BentengSumbar.com --- Semua Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Padang akan ditertibkan. Pasalnya, masih banyak yang belum melaporkan keberadaannya ke Dinas Pendidikan Kota Padang.
Tapi ironisnya, berapa data Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar (Bimbel) yang memiliki izin di Kota Padang, sampai saat ini belum ada di Dinas Pendidikan Kota Padang, kecuali data online yang terdapat di Dirjen Paudni Kementerian Pendidikan Nasional.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Alfian Azhar mengaku tak tahu persis data tersebut. "Bagusnya Anda tanyakan kepada pak Musdek, dia yang lebih tahu," cakapnya.
Sementara itu, Musdek, Kepala Bidang Paudni Dinas Pendidikan Kota Padang juga mengakui kalau pihaknya selama ini belum melakukan pendataan terhadap Lembaga Kursus dan Bimbel yang ada di Kota Padang. Akibatnya, jumlah pasti Lembaga Kursus dan Bimbel pihaknya tidak mengetahui.
"Selama ini kita memang belum mengadakan pendataan, sehingga jumlah pastinya kita tidak tahu. Kita baru menurunkan Tim Penilik Pendidikan Masyarakat (Dikmas) untuk mendatanya," ujar Musdek, Kamis (5/6) di ruangan kerjanya.
Setiap Lembaga Kursus dan Bimbel yang beroperasi di Kota Padang harus mengajukan izin ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Jika tidak punya izin, berarti ilegal, tegas Musdek.
Dijelaskan Musdek, dalam pengurusan proses perizinan ada beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi Lembaga Kursus dan Bimbel tersebut. Diantaranya, punya akta notaris yang berbunyi membentuk lembaga kursus, bimbel, dan pelatihan. Lembaga Kursus dan Bimbel juga tidak boleh berbentuk perusahaan.
Selain itu, berbentuk yayasan, mempunyai tenaga pendidik, mempunyai tempat yang representatif dan mempunyai silabus. Setelah mereka mamasukan persyaratan ke Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan kemudian menugaskan Penilik Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Berdasarkan Permendiknas No. 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal, yang punya kewenangan mendata adalah Penilik Dikmas tersebut, ungkap Musdek.
Menurutnya, di Kota Padang lembaga Kursus dan Bimbel yang terdata di Dirjen Paudni sebanyak 54 lembaga.
Tapi ironisnya, berapa data Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar (Bimbel) yang memiliki izin di Kota Padang, sampai saat ini belum ada di Dinas Pendidikan Kota Padang, kecuali data online yang terdapat di Dirjen Paudni Kementerian Pendidikan Nasional.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Alfian Azhar mengaku tak tahu persis data tersebut. "Bagusnya Anda tanyakan kepada pak Musdek, dia yang lebih tahu," cakapnya.
Sementara itu, Musdek, Kepala Bidang Paudni Dinas Pendidikan Kota Padang juga mengakui kalau pihaknya selama ini belum melakukan pendataan terhadap Lembaga Kursus dan Bimbel yang ada di Kota Padang. Akibatnya, jumlah pasti Lembaga Kursus dan Bimbel pihaknya tidak mengetahui.
"Selama ini kita memang belum mengadakan pendataan, sehingga jumlah pastinya kita tidak tahu. Kita baru menurunkan Tim Penilik Pendidikan Masyarakat (Dikmas) untuk mendatanya," ujar Musdek, Kamis (5/6) di ruangan kerjanya.
Setiap Lembaga Kursus dan Bimbel yang beroperasi di Kota Padang harus mengajukan izin ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Jika tidak punya izin, berarti ilegal, tegas Musdek.
Dijelaskan Musdek, dalam pengurusan proses perizinan ada beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi Lembaga Kursus dan Bimbel tersebut. Diantaranya, punya akta notaris yang berbunyi membentuk lembaga kursus, bimbel, dan pelatihan. Lembaga Kursus dan Bimbel juga tidak boleh berbentuk perusahaan.
Selain itu, berbentuk yayasan, mempunyai tenaga pendidik, mempunyai tempat yang representatif dan mempunyai silabus. Setelah mereka mamasukan persyaratan ke Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan kemudian menugaskan Penilik Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Berdasarkan Permendiknas No. 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal, yang punya kewenangan mendata adalah Penilik Dikmas tersebut, ungkap Musdek.
Menurutnya, di Kota Padang lembaga Kursus dan Bimbel yang terdata di Dirjen Paudni sebanyak 54 lembaga.
"Mereka sendiri yang langsung melaporkan diri ke Dirjen Paudni berdasarkan format data yang kita berikan yang wajib mereka isi. Format data itu terkait guru, sasaran didik, fasilitas dan lainnya," cakap Musdek.
Bagi yang belum punya izin, agar segera mengurus izin. Dinas Pendidikan Kota Padang akan mengeluarkan izin sementara menjelang mereka meng-online-kan datanya ke Dirjen Paudni. Setelah semua proses selesai, maka Dirjen Paudni akan mengeluarkan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK).
Berdasarkan Kepres No. 53 tahun 1988 tentang Usaha yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan, maka Lembaga Kursus dan Bimbel tidak dikenakan biaya dalam proses pengurusan izin, tutur Musdek.
Musdek juga mengatakan, belum ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang yang khusus mengatur tentang Lembaga Kursus dan Bimbel ini. "Sebaiknya memang ada Perda yang mengaturnya," tegas Musdek. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »