APPSI Ngadu ke Jokowi Terkait Pemeriksaan Hukum Kepala Daerah

Jokowi foto bersama Gubernur
Jokowi-JK foto bersama Gubernur se Indonesia di Istana Bogor. 
BentengSumbar.com --- Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap penegak hukum tidak melakukan ekspose perkara yang melibatkan kepala daerah sebelum perkara itu benar-benar selesai, dimana seluruh prosedur dan aturan yang selama ini menjadi lingkup yang berkait dengan penanganan pemerintahan ditegakkan sesuai dengan aturan.

"Kita sama-sama sepakat dalam pemberantasan korupsi, tidak ada lagi ruang gerak untuk korupsi di dalam kehidupan pemerintahan. Kami berharap tidak ada ekspose perkara yang mendahului seluruh rangkaian proses," tegas SYL dalam sambutannya ketika APPSI bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di ruang Garuda, Gedung Induk Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).

Dengan ekpose perkara yang mendahului rangkaian proses yang seharusnya, tegas SYL, para kepala daerah sebagai tangan kanan Presiden menjadi kehilangan wibawa dan legitimasi pemerintahan. "Kami kehilangan legitimasi, kami kehilangan wibawa pemerintahan. Padahal belum tentu itu bersalah," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan usulan seluruh Gubernur mengenai pengusutan dugaan kasus korupsi yang terjadi di pemerintah daerah. Menurut Jokowi, setiap pemeriksaan kepada kepala daerah mesti terlebih dahulu melalui tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yakni tahapan yang didahului oleh BPK, BPKP dan Aparatur Pengawas Internal (APIT).

"Itu yang harus didahului. Bukan ujug-ujug, dikit-dikit langsung dipanggil, dipanggil dan dipanggil. Sehingga ini mengganggu jalannya pemerintahan," ujar Jokowi, yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat memberikan keterangan kepada wartawan, disela pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (APPSI) di ruang Garuda, Gedung Induk Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).

Hal ini, kata Jokowi, akan disampaikan kepada Polri dan Kejaksaan. Agar aturan tersebut kembali ditegakkan. "Ini yang nanti akan kita sambungkan juga dengan Kapolri dan Jaksa Agung," tuturnya.

Namun, kata Jokowi, hal ini berbeda dengan pemeriksaan atau pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, kasus tangkap tangan. "Kecuali tangkap tangan. Karena soalnya beda," ungkap Jokowi. (ogah/.tribunnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »