BentengSumbar.com --- Setiap wajib pajak di negeri ini, tak ada alasan untuk lari dari kewajibannya membayar pajak. Apalagi dengan alasan dokrin agama.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang Jafri menegaskan, wajib pajak yang telah terdata sebagai wajib pajak dan telah diberitahukan pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) sebagai wajib pajak, maka sudah kewajibannya untuk membayar pajak. Sebab, tanpa pajak, maka pembangunan tidak dapat dilaksanakan.
Di Indonesia ini, kata Jafri lagi, bagi pengusaha muslim atau ummat Islam ada dua kewajiban yang harus dilaksanakan. Pertama adalah membayar zakat sebagai kewajiban agama. Kedua adalah membayar pajak berdasarkan aturan bernegara.
Sebelum ada Undang-Undang yang menegaskan bahwa zakat menghapuskan pajak, maka pajak tak bisa dihapuskan dengan zakat. Kewajibannya sebagai wajib pajak harus dilaksanakan. Menolak kewajiban pajak tanpa ada alasan yang dibenarkan undang-undang, maka itu dapat dinamakan membangkang kepada aturan bernegara, ungkap Jafri yang juga calon Anggota DPRD Sumatera Barat.
"Saya sarankan DPKA agar bertindak tegas sesuai aturan. Mereka dapat diberi teguran atau sanksi sesuai tingkat kesalahan. Menolak membayar pajak dengan alasan dalam Islam tak ada pajak, itu hanya alasan pembenaran," ungkap politisi Partai Bulan Bintang ini.
Dikatakan Jafri, kedepan Partai Islam harus menyempurnakan UU tentang Zakat dan harus jelas dibunyikan di dalamnnya bahwa zakat yang dibayarkan sudah termasuk pajak di dalamnya. PBB akan memperjuangkan itu ditingkat nasional, sehingga kejelasan hukumnya ada. (BY)
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang Jafri menegaskan, wajib pajak yang telah terdata sebagai wajib pajak dan telah diberitahukan pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) sebagai wajib pajak, maka sudah kewajibannya untuk membayar pajak. Sebab, tanpa pajak, maka pembangunan tidak dapat dilaksanakan.
Di Indonesia ini, kata Jafri lagi, bagi pengusaha muslim atau ummat Islam ada dua kewajiban yang harus dilaksanakan. Pertama adalah membayar zakat sebagai kewajiban agama. Kedua adalah membayar pajak berdasarkan aturan bernegara.
Sebelum ada Undang-Undang yang menegaskan bahwa zakat menghapuskan pajak, maka pajak tak bisa dihapuskan dengan zakat. Kewajibannya sebagai wajib pajak harus dilaksanakan. Menolak kewajiban pajak tanpa ada alasan yang dibenarkan undang-undang, maka itu dapat dinamakan membangkang kepada aturan bernegara, ungkap Jafri yang juga calon Anggota DPRD Sumatera Barat.
"Saya sarankan DPKA agar bertindak tegas sesuai aturan. Mereka dapat diberi teguran atau sanksi sesuai tingkat kesalahan. Menolak membayar pajak dengan alasan dalam Islam tak ada pajak, itu hanya alasan pembenaran," ungkap politisi Partai Bulan Bintang ini.
Dikatakan Jafri, kedepan Partai Islam harus menyempurnakan UU tentang Zakat dan harus jelas dibunyikan di dalamnnya bahwa zakat yang dibayarkan sudah termasuk pajak di dalamnya. PBB akan memperjuangkan itu ditingkat nasional, sehingga kejelasan hukumnya ada. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »