![]() |
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. |
"Kalau tidak mau (ditunda, red) maka pemerintah harus memutuskan perppu ke Undang-Undang Pemilu," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella saat dihubungi di Jakarta, sebagaimana diberitakan tribunnews.com, Jumat (31/7/2015).
Di perppu nanti bisa mengatur terkait jumlah suara dukungan. Artinya, dukungan partai politik terhadap pasangan calon tidak lebih dari 30 persen. "Jadi tak semua partai bisa seseorang borong lebih dari 30 persen," kata Rio.
Berdasar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, KPU daerah dapat memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar.
Jika sampai berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pilkada di daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya. (ogah)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »