Pentingnya Penyelenggaraan Hunian Berimbang

Pentingnya Penyelenggaraan Hunian Berimbang
BentengSumbar.com --- Kebijakan penyelengaraan perumahan dan pemukiman dengan hunian berimbang perlu pemahaman yang komprehensif dari stakeholders. Sehingga mendorong Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan setiap pemangku kepentingan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Hunian Berimbang.

Kasub Direktorat Standar dan Pedoman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Suprapti menjelaskan, yang dimaksud dengan hunian berimbang adalah perumahan dan kawasan yang dibangun secara seimbang. Yaitu dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah. Atau, dalam bentuk rumah susun umum dan rumah susun komersial atau dalam bentuk rumah tapak dan rumah susun umum.

“Selama ini adanya kebijakan tidak efektif yang menimbulkan permasalahan meningkatnya perumahan eksklusif sedangkan penyediaan perumahan sederhana terbatas,” kata Suprapti di sela kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di Kota Padang, yang bertempat di Hotel Bumi Minang, Kamis (1/10).

Sesuai amanat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tersebut, lanjut Suprapti, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman oleh setiap orang, pengembang atau badan hukum dilaksanakan dengan perbandingan 1 rumah mewah berbanding 2 rumah menengah dan sekurang-kurangnya 3 rumah sederhana, baik dibangun dalam satu hamparan maupun tidak satu hamparan.

“Dalam aturannya, bagi pemerintah daerah yang melaksanakan ketentuan hunian berimbang akan diberikan insentif dan diberlakukan disinsentif serta dikenakan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dari Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Disprasjal Tarkim) Sumatera Barat Eko Herlambang menyebut, persoalan lahan seringkali menjadi kendala dalam pengembangan perumahan. Terlebih karena di Sumatera Barat ada kaitan lahan dengan ulayat atau kaum. “Proses peralihan hak atas lahan dalam adat dinilai sebagai suatu yang buruk dan untuk mengatasinya memerlukan waktu yang lama,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang Afrizal BR, pengembangan perumahan di Kota Padang, khususnya di wilayah timur memiliki potensi strategis untuk penyediaan pemukiman penduduk yang aman terhadap zona rawan bencana tsunami.

“Sedangkan untuk pengembangan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi dikembangkan pada wilayah barat Kota Padang yaitu bagian pesisir pantai. Sekaligus untuk mengatasi kawasan kumuh perkotaan dan tempat evakuasi bencana tsunami,” kata Afrizal. (DU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »