![]() |
Oleh: Ir H Emzalmi, M. Si. |
MENGGELAR ujian bagi PNS untuk menduduki jabatan struktural tak asing lagi di negeri kita. Istilahnya bermacam ragam ; lelang jabatan, tender jabatan, promosi jabatan terbuka hingga uji kompetensi. Hakikatnya yakni melakukan seleksi terbuka terhadap seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang sesuai. Praktik seleksi ini telah diterapkan di beberapa lingkungan kerja pemerintahan seperti Pemko Bandung, Pemko Pekanbaru, Pemkab Kupang, Pemkab Cirebon, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, Pemprov DKI Jakarta, termasuk Pemprov Sumbar sejak tahun 2010, serta banyak lagi. Sedangkan untuk Pemko Padang, tahun ini kali pertama.
Hasil uji kompetensi ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pendidikan dan pelatihan, penyusunan pola karir, serta pemberian penghargaan.
Namun yang paling mendesak adalah bagaimana uji kompetisi ini menjadi pedoman dalam pengisian jabatan. Kinerja organisasi bergantung dari personil-personil di dalamnya. Keliru menentukan personil, berarti pula menyurutkan kinerja organisasi. Organisasi yang lemah berdampak pada lambannya pelaksanaan 10 program visi dan misi yang telah dituangkan menjadi Perda RPJMD Kota Padang lima tahun ke depan.
Di sanalah letak pengaruh birokrat sebagai unsur pelaksana. Tetapi menata ruwetnya dunia birokrasi bukan hal mudah, tapi juga bukan hal mustahil. Bercermin pada pengalaman kami yang cukup lama berkecimpung di dunia birokrasi, bahwa pembenahan birokrasi ibarat mengurai benang kusut. Saking kusutnya, sukar menemukan ujung pangkalnya. Tetapi ibarat pepatah, tak ada kusut yang takkan selesai. Cepat atau lambat, kita harus segera melangkah.
Oleh sebab itu, parameter dalam penilaian kinerja tiap SKPD mesti jelas dan terukur. Karena seperti yang saya ungkapkan tadi, berjalannya mesin birokrasi berarti membantu percepatan capaian visi dan misi pemerintahan. Pada jajaran pimpinan SKPD, kami kerap mengatakan, bila kami telah tancap gas 100 Km/jam, jangan sampai ada lagi SKPD yang malah hanya berjalan santai. Pimpinan harus lebih kencang. Kami menuntut mereka untuk lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap sehingga mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat.
Saya dan Pak Mahyeldi berkomitmen membangun tradisi perombakan kabinet yang tidak terkesan asal jadi, seakan hanya memenuhi unsur like and dislike belaka. Kami berusaha menghindari munculnya praduga berbagai pihak bahwa pergantian pejabat struktural hanyalah sebuah permainan politik, kongkalikong sesama sejawat atau sekedar transaksi jabatan. Kami melakukannya didasari tanggung jawab moril melalui tes kompetensi dan menempatkan seluruh PNS yang memenuhi syarat pada jabatan yang sebanding.
Ujian bagi PNS merupakan kebutuhan mendesak sekaligus kewajiban mutlak demi membentuk para birokrat profesional. Kebutuhan mendesak karena tuntutan masyarakat akan inovasi pelayanan pemerintah yang kian hari semakin tinggi, kewajiban mutlak karena telah dilandasi produk hukum yaitu UU ASN (UU Nomor 5 tahun 2014) yang menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan menajemen aparatur.
Dengan mengadopsi sistem merit yang menjunjung tinggi prinsip fairness, maka setiap unsur manajemen birokrasi mulai dari rekruitmen, promosi, pola karir, mutasi hingga pemberian penghargaan bagi PNS dilaksanakan secara terbuka, adil dan kompetitif. Dengan sistem merit, kecakapan yang dimiliki seorang PNS akan disesuaikan dengan jabatan yang diembannya. Pendidikan formal, diklat teknis, rekam jejak dan prestasi yang pernah diraih akan menjadi dasar pertimbangan matang dalam promosi jabatan. Dengan melaksanakan sistem merit, diharapkan konsep the right man on the right place, dapat benar-benar terwujud.
Sesungguhnya, Nabi Muhammad SAW sudah jauh-jauh hari memperingatkan bahwa orang yang tepat harus diletakkan di tempat yang tepat pula, beliau bersabda : “Apabila suatu amanah telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya”. Para sahabat bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah?” Beliau menjawab, “Apabila suaru urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya. Maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari).
Untuk menghindari unsur penilaian yang terkesan subyektif, maka Uji Kompetensi yang dilakukan Pemko Padang melibatkan pihak luar, yaitu dari Universitas Indonesia yang juga berpengalaman dalam menguji kompetensi birokrat Propinsi Sumatera Barat. Selain itu, kami telah membentuk tim khusus yang merumuskan syarat jabatan yang akan diduduki. Nantinya setiap PNS yang memenuhi syarat, diperkenankan untuk “melamar” di jabatan yang telah ditetapkan kualifikasinya.
Misal, untuk jabatan Kepala Dinas X dibutuhkan PNS yang berpangkat minimal IV/a, Pendidikan minimal S1 (ilmu yang terkait dengan rumpun jabatan), pernah menduduki paling tidak 2 kali di jabatan minimal esselon III, dan syarat-syarat tambahan seperti pernah meraih prestasi, pernah membuat karya tulisan, aktif dalam organisasi kemasyarakatan atau lain sebagainya. Sehingga ke depan, tidak bakal ditemui lagi pegawai yang “salah kamar”. PNS berlatar sarjana ekonomi akan menempati jabatan-jabatan terkait dengan perekonomian. Birokrat yang berpengalaman di bidang kesehatan akan berkarir di jabatan-jabatan berbau kesehatan. Rumpun-rumpun jabatan seperti itu, bila tersusun rapi, akan mempermudah pengaturan pola karir PNS ke depan.
Dengan melalui fit and profer test, maka praktik-praktik saling buruk-memburukkan antar PNS, laporan “ABS-asal bapak senang”, meminta-minta jabatan, hingga kecurigaan adanya jual-beli jabatan otomatis akan tersingkirkan. PNS yang meraih jabatan melalui uji kompetensi juga akan memiliki tanggung jawab dan percaya diri besar dalam menunaikan target kinerjanya. Karena dirinya memperoleh jabatan karena telah lolos uji, bukan akibat hal lainnya.
Kami menyadari, mesin birokrasi memegang peran penting terhadap keberhasilan implementasi program pemerintah. Kelambanan bahkan kemandekan akan lahir akibat kekeliruan dalam menterjemahkan konsep penempatan PNS. Untuk itu diperlukan perencanaan manajemen kepegawaian yang matang, pengawasan, evaluasi serta keberanian membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pihak, demi perbaikan kinerja PNS yang dinamis dan berkesinambungan.
Dengan membuka pintu kompetisi antar PNS melalui uji kompetensi yang fair dan terbuka maka secara tidak langsung akan merubah perilaku dan mindset mereka. Bahwa peningkatan kualitas diri dan pembuktian diri melalui rekam jejak (track record) yang baik dalam melaksanakan tugas adalah hal urgen. Bila itu terbentuk, ini berarti langkah awal kita untuk menata birokrasi sudah berada pada jalur yang benar.
Hasil uji kompetensi ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pendidikan dan pelatihan, penyusunan pola karir, serta pemberian penghargaan.
Namun yang paling mendesak adalah bagaimana uji kompetisi ini menjadi pedoman dalam pengisian jabatan. Kinerja organisasi bergantung dari personil-personil di dalamnya. Keliru menentukan personil, berarti pula menyurutkan kinerja organisasi. Organisasi yang lemah berdampak pada lambannya pelaksanaan 10 program visi dan misi yang telah dituangkan menjadi Perda RPJMD Kota Padang lima tahun ke depan.
Di sanalah letak pengaruh birokrat sebagai unsur pelaksana. Tetapi menata ruwetnya dunia birokrasi bukan hal mudah, tapi juga bukan hal mustahil. Bercermin pada pengalaman kami yang cukup lama berkecimpung di dunia birokrasi, bahwa pembenahan birokrasi ibarat mengurai benang kusut. Saking kusutnya, sukar menemukan ujung pangkalnya. Tetapi ibarat pepatah, tak ada kusut yang takkan selesai. Cepat atau lambat, kita harus segera melangkah.
Oleh sebab itu, parameter dalam penilaian kinerja tiap SKPD mesti jelas dan terukur. Karena seperti yang saya ungkapkan tadi, berjalannya mesin birokrasi berarti membantu percepatan capaian visi dan misi pemerintahan. Pada jajaran pimpinan SKPD, kami kerap mengatakan, bila kami telah tancap gas 100 Km/jam, jangan sampai ada lagi SKPD yang malah hanya berjalan santai. Pimpinan harus lebih kencang. Kami menuntut mereka untuk lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap sehingga mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat.
Saya dan Pak Mahyeldi berkomitmen membangun tradisi perombakan kabinet yang tidak terkesan asal jadi, seakan hanya memenuhi unsur like and dislike belaka. Kami berusaha menghindari munculnya praduga berbagai pihak bahwa pergantian pejabat struktural hanyalah sebuah permainan politik, kongkalikong sesama sejawat atau sekedar transaksi jabatan. Kami melakukannya didasari tanggung jawab moril melalui tes kompetensi dan menempatkan seluruh PNS yang memenuhi syarat pada jabatan yang sebanding.
Ujian bagi PNS merupakan kebutuhan mendesak sekaligus kewajiban mutlak demi membentuk para birokrat profesional. Kebutuhan mendesak karena tuntutan masyarakat akan inovasi pelayanan pemerintah yang kian hari semakin tinggi, kewajiban mutlak karena telah dilandasi produk hukum yaitu UU ASN (UU Nomor 5 tahun 2014) yang menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan menajemen aparatur.
Dengan mengadopsi sistem merit yang menjunjung tinggi prinsip fairness, maka setiap unsur manajemen birokrasi mulai dari rekruitmen, promosi, pola karir, mutasi hingga pemberian penghargaan bagi PNS dilaksanakan secara terbuka, adil dan kompetitif. Dengan sistem merit, kecakapan yang dimiliki seorang PNS akan disesuaikan dengan jabatan yang diembannya. Pendidikan formal, diklat teknis, rekam jejak dan prestasi yang pernah diraih akan menjadi dasar pertimbangan matang dalam promosi jabatan. Dengan melaksanakan sistem merit, diharapkan konsep the right man on the right place, dapat benar-benar terwujud.
Sesungguhnya, Nabi Muhammad SAW sudah jauh-jauh hari memperingatkan bahwa orang yang tepat harus diletakkan di tempat yang tepat pula, beliau bersabda : “Apabila suatu amanah telah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancurannya”. Para sahabat bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan menyia-nyiakan amanah?” Beliau menjawab, “Apabila suaru urusan telah diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya. Maka tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari).
Untuk menghindari unsur penilaian yang terkesan subyektif, maka Uji Kompetensi yang dilakukan Pemko Padang melibatkan pihak luar, yaitu dari Universitas Indonesia yang juga berpengalaman dalam menguji kompetensi birokrat Propinsi Sumatera Barat. Selain itu, kami telah membentuk tim khusus yang merumuskan syarat jabatan yang akan diduduki. Nantinya setiap PNS yang memenuhi syarat, diperkenankan untuk “melamar” di jabatan yang telah ditetapkan kualifikasinya.
Misal, untuk jabatan Kepala Dinas X dibutuhkan PNS yang berpangkat minimal IV/a, Pendidikan minimal S1 (ilmu yang terkait dengan rumpun jabatan), pernah menduduki paling tidak 2 kali di jabatan minimal esselon III, dan syarat-syarat tambahan seperti pernah meraih prestasi, pernah membuat karya tulisan, aktif dalam organisasi kemasyarakatan atau lain sebagainya. Sehingga ke depan, tidak bakal ditemui lagi pegawai yang “salah kamar”. PNS berlatar sarjana ekonomi akan menempati jabatan-jabatan terkait dengan perekonomian. Birokrat yang berpengalaman di bidang kesehatan akan berkarir di jabatan-jabatan berbau kesehatan. Rumpun-rumpun jabatan seperti itu, bila tersusun rapi, akan mempermudah pengaturan pola karir PNS ke depan.
Dengan melalui fit and profer test, maka praktik-praktik saling buruk-memburukkan antar PNS, laporan “ABS-asal bapak senang”, meminta-minta jabatan, hingga kecurigaan adanya jual-beli jabatan otomatis akan tersingkirkan. PNS yang meraih jabatan melalui uji kompetensi juga akan memiliki tanggung jawab dan percaya diri besar dalam menunaikan target kinerjanya. Karena dirinya memperoleh jabatan karena telah lolos uji, bukan akibat hal lainnya.
Kami menyadari, mesin birokrasi memegang peran penting terhadap keberhasilan implementasi program pemerintah. Kelambanan bahkan kemandekan akan lahir akibat kekeliruan dalam menterjemahkan konsep penempatan PNS. Untuk itu diperlukan perencanaan manajemen kepegawaian yang matang, pengawasan, evaluasi serta keberanian membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pihak, demi perbaikan kinerja PNS yang dinamis dan berkesinambungan.
Dengan membuka pintu kompetisi antar PNS melalui uji kompetensi yang fair dan terbuka maka secara tidak langsung akan merubah perilaku dan mindset mereka. Bahwa peningkatan kualitas diri dan pembuktian diri melalui rekam jejak (track record) yang baik dalam melaksanakan tugas adalah hal urgen. Bila itu terbentuk, ini berarti langkah awal kita untuk menata birokrasi sudah berada pada jalur yang benar.
(Penulis adalah Wakil Walikota Padang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »