![]() |
Ali Basar, SH. |
BentengSumbar.com --- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang periode 2009-2014 yang tidak mau mengembalikan aset atau barang inventaris yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Kota Padang melalui Sekretariat DPRD Kota Padang, terancam dipolisikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar, Senin (25/8) mengingat masih banyaknya mantan anggota dewan yang belum mengembalikan aset tersebut. Dikatakan Ali Basar, seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Padang periode 2009-2014, Sekretaris DPRD Kota Padang telah menyurati mereka.
"Sekwan sebelum saya telah menyurati mereka tertanggal 1 Agustus 2014 untuk mengembalikan aset tersebut. Namun baru sebagian yang mengembalikan, selebihnya masih kita kasih tenggat satu bulan sejak masa jabatan mereka berakhir," ujarnya.
Jika dalam tenggat satu bulan tersebut, ungkap Ali Basar lagi, mereka tidak mengembalikan aset tersebut, maka Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang untuk melakukan penarikan paksa. Kalau dalam proses penarikan mereka tetap menolak untuk mengembalikan aset tersebut, berarti mereka telah melakukan penggelapan aset daerah dan akan dilaporkan kepada Kepolisian.
Mantan anggota DPRD Kota Padang yang belum mengembalikan aset tersebut, terang Ali Basar, diantaranya adalah Zulherman Dt. Bgd Sati (Mantan Ketua), Afrizal (Mantan Wakil Ketua), Idra (Mantan Anggota), Rahayu Purwati (Mantan Anggota), Jafri (Mantan Anggota), Noveri (Mantan Anggota), Arnedi Yarmen (Mantan Ketua Komisi II), Jon Roza Syaukani (Mantan Anggota), Roni Candra (Mantan Anggota), Paula Lindawati (Mantan Anggota), Erison (Mantan Anggota), Hendri Septa (Mantan Anggota), Jawardi (Mantan Anggota), dan Joni Ismed (Mantan Anggota).
"Mantan anggota dewan yang tidak mau mengembalikan aset daerah, dianggap telah melakukan penggelapan. Tentu kita akan melakukan upaya hukum, yaitu melaporkan mereka kepada pihak Kepolisian," cakapnya. (BY)
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar, Senin (25/8) mengingat masih banyaknya mantan anggota dewan yang belum mengembalikan aset tersebut. Dikatakan Ali Basar, seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Padang periode 2009-2014, Sekretaris DPRD Kota Padang telah menyurati mereka.
"Sekwan sebelum saya telah menyurati mereka tertanggal 1 Agustus 2014 untuk mengembalikan aset tersebut. Namun baru sebagian yang mengembalikan, selebihnya masih kita kasih tenggat satu bulan sejak masa jabatan mereka berakhir," ujarnya.
Jika dalam tenggat satu bulan tersebut, ungkap Ali Basar lagi, mereka tidak mengembalikan aset tersebut, maka Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang untuk melakukan penarikan paksa. Kalau dalam proses penarikan mereka tetap menolak untuk mengembalikan aset tersebut, berarti mereka telah melakukan penggelapan aset daerah dan akan dilaporkan kepada Kepolisian.
Mantan anggota DPRD Kota Padang yang belum mengembalikan aset tersebut, terang Ali Basar, diantaranya adalah Zulherman Dt. Bgd Sati (Mantan Ketua), Afrizal (Mantan Wakil Ketua), Idra (Mantan Anggota), Rahayu Purwati (Mantan Anggota), Jafri (Mantan Anggota), Noveri (Mantan Anggota), Arnedi Yarmen (Mantan Ketua Komisi II), Jon Roza Syaukani (Mantan Anggota), Roni Candra (Mantan Anggota), Paula Lindawati (Mantan Anggota), Erison (Mantan Anggota), Hendri Septa (Mantan Anggota), Jawardi (Mantan Anggota), dan Joni Ismed (Mantan Anggota).
"Mantan anggota dewan yang tidak mau mengembalikan aset daerah, dianggap telah melakukan penggelapan. Tentu kita akan melakukan upaya hukum, yaitu melaporkan mereka kepada pihak Kepolisian," cakapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »