BentengSumbar.com --- Lemahnya produk perundang - undangan peraturan daerah, berdampak terhadap lemahnya implementasi. Bahkan produk hukum daerah yang lemah tersebut seringkali mengganggu iklim investasi sehingga menghambat pembangunan. Hal itu dikatakan Wakil Walikota Padang Emzalmi usai membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Perundang-Undangan Daerah Kota Padang di Pangeran Beach Hotel, Senin (16/6).
"Untuk itu diperlukan tenaga penyusun dan perancang atau legal drafter harus menguasai substansi. Sebelum dituangkan hendaknya harus bisa memformulasikan serta menghindari bahasa yang bermakna ganda dan susah dipahami," kata Emzalmi.
Walikota menegaskan, suatu keharusan perancang atau legal drafter memiliki kecakapan dan menguasai teknis dalam penyusunan produk hukum daerah. "Maka, dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini agar dapat diserap pengetahuan dari nara sumber, agar dapat diterapkan dalam penyusunan produk hukum daerah di SKPD masing - masing," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra mengungkapkan, tujuan kegiatan bimtek ini, yaitu untuk mempersiapkan tenaga penyusun dan perancang peraturan perundang - undangan daerah dan mengimplementasikan dalam tugas sehari - hari.
"Bimtek ini kita laksanakan selama tiga hari. Nara sumber antaranya, Dosen Hukum Universitas Andalas, Yuslim, SH, MH dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. Peserta bimtek terdiri dari utusan 52 SKPD khususnya teknis," ujarnya. (Rel)
"Untuk itu diperlukan tenaga penyusun dan perancang atau legal drafter harus menguasai substansi. Sebelum dituangkan hendaknya harus bisa memformulasikan serta menghindari bahasa yang bermakna ganda dan susah dipahami," kata Emzalmi.
Walikota menegaskan, suatu keharusan perancang atau legal drafter memiliki kecakapan dan menguasai teknis dalam penyusunan produk hukum daerah. "Maka, dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini agar dapat diserap pengetahuan dari nara sumber, agar dapat diterapkan dalam penyusunan produk hukum daerah di SKPD masing - masing," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra mengungkapkan, tujuan kegiatan bimtek ini, yaitu untuk mempersiapkan tenaga penyusun dan perancang peraturan perundang - undangan daerah dan mengimplementasikan dalam tugas sehari - hari.
"Bimtek ini kita laksanakan selama tiga hari. Nara sumber antaranya, Dosen Hukum Universitas Andalas, Yuslim, SH, MH dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. Peserta bimtek terdiri dari utusan 52 SKPD khususnya teknis," ujarnya. (Rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »