Dewan Sarot Tarif Retribusi Racun Api yang Beragam

Dewan Sarot Tarif Retribusi Racun Api yang Beragam
BentengSumbar.com --- Iswandi Muchtar, anggota Komisi IV DPRD Kota Padang menyorot tarif retribusi racun api yang beragam dan dikeluhkan oleh pemilik tabung racun api. "Saya mendapat informasi di lapangan, kok tarif retribusi racun api berbeda-beda?," ujarnya dalam kunjungan Komisi IV DPRD Kota Padang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Kota Padang, Selasa (13/1/2015).

Apalagi, ungkap Iswandi Muchtar lagi, retribusi racun api tersebut terkait dengan pemasukan bagi daerah. Untuk itu, BPBD-Damkar harus memiliki data yang jelas terkait potensi PAD di bidang tersebut dengan tarif retribusi yang diterapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. "Ini terkait dengan PAD, makanya kita minta pencapaiannya dengan maksimal, namun tetap mengacu kepada Perda Kota Padang," tegasnya.


Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut, Kepala BPBD-Damkar Kota Padang Dedi Hanidal membantah adanya tarif retribusi yang beragam di lapangan. "Itu tidak benar, kita memungut sesuai aturan. Bahkan ada hotel yang sampai saat ini tidak mau membayar, yaitu hotel Inna Muara," tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris BPBD-Damkar Budi Payan ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan tarif retribusi racun api berpedoman kepada Perda No. 11 tahun 2015. Dalam perda tersebut diatur bahwa tarif retribusi untuk spinkler Rp10 ribu, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Rp20 ribu, dan Hydrant Rp60 ribu. "Itu tidak termasuk pembelian tabung, biaya perbaikan tabung, dan pengisian ulang tabung. Kalau tarif retribusi ya, sesuai Perda tersebut.


Namun di lapangan banyak diantara wajib retribusi, ketika alatnya rusak minta tolong kepada petugas kita, tentu biayanya di luar retribusi dan ditanggung mereka. Kita hanya memungut retribusi, di luar itu tanggungjawab dan kesepakatan antara mereka," cakapnya.


Ditegaskan Budi lagi, pihaknya selalu menekankan kepada petugas dalam memungut retribusi agar sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada keluhan segala macam. "Kita selalu tekankan itu. Kalau diluar retribusi, misalnya biaya perbaikan atau pengisian ulang tabung, maka itu tentu menjadi tanggungjawab pemilik tabung, tidak termasuk dalam tarif retribusi," cakapnya.


Senada dengan itu, Kepala Bidang Proteksi dan SDM BPBD-Damkar Azdimar Alwi mengatakan, bahwa tarif retribusi yang dipungut anggotanya sesuai dengan Perda Kota Padang No. 11 tahun 2015. "Kita tidak ada memungut di luar ketentuan," cakapnya.


Dikatakannya, pada tahun 2015 ini target retribusi yang dibebankan kepada BDPD-Damkar adalah sekitar Rp450 juta. Naik 200 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp150 juta. "Insya Allah kita akan berusaha mencapai target tersebut," pungkasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »