![]() |
Gedung Bundar Sawahan |
BentengSumbar.com --- Ketua DPRD Padang Zulherman, mengatakan waktu yang tersisa untuk membahas ranperda yang masuk Prolegda 2014, tinggal sekitar dua bulan, dan akan dimaksimalkan untuk dapat menyelesaikannya, meski diakui mungkin tidak semuanya akan dapat diselesaikan.
“Masa jabatan kmi memang tinggal beberapa bulan lagi, dan itu akan dimaksimalkan untuk dapat menyelesaikan beberapa ranperda yang masuk dalam Prolegda 2014, namun bukan berarti kami membahasnya kejar tayang, sebab DPRD akan tetap memprioritaskan kualitasnya,” katanya di Padang,
Ia menegaskan, mungkin tidak semua ranperda yang dapat diselesaikan, dalam waktu empat bulan kedepan. Namun, semaksimal mungkin dapat menghasilkan perda yang berkualitas, dan dapat dipergunakan di daerah ini.
Ia menyebutkan untuk waktu yang tersisa tersebut, akan lebih diprioritaskan, penyelesaian ranperda tungggakkan tahun lalu yang belum selesai dibahas sampai saat ini, demikian juga ranperda terkait pertanggung jawaban APBD 2013, serta Ranperda APBD Perubahan 2014.
Berdasarkan Prolegda Padang, untuk tahun 2014, ada 20 ranperda yang sebelumnya telah diparipurnakan pada awal tahun untuk dapat diselesaikan, namun hingga saat ini, belum ada satupun yang disahkan oleh lembaga dewan tersebut. Salah satunya disebabkan kesibukan dalam sosialisasi pencalonan diri dalam Pemilihan legislatif (Pileg) 2014 hingga 2019.
Ranperda yang masuk dalam prolegda 2014 tersebut, terdiri dari ranperda yang diusulkan oleh lembaga legislatif, pada 2013 yang belum dapat diselesaikan, dan juga ranperda yang diusulkan PemkoPadang. Ranperda inisiatif DPRD Padang merupakan tunggakan yakni delapan ranperda, dan 12 lainnya dari Pemko Padang.
Delapan Ranperda inisiatif DPRD Padang yang menjadi tunggakan dan harus diselaikan pada tahun 2014 yang masuk dalam prolegda tersebut yakni Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima, Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang diprakarsai Badan Legislatif DPRD Padang.
Kemudian Ranperda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, Ranperda Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak yang diprakarsai Komisi I, Ranperda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen, yang diprakarsai Komisi II, Ranperda Pemeliharaan Sungai, Ranperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, oleh Komisi III, serta Ranperda Pengembangan Fungsi dan Peran Perempuan Dalam Pembangunan Berbasis Kelurahan.
Selanjutnya ranperda usulan dari Pemko Padang, yakni Ranperda Keterangan Rencana Kota, Ranperda Detail Tata Ruang Kota Kawasan Pusat Pemerintahan dan Koridor By Pass, Ranperda Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Padang, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun 2013.
Selanjutnya Ranperda APBD Kota Padang Tahun 2014, Ranperda APBD Perubahan 2014, Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ranperda Pemberian Nama Jalan Kota Padang, Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Penanggulangan Bencana 2014 hingga 2019, dan Ranperda Pembangunan Jangka Menengah Kota Padang 2014-2019.
“Jika dihitung waktu yang ada, maksimal cuma 15 perda yang dapat kita selesaikan, dan berharap yang lainnya dapat dilanjutkan oleh anggota legislatif 2014 hingga 2019,” jelasnya. (BY)
“Masa jabatan kmi memang tinggal beberapa bulan lagi, dan itu akan dimaksimalkan untuk dapat menyelesaikan beberapa ranperda yang masuk dalam Prolegda 2014, namun bukan berarti kami membahasnya kejar tayang, sebab DPRD akan tetap memprioritaskan kualitasnya,” katanya di Padang,
Ia menegaskan, mungkin tidak semua ranperda yang dapat diselesaikan, dalam waktu empat bulan kedepan. Namun, semaksimal mungkin dapat menghasilkan perda yang berkualitas, dan dapat dipergunakan di daerah ini.
Ia menyebutkan untuk waktu yang tersisa tersebut, akan lebih diprioritaskan, penyelesaian ranperda tungggakkan tahun lalu yang belum selesai dibahas sampai saat ini, demikian juga ranperda terkait pertanggung jawaban APBD 2013, serta Ranperda APBD Perubahan 2014.
Berdasarkan Prolegda Padang, untuk tahun 2014, ada 20 ranperda yang sebelumnya telah diparipurnakan pada awal tahun untuk dapat diselesaikan, namun hingga saat ini, belum ada satupun yang disahkan oleh lembaga dewan tersebut. Salah satunya disebabkan kesibukan dalam sosialisasi pencalonan diri dalam Pemilihan legislatif (Pileg) 2014 hingga 2019.
Ranperda yang masuk dalam prolegda 2014 tersebut, terdiri dari ranperda yang diusulkan oleh lembaga legislatif, pada 2013 yang belum dapat diselesaikan, dan juga ranperda yang diusulkan PemkoPadang. Ranperda inisiatif DPRD Padang merupakan tunggakan yakni delapan ranperda, dan 12 lainnya dari Pemko Padang.
Delapan Ranperda inisiatif DPRD Padang yang menjadi tunggakan dan harus diselaikan pada tahun 2014 yang masuk dalam prolegda tersebut yakni Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima, Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang diprakarsai Badan Legislatif DPRD Padang.
Kemudian Ranperda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, Ranperda Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak yang diprakarsai Komisi I, Ranperda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen, yang diprakarsai Komisi II, Ranperda Pemeliharaan Sungai, Ranperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, oleh Komisi III, serta Ranperda Pengembangan Fungsi dan Peran Perempuan Dalam Pembangunan Berbasis Kelurahan.
Selanjutnya ranperda usulan dari Pemko Padang, yakni Ranperda Keterangan Rencana Kota, Ranperda Detail Tata Ruang Kota Kawasan Pusat Pemerintahan dan Koridor By Pass, Ranperda Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Padang, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun 2013.
Selanjutnya Ranperda APBD Kota Padang Tahun 2014, Ranperda APBD Perubahan 2014, Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Ranperda Pemberian Nama Jalan Kota Padang, Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Ranperda Penanggulangan Bencana 2014 hingga 2019, dan Ranperda Pembangunan Jangka Menengah Kota Padang 2014-2019.
“Jika dihitung waktu yang ada, maksimal cuma 15 perda yang dapat kita selesaikan, dan berharap yang lainnya dapat dilanjutkan oleh anggota legislatif 2014 hingga 2019,” jelasnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »