Soal Hotel Nabawy, Kasatpol PP Tunggu Pelimpahan DPKA

Hotel Nabawy Syariah. 
BentengSumbar.com --- Ulah pengelola Hotel Nabawy Syariah yang diduga kuat enggan memenuhi kewajiban membayarkan pajak hotelnya, seakan membuat Pemerintah Kota Padang kehilangan taji. Betapa, sampai saat ini Pemko disinyalir tidak berani mengambil tindakan tegas kepada hotel yang satu ini. Padahal, kasusnya sudah lama, sejak Fauzi Bahar masih menjadi Walikota Padang.

Irfianda Abidin, pemilik Hotel Nabawi Syariah ketika dikonfirmasi wartawan BijakOnline.com (Group Bara Online Media), Jumat (31/10/2014) enggan memberikan keterangan. Bahkan, Irfianda Abidin mempertanyakan siapa pemimpin Redaksi Tabloid Bijak. “Urusan ini bukan urusan wartawan,”  kata Irfianda Abidn, yang dihubungi, Jumat, 31 Oktober 2014 di kediamannya yang waktu itu memakai baju kaus oblong putih dan celana pendek kotak-kotak kecoklatan.

Bahkan saat dikonfirmasi dan klarifikasi tersebut, pemilik Hotel Nabawy Syariah, Irfianda Abidin memperlihatkan kepribadian yang kurang baik. “Sebaiknya saudara keluar saja,” katanya sembari berlalu.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang, Andre Algamar menyebutkan, persoalan itu masih ditangani oleh DPKA, sebagai institusi yang mengurus masalah pajak dan restribusi. “Kalau persoalannya telah dilimpahkan kepada Pol PP, kita akan bertindak dan membawa persoalan tersebut kepengadilan,” katanya, ketika dikonfirmasi, Sabtu, (1/11/2014).

Menurut Andre, semua wajib pajak atau wajib bayar retribusi tetap akan diberlakukan sama oleh Pol PP Padang. “Saya juga sudah mendengar dan mengetahui dari media tentang Hotel Nabawy Syariah itu yang enggan bayar retribusi dengan alasan yang tak masuk akal, yakni katanya di zaman Rasulullah tak ada bayar pajak,” kata Tuanku Rajo Kacik ini, sembari menambahkan, di zaman nabi juga belum ada hotel.

Kemudian, kata Andre, dalam Perda tersebut ditegaskan, yang dimaksud objek pajak hotel adalah hotel, pondok pariwisata (cottage), losmen pesangerahan, rumah kost yang memiliki kamar lebih dari 10, rumah penginapan atau home stay dan sejenisnya. “Kalau sudah dilimpahkan ke Pol PP, akan kita tindaklanjuti,” tegasnya. (by/ya/chan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »