Soal Tanah Balai Adat, KAN dan FKAN Sepakat Bentuk Tim Gabungan

Soal Tanah Balai Adat, KAN dan FKAN Sepakat Bentu Tim Gabungan
BentengSumbar.com --- Persoalan tanah balai-balai adat Kenagarian Pauh IX Kota Padang kembali muncul kepermukaan. Menurut Ahmad As Datuk Maharajo Basa, Ketua KAN Pauh IX, sertifikat tanah balai-balai adat tersebut atas nama Pemerintah Kota Padang.

Padahal, jelas Ahmad As lagi, tanah tersebut diwakafkan untuk balai-balai adat oleh pemiliknya, bukan untuk Pemko Padang. Untuk itu, KAN meminta FKAN ikut memperjuangkan agar status tanah tersebut dikembalikan atas nama KAN Pauh IX.

"Kami minta anak nagari yang tergabung dalam kepengurusan FKAN Pauh IX untuk ikut memperjuangkan agar tanah tersebut dikembalikan kepada KAN Pauh IX. Dalam sertifikat yang sekarang atas nama Pemko Padang, padahal wakafnya untuk balai-balai adat. Tentunya sertifikat tanah tersebut harus atas nama lembaga adat," ujarnya.

Ketua FKAN Pauh IX, Evi Yandri Rajo Budiman sepakat dengan KAN. Tanah tersebut harus dikembalikan kepada tujuan wakaf semula, yaitu untuk balai-balai adat.

"Kami siap bersama-sama KAN memperjuangkannya. Dan kami mengusulkan agar dibentuk tim gabungan, dari FKAN dan KAN. Dari FKAN saya perintahkan saudara Sekretaris, Hendri Yazid, dan Wakil Ketua, Zamri Yahya, terlibat aktif dalam pembentukan tim itu, Karena dalam waktu dekat saya akan melaksanakan umroh," ungkapnya. (001)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »