![]() |
H Yendril, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Kalangan pengusaha di Kota Padang mengeluh dalam mengurus perizinan ataupun perpanjangan izin berbgai usaha. Selain itu Pemko Padang sepertinya mempersulit pengurusan izin dan memperpanjang usaha seperti sama saja dengan membuat usaha baru.
Hal itu dikatakan Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha (Gapensi) kota Padang H. Yendril, Kamis (11/9). Menurutnya hampir setiap pengurusan perpanjang izin diminta sertifikat, izin HO (izin gangguan), IMB dan lain sebagainya.
Menurut Yendril, kalau usaha itu mengganggu atau merusak lingkungan tidak menjadi masalah di lingkungan tempat usaha itu berdiri saya raya tidak apa dimintak izin HO-nya. "Masak usaha kecil seperti bagi usaha penjalan tiket diminta juga persyaratan seperti itu,’’ ujar Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Padang ini.
Dikatakannya, hampir semua asosiasi dan pengusaha mengeluh. Padahal visi misi walikota adalah menciptakan 10 ribu usahawan baru. Namun hal itu bertolak belakang dengan apa yang dilaksanakan. Jika prosedur pengurusan izin tersebut tidak direvisi oleh Pemko Padang, rasanya akan sulit menciptakan usahawan baru. "Jangankan 10 ribu, 100 saja sulit," katanya.
Dia mendorong Pemko untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha di Padang. Sebab tanpa ada kemudahan akan sulit para investor untuk berinvestasi di Padang. "Untuk membuat usaha kecil saja pengurusan izin sama dengan usaha yang investasinya miliaran rupiah," katanya.
Dia berharapa DPRD Padang juga bisa menyikapi hal tersebut dengan memanggil Badan Pennanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk membicarakan hal itu. "Jika komisi-komisimsudah terbentuk, kita akan dorong Komisi I untuk segera menyikpi hal itu. Sebab hampir semua pengusaha megeluhkan sulitnyz menurus izin usaha," pungkasanya. (by/ys)
Hal itu dikatakan Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha (Gapensi) kota Padang H. Yendril, Kamis (11/9). Menurutnya hampir setiap pengurusan perpanjang izin diminta sertifikat, izin HO (izin gangguan), IMB dan lain sebagainya.
Menurut Yendril, kalau usaha itu mengganggu atau merusak lingkungan tidak menjadi masalah di lingkungan tempat usaha itu berdiri saya raya tidak apa dimintak izin HO-nya. "Masak usaha kecil seperti bagi usaha penjalan tiket diminta juga persyaratan seperti itu,’’ ujar Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Padang ini.
Dikatakannya, hampir semua asosiasi dan pengusaha mengeluh. Padahal visi misi walikota adalah menciptakan 10 ribu usahawan baru. Namun hal itu bertolak belakang dengan apa yang dilaksanakan. Jika prosedur pengurusan izin tersebut tidak direvisi oleh Pemko Padang, rasanya akan sulit menciptakan usahawan baru. "Jangankan 10 ribu, 100 saja sulit," katanya.
Dia mendorong Pemko untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha di Padang. Sebab tanpa ada kemudahan akan sulit para investor untuk berinvestasi di Padang. "Untuk membuat usaha kecil saja pengurusan izin sama dengan usaha yang investasinya miliaran rupiah," katanya.
Dia berharapa DPRD Padang juga bisa menyikapi hal tersebut dengan memanggil Badan Pennanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk membicarakan hal itu. "Jika komisi-komisimsudah terbentuk, kita akan dorong Komisi I untuk segera menyikpi hal itu. Sebab hampir semua pengusaha megeluhkan sulitnyz menurus izin usaha," pungkasanya. (by/ys)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »