![]() |
Yunisman menyematkan kokarde peserta kepada Lurah Bandar Buat. |
BentengSumbar.com --- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Yunisman mentakan, dari 104 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan, sebanyak 40 KJKS belum berbadan hukum. Selebihnya sudah berbadan hukum dan berkembang dengan baik. Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SOP bagi Pembina KJKS BMT kelurahan se Kota Padang, Selasa (9/9), bertempat di hotel Aliga Padang.
Sampai saat ini, ujarnya, 68 KJKS telah berbadan hukum dan yang belum berbadan hukum diperkirakan hingga akhir 2014 nanti sudah mempunyai legalitas formal dan mempunyai kekuatan hukum. Untuk pengembangan KJKS BMT ke depannya, perlu optimalisasi peran lurah sebagai ujung tombak dalam pengembangan KJKS, sebagaimana masih ditemukan beberapa lurah belum memahami apa itu KJKS secara jelas. "Peran lurah perlu kita genjot, sehingga KJKS di kelurahannya dapat hidup dan berkembang dengan baik," ujarnya.
Kegiatan Diklat SOP bagi Pembina KJKS BMT kelurahan se Kota Padang ini, ungkap Yunisman lagi, dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan usaha KJKS. Kemudian diperkuat dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tahun 2014 melalui program pengembangan kelembagaan koperasi.
Ia mengatakan, materi pelatihan diantaranya, yaitu memantapkan prinsip dan jati diri koperasi, standar operasional kelembagaan KJKS, standar operasional usaha KJKS, standar operasional keuangan KJKS. Sebagaimana dari 40 lurah yang mengikuti diklat ini yaitu lurah yang KJKS-nya masih belum berkembang dengan baik dan belum berbadan hukum.
Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi ketika membuka acara tersebut secara resmi mengatakan, KJKS yang terdiri dari seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang memang telah berkembang dengan pesat hingga saat ini, sejak dimulai tahun 2010 lalu. Namun, ternyata masih ditemukannya berbagai persoalan yang sedikit menghambat perkembangannya.
Mahyeldi menjelaskan, berdasarkan temuan ini, tentu ke depan diharapkan agar para camat beserta lurah untuk terus memacu pengembangannya serta menyelesaikan berbagai persoalan yang akan menghambat laju KJKS tersebut. Alasannya, KJKS ini merupakan wadah yang bertujuan untuk menekan angka kemiskinan yang diperkirakan mencapai 12 persen lebih di Kota Padang.
Apatah lagi, KJKS ini merupakan tugas dan tanggung jawab camat dan lurah, sehingga mereka harus memacu perkembangannya. Seperti mengusahakan yang belum berbadan hukum agar secepatnya diurus. Setelah seluruh KJKS mempunyai badan hukum, selanjutnya camat dan lurah harus menjalankan dan mengelolanya agar selalu berjalan dengan baik, karena kinerja camat dan lurah nanti diukur melalui keberhasilannya dalam pengelolaan KJKS tersebut. (rel)
Sampai saat ini, ujarnya, 68 KJKS telah berbadan hukum dan yang belum berbadan hukum diperkirakan hingga akhir 2014 nanti sudah mempunyai legalitas formal dan mempunyai kekuatan hukum. Untuk pengembangan KJKS BMT ke depannya, perlu optimalisasi peran lurah sebagai ujung tombak dalam pengembangan KJKS, sebagaimana masih ditemukan beberapa lurah belum memahami apa itu KJKS secara jelas. "Peran lurah perlu kita genjot, sehingga KJKS di kelurahannya dapat hidup dan berkembang dengan baik," ujarnya.
Kegiatan Diklat SOP bagi Pembina KJKS BMT kelurahan se Kota Padang ini, ungkap Yunisman lagi, dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan usaha KJKS. Kemudian diperkuat dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tahun 2014 melalui program pengembangan kelembagaan koperasi.
Ia mengatakan, materi pelatihan diantaranya, yaitu memantapkan prinsip dan jati diri koperasi, standar operasional kelembagaan KJKS, standar operasional usaha KJKS, standar operasional keuangan KJKS. Sebagaimana dari 40 lurah yang mengikuti diklat ini yaitu lurah yang KJKS-nya masih belum berkembang dengan baik dan belum berbadan hukum.
Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi ketika membuka acara tersebut secara resmi mengatakan, KJKS yang terdiri dari seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang memang telah berkembang dengan pesat hingga saat ini, sejak dimulai tahun 2010 lalu. Namun, ternyata masih ditemukannya berbagai persoalan yang sedikit menghambat perkembangannya.
Mahyeldi menjelaskan, berdasarkan temuan ini, tentu ke depan diharapkan agar para camat beserta lurah untuk terus memacu pengembangannya serta menyelesaikan berbagai persoalan yang akan menghambat laju KJKS tersebut. Alasannya, KJKS ini merupakan wadah yang bertujuan untuk menekan angka kemiskinan yang diperkirakan mencapai 12 persen lebih di Kota Padang.
Apatah lagi, KJKS ini merupakan tugas dan tanggung jawab camat dan lurah, sehingga mereka harus memacu perkembangannya. Seperti mengusahakan yang belum berbadan hukum agar secepatnya diurus. Setelah seluruh KJKS mempunyai badan hukum, selanjutnya camat dan lurah harus menjalankan dan mengelolanya agar selalu berjalan dengan baik, karena kinerja camat dan lurah nanti diukur melalui keberhasilannya dalam pengelolaan KJKS tersebut. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »