BentengSumbar.com --- Sidang perkara bernomor 7/PHPU.D-XII/2014 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/3).
Sidang beragendakan “jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian” yang dimulai Pukul 09.00 WIB ini, pemohon menghadirkan 15 orang saksi dan 65 bukti surat yang dianggap berkaitan dengan sengketa Pilkada Padang tersebut. Dalam persidangan, di depan majelis hakim kuasa hukum dari pemohon, Desri Ayunda dan James Hellyward, Virza bernzani dan timnya membeberkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak Mahyeldi Ansyarullah- Emzalmi (Mahem) selama dalam proses pelaksanan Pilkada Putran kedua dan memperkuatnya dengan sejumlah keterangan saksi-saksi dari pemohon.
Seperti halnya melaksanakan kampanye pada masa tenang, dimana seharusnya pada masa ini pemilih diberikan kesempatan untuk memikirkan calon mana yang akan dipilih sesuai hati nuraninya. Kemudian, diduga mengiring opini publik dengan iklan bohong mengenai hasil survey perolehan suara Pemilukada 2013 Putaran Kedua, yang dimuat di media cetak terbitan Padang.
Selain itu, kuasa hukum De-Je juga memberikan sejumlah bukti kepada majelis hakim adanya keterlibatan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padang dalam pemenangan Pasangan Mahyeldi-Emzalmi, dengan beberapa cara, seperti mengumpulkan Guru dan Kepala sekolah dengan dalih agenda resmi kegiatan dan pengumpulan iuran untuk sumbangan dana kampanye pasangan nomor 10 yang dilakukan di salah satu SMA Negeri di Padang, serta mengumpulkan Camat, Lurah, LPM sekota Padang, RT/RW sekota Padang untuk mendukung Mahyeldi-Emzalmi.
Dalam keterangan saksi pemohon, dia menerangkan untuk mempermulus rencananya pasangan Mahyeldi-Emzalmi, mereka bekerjasama dengan KPU Kota Padang dengan cara menukar PPS dan PPK yang mempunyai integritas dalam mensukseskan Pemilukada, dan ditukar dengan orang-orang yang aktif dalam kegiatan PKS sebagai partai pengusung pasangan Mahyeldi-Emzalmi.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon juga menghadirkan saksi yang mendengar secara langsung perihal Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 10 yang memfitnah Pasangan Desri Ayunda dan James Hellyward dengan tuduhan SARA, yang mengatakan Desri itu “Cina Palembang” dan James adalah seorang Katolik, walaupun jika kenyataanya benar demikian tidak lah salah seorang warga Tionghoa dan orang yang non muslim memjadi Kepala daerah.
Pada persidangan dalam pemberian keterangan saksi dari Pemohon, juga dihadirkan Camat, dua orang Lurah, Ketua LPM, Ketua PPK dan PPS yang di berhentikan tanpa alasan oleh KPU, guru dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Sidang beragendakan “jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian” yang dimulai Pukul 09.00 WIB ini, pemohon menghadirkan 15 orang saksi dan 65 bukti surat yang dianggap berkaitan dengan sengketa Pilkada Padang tersebut. Dalam persidangan, di depan majelis hakim kuasa hukum dari pemohon, Desri Ayunda dan James Hellyward, Virza bernzani dan timnya membeberkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak Mahyeldi Ansyarullah- Emzalmi (Mahem) selama dalam proses pelaksanan Pilkada Putran kedua dan memperkuatnya dengan sejumlah keterangan saksi-saksi dari pemohon.
Seperti halnya melaksanakan kampanye pada masa tenang, dimana seharusnya pada masa ini pemilih diberikan kesempatan untuk memikirkan calon mana yang akan dipilih sesuai hati nuraninya. Kemudian, diduga mengiring opini publik dengan iklan bohong mengenai hasil survey perolehan suara Pemilukada 2013 Putaran Kedua, yang dimuat di media cetak terbitan Padang.
Selain itu, kuasa hukum De-Je juga memberikan sejumlah bukti kepada majelis hakim adanya keterlibatan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padang dalam pemenangan Pasangan Mahyeldi-Emzalmi, dengan beberapa cara, seperti mengumpulkan Guru dan Kepala sekolah dengan dalih agenda resmi kegiatan dan pengumpulan iuran untuk sumbangan dana kampanye pasangan nomor 10 yang dilakukan di salah satu SMA Negeri di Padang, serta mengumpulkan Camat, Lurah, LPM sekota Padang, RT/RW sekota Padang untuk mendukung Mahyeldi-Emzalmi.
Dalam keterangan saksi pemohon, dia menerangkan untuk mempermulus rencananya pasangan Mahyeldi-Emzalmi, mereka bekerjasama dengan KPU Kota Padang dengan cara menukar PPS dan PPK yang mempunyai integritas dalam mensukseskan Pemilukada, dan ditukar dengan orang-orang yang aktif dalam kegiatan PKS sebagai partai pengusung pasangan Mahyeldi-Emzalmi.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon juga menghadirkan saksi yang mendengar secara langsung perihal Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 10 yang memfitnah Pasangan Desri Ayunda dan James Hellyward dengan tuduhan SARA, yang mengatakan Desri itu “Cina Palembang” dan James adalah seorang Katolik, walaupun jika kenyataanya benar demikian tidak lah salah seorang warga Tionghoa dan orang yang non muslim memjadi Kepala daerah.
Pada persidangan dalam pemberian keterangan saksi dari Pemohon, juga dihadirkan Camat, dua orang Lurah, Ketua LPM, Ketua PPK dan PPS yang di berhentikan tanpa alasan oleh KPU, guru dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Sidang Pendahuluan
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan Senin (24/03) yang dirilis di website mahkamahkonstitusi.go.id, sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, pasangan Desri-James melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 10, Mahyeldi-Emzalmi telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan cara melibatkan Walikota Padang untuk mengarahkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk mendukung pasangan Mahyeldi-Emzalmi.
Dikatakan oleh Heru Widodo, Walikota Padang Fauzi Bahar yang berakhir masa jabatannya pada 19 Februari 2014, ketika masih aktif menjabat sebagai Walikota Padang selalu meminta kepada PNS dan pejabat di lingkungan Pemkot Padang untuk mendukung wakilnya yang maju sebagai calon Walikota Padang. Bahkan dalam sejumlah kegiatan, Fauzi Bahar memberikan ruang kepada Mahyeldi untuk berbicara kepada PNS dan pejabat struktural Pemkot Padang yang hadir.
Selain persoalan pelanggaran yang melibatkan PNS serta pejabat struktural Pemkot Padang, Heru Widodo juga mengungkapkan adanya pembentukkan opini negatif terhadap Pemohon perkara 7/PHPU-XII/2014 ini yang dilakukan oleh partai pengusung Mahyeldi-Emzalmi, melalui forum-forum pengajian. Selain itu, Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penggantian terhadap 16 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tengah, tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang.
Dengan argumentasi tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan putusan dan memerintahkan pada KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kuranji dan Koto Tengah, dengan terlebih dahulu mengembalikan 16 anggota PPK dan PPS di dua kecamatan itu pada jabatannya. (Tim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
