Besaran Pajak Hiburan Karoke dan Musik Room Tak Masuk Akal

Besaran Pajak Hiburan Karoke dan Musik Room Tak Masuk Akal
Sidak DPRD Kota Padang ke Tempat Hiburan Karoke dan Musik Room. 
BentengSumbar.com --- Besaran pajak karoke dan musik room dinilai tak masuk akal oleh sebagian kalangan. Akibatnya, banyak pengusaha tempat hiburan karoke dan musik room yang ogah bayar pajak. Ironisnya, kalau ada yang patuh membayar pajak, pajak yang disetorkan pun dinilai tidak masuk akal, karena jauh dari omset di lapangan. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan BentengSumbar.com di lapangan, rata-rata pengusaha tempat hiburan karoke dan musik room menyetorkan  pajak sebesar Rp.2-15 juta per bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang Syahrul, Kamis (21/5/2015) mengatakan, Kamis (21/5/2015) mengatakan, hal tersebut disebabkan besarnya pajak hiburan karoke dan musik room yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Kota Padang No. 4 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Untuk hiburan karoke dan musik room, pajak yang ditetapkan adalah sebesar 75 persen.

Dikatakannya, latar belakang besarnya pajak hiburan karoke dan musik room tersebut, dilatar belakangi ke khawatiran anggota dewan yang menyusun perda tersebut bahwa hiburan karoke dan musik room lebih cenderung memiliki stigma negetif. Sehingga, untuk menghambat laju pertumbuhan tempat hiburan karoke dan musik room ditetapkanlah pajaknya sebesar 75 persen. Akibatnya, banyak pengusaha tempat hiburan yang komplain terhadap besarnya pajak yang ditetapkan tersebut.

Sementara itu, Plh Kepala Bidang Pendapatan DPKA Kota Padang Firdaus mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009, batas maksimal untuk pajak hiburan karoke dan musik room adalah 75 persen. Pada saat penyusunan Perda No. 4 tahun 2011, anggota dewan sepakat menetapkan batas maksimal ini dengan alasan, jika pajaknya tinggi laju pertumbuhan tempat karoke dan musik room dapat direm dan warga yang menikmatinya pun akan berkurang.

"Anggota dewan yang menyusun Perda No. 4 tahun 2011 tersebut beralasan, tampat karoke dan musik room bersifat negetif, sehingga pertumbuhannya harus dibatasi, salah satunya melalui besaran pajak yang ditetapkan, yaitu batas maksimal 75 persen. Akibatnya, pengusaha tempat hiburan banyak yang komplain kepada kita," cakapnya.

Namun, ujar Firdaus, mereka tetap membayar pajak. Tetapi besaran pajak yang disetorkan tidak masuk akal, karena jauh dari nilai transaksi di lapangan. Untuk itu, pihaknya telah melakukan beberapa langkah agar pengusaha tempat hiburan karoke dan musik room membayar pajak dengan kejujuran sesuai ketentuan.

"Kita lakukan pendekatan kepada mereka, kita pertanyakan, apakah pajak yang mereka setorkan sudah sesuai omset? Kita lakukan panggilan kepada mereka dan meminta mereka untuk melakukan penghitungan sesuai omset yang sebenarnya. Umumnya mereka merespon apa yang kita sampaikan, dan ada peningkatan besaran pajak yang mereka setorkan," cakap Firdaus lagi.

Dikatakan Firdaus, wajib pajak di Kota Padang baru sebatas patuh, belum taat membayar pajak sesuai ketentuan perda. Jika ditemukan kejanggalan dalam pembayaran pajak, maka DPKA dapat saja menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar. "Namun ini kita keluarkan, jika telah diverifikasi ke lapangan," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »