BentengSumbar.com --- Kejaksaan Negeri Padang memberikan penyuluhan dan penerangan hukum di Kantor Camat Kuranji, Rabu (21/5). Penyuluhan dan penerangan hukum ini merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kasi Inter Kejari Padang, Marjon, SH menjelaskan, materi yang diberikan terkait penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014. Menurutnya, Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 mendefenisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dikatakannya, sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini.
Ironisnya, ungkap Marjoni lagi, kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Sementara itu, Camat Kuranji Muhammad Frengki Willianto menyambut baik penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan Kejari. Ia berterimakasih atas kepedulian pihak Kejaksaan Negeri Padang memberikan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Kuranji.
"Kami berharap kepada seluruh ASN dan perwakilan organisasi masyarakat yang hadir, yaitu LPM, Bundo Kandung, Majelis Taklim, PKK, dan lainnya, agar dapat memahami dan mengerti tentang KDRT ini sehingga dapat disikapi degan baik," ungkapnya.
Frengki juga berharap kepada pihak Kejari Padang untuk dapat menjadwalkan sosialisasi lanjutan di Kecamatan Kuranji degan teman-tema lainnya. Seperti permasalahan korupsi, gratifikasi, dan lain sebagainya.
"Pemahaman ini perlu sekali bagi ASN dan pejabat agar jagan terjerat dikemudian hari. Sebagaimana kita ketahui hampir setengah dari jumlah pejabat negara terutama ASN terjerat hukum bukan pada konteks merugikan negara atau memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, tetapi dikarenakan kelalaian administrasi dan pemahaman aturan yang berbeda degan penegak hukum, terutama kasus proyek pengadaan, ganti rugi tanah, dan lainnya," pungkasnya. (BY/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »