berharap perhatian dan komitemen bersama para Bupati/Walikota, pengusaha dan shekholder lainnya memberikan peluang besar terhadap produksi dalam negeri terutama produksi anak-anak bangsa di Sumatera Barat," ungkapnya.
Dikatakan Irwan, penghargaan ini merupakan kebanggaan bersama, bagaimana upaya memajukan produksi bangsa sendiri agar memiliki daya saing yang kuat dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, harus dilakukan peningkatan kualitas dan kwantitas serta mempergunakan produksi anak-anak bangsa sebagai kebanggaan bersama.
"Cintailah produksi negeri sendiri, sebagai semangat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," himbaunya.
Dari hasil evaluasi TIM P3DN Provinsi Sumatera Barat laporan SKPD Triwulan II tahun 2013, penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaa barang dan jasa dilingkungan pemprov Sumbar mencapai Rp. 52,75 Miliar (68,66 %) dan nilai pengadaan barang dan jasa Rp76.83 Miliar. Pengadaan barang import dilakukan pada barang-barang, yang belum diprodukrsi secara cukup baik.
Adapun penilaian P3DN dilakukan melalui kuesioner dengan substansi penilaian oleh Tim Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada P3DN ini terhadap, Aspek komitmen, yang diwujudkan dalam kebijakan (Perda, Pergub, Instruksi Gubernur dan surat edaran), Aspek Perencanaan dan Pelaksanaan, yang mencakup sejauh mana dokumen pengadaan barang dan jasa serta SPK pengadaan barang dan jasa telah memaksimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, penyediaan paket untuk usaha kecil, serta kewajiban penggunaan Standar Nasional Indonesia.Disamping itu, juga kegiatan sosialisasi dan promosi P3DN serta pelaporan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa sekali 6 bulan oleh SKPD kepada Gubernur dan oleh Gubernur kepada Timnas P3DN.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memenuhi semua aspek tersebut telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal. Instruksi Gubernur No. 1/INST/GSB-2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Pemakaian Produk Lokal Produksi Daerah Provinsi Sumatera Barat (pakaian Kamis, Jum'at), yang diinstruksikan kepada Bupati/Wako/SKPD Provinsi.
Surat Gubernur No. 516/43/Ind/I/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang penggunaan makanan tradisional daerah pada rapat dinas, yang diinstruksikan kepada Bupati/Wako/SKPD Provinsi. Surat Gubernur No. 516/408/PDN/III-2011 tentang kampanye penggunaan produksi dalam negeri, yang ditujukan kepada Bupati/Wako.
Surat Gubernur No. 512/276A/Perindag/PDN/II/2013 tentang optimalisasi penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa. Instruksi Gubernur No. 6/INST – 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Sumatera Barat, yang diinstruksikan kepada Bupati/Wako/SKPD Provinsi/BUMD.
SK Gubernur No. 530 – 557 – 2013, tanggal 28 Juni 2013 tentang PembentukanTim P3DN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Launching tinta gambir sebagai tinta Pemilu dan penggunaan lain oleh Gubernur tanggal 27 Agustus 2013. Evaluasi pelaksanaan P3DN oleh Gubernur serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen oleh seluruh SKPD Prov. Sumbar tanggal 30 Agustus 2013.
Pada aspek Perencanaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang didasarkan terhadap evaluasi terhadap dokumen pengadaan barang/jasa di lingkungan, dari Aspek Perencanaan yakni pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dari 38 SKPD telah termuat semua kewajiban untuk memaksimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri. Sebahagian besar telah memuatkan penyediaan paket untuk usaha kecil.
Sebahagian besar telah memuatkan kewajiban penggunaan Standar Nasional Indonesia. Tidak adanya pencantuman SNI disebabkan karena produk tersebut merupakan produksi lokal dari hasil alam, sementara produk tersebut belum ada kewajiban/tidak mungkin diberikan SNI.
Sementara pada aspek Pelaksanaan, jumlah Panitia/Pejabat Pengadaan di Sumatera Barat tahun 2013 sebanyak 157 orang, semua sudah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa, ada diantaranya sudah berada pada level ahli dan sudah digunakan oleh LKPP sebagai narasumber untuk kegiatan LKPP (Syamsurizal, S.Sos dari Dinas Perindag). Karena sebahagian besar pengadaan barang merupakan produksi lokal/dihasilkan oleh industri dalam negeri, maka sebahagian besar Harga Evaluasi Akhir (HEA)nya telah memperhatikan tingkat pencapaian TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) barang jasa. Sebahagian besar perjanjian/kontrak telah mencantumkan persyaratan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI). (Rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »