BentengSumbar.com --- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang akhirnya disetunjui oleh DPRD Kota Padang. Semua fraksi yang ada di lembaga dewan tersebut menyatakan menerima disahkannya Ranperda SOTK menjadi Perda SOTK dalam Rapat Paripurna Dewan, Selasa (18/11/2014).
Namun, Fraksi Perjuangan Bangsa (F-PB) dalam pandangan akhirnya yang disampaikan juru bicara fraksi tersebut, Iswandi Mochtar berpendapat, pembahasan secara teknis tentang perubahan kedua Perda No. 15 tahun 2008, baik antara internal anggota Pansus maupun antara Pansus dengan Pemko Padang, dan SKPD yang bersangkutan, berkaitan dengan pembentukan SOTK Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, F-PB belum dapat memahami dan memakluminya.
Bahkan, mengingat beban anggaran yang akan ditanggung Pemko, F-PB menyarankan penambahan asisten dilingkungan Sekretariat Daerah dari 4 menjadi 5 ditunda terlebih dahulu. Tetapi, F-PB malah mengusulkan penambahan Sub Bagian pada Sekretariat DPRD, yaitu Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan dengan dasar pertimbangan kebutuhan anggota dewan terhadap kesedian buku-buku bacaan, terutama yang berkaitan dengan perundang-undangan, serta pemeliharaan dan penataan dokumentasi peraturan perundang-undangan yang telah ada selama ini.
Berkaitan dengan pemisahan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Data Elektronik, F-PB bisa menerimanya. Namun FB mengusulkan, SKPD Kominfo dan Data Eloktronik hanya dipimpin oleh Kepala Kantor.
Sementara itu, sekaitan dengan pemisahan Dinas Pengelolaan Keungan dan Aset (DPKA) menjadi DPKA dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), F-PB yang didalamnya tergabung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dapat menerima dan memahaminya. (by)
Namun, Fraksi Perjuangan Bangsa (F-PB) dalam pandangan akhirnya yang disampaikan juru bicara fraksi tersebut, Iswandi Mochtar berpendapat, pembahasan secara teknis tentang perubahan kedua Perda No. 15 tahun 2008, baik antara internal anggota Pansus maupun antara Pansus dengan Pemko Padang, dan SKPD yang bersangkutan, berkaitan dengan pembentukan SOTK Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, F-PB belum dapat memahami dan memakluminya.
Bahkan, mengingat beban anggaran yang akan ditanggung Pemko, F-PB menyarankan penambahan asisten dilingkungan Sekretariat Daerah dari 4 menjadi 5 ditunda terlebih dahulu. Tetapi, F-PB malah mengusulkan penambahan Sub Bagian pada Sekretariat DPRD, yaitu Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan dengan dasar pertimbangan kebutuhan anggota dewan terhadap kesedian buku-buku bacaan, terutama yang berkaitan dengan perundang-undangan, serta pemeliharaan dan penataan dokumentasi peraturan perundang-undangan yang telah ada selama ini.
Berkaitan dengan pemisahan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Data Elektronik, F-PB bisa menerimanya. Namun FB mengusulkan, SKPD Kominfo dan Data Eloktronik hanya dipimpin oleh Kepala Kantor.
Sementara itu, sekaitan dengan pemisahan Dinas Pengelolaan Keungan dan Aset (DPKA) menjadi DPKA dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), F-PB yang didalamnya tergabung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dapat menerima dan memahaminya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »