UU No. 23 Tahun 2014 Pertegas Kedudukan Gubernur

UU No. 23 Tahun 2014 Pertegas Kedudukan Gubernur
BentengSumbar.com --- Selama ini, para gubernur mengeluhkan terbatasnya wewenang yang mereka miliki dalam menegur dan memberi sanksi kepada Bupati/Walikota yang tidak mematuhi himbauan gubernur. Gubernur tidak bisa memberi sanksi tegas Bupati/Walikota yang 'bandel' dan tidak mematuhi himbauan gubernur.

Namun, harapan terbuka bagi kewenangan tersebut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Menurut mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Rusdi Lubis, ketika mengomentari UU tersebut, Ahad (21/12/2014) mengatakan, UU 23 tahun 2014 memang memerlukan suatu perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena pada dasarnya UU itu adalah hasil dari pengkajian terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang dilaksanakan melalui UU No.22 tahun 1999 dan UU No.32 tahun 2004.

Berdasarkan itu, ungkapnya lagi, untuk mempersiapkan konsepsi pelaksanaannya di daerah harus dapat melihat kembali kepada dua UU tersebut. Beberapa perubahan yang mendasar adalah antara lain bahwa DPRD lebih dipertegas sebagai unsur Pemerintahan Daerah, dan Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diperkuat.

Tak hanya itu, tegasnya lagi, beberapa kewenangan yang selama ini berada di kabupaten dan kota di tarik ke provinsi, kedudukan camat diperjelas termasuk pejabat yang akan menjadi camat. Selain itu, hubungan antara propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak lagi terpisah tetapi merupakan suatu sistem dalam NKRI.

"UU ini berkaitan dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan juga PERPU No. 1 tahun 2014. Semoga teman-teman yang di Pemda dapat menelaah dan mempersiapkannya dengan baik," ungkap pamong senior ini. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »