![]() |
Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan. |
BENTENGSUMBAR.COM --- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, seseorang yang melakukan penistaan pada negara dan tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan ditindak dengan Undang-Undang Terorisme.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu pasal revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang segera diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Misalnya penistaan, seseorang tidak mengakui Republik Indonesia. Ya sudah,dia juga akan kita tindak," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari beritasatu.com, Jumat,(22/1).
Luhut mengatakan selama ini orang atau sekelompok orang yang tidak mengakui negara Republik Indonesia dan menyatakan ingin mendirikan negara sendiri seperti halnya ISIS, bisa bebas menyatakan pengakuannya karena memang tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
Selanjutnya revisi undang-undang juga mengatur tentang warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk berperang. Bila kepergiannya bergabung dengan kelompok teroris dan melakukan tindakan terorisme di negara lain, akan dicabut paspor dan kewarganegaraannya.
"Misalnya orang yang mau pergi jadi 'foreign fighter', maka dicabut kewarganegaraannya," jelas Luhut. (buya)
Pengaturan tersebut menjadi salah satu pasal revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang segera diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Misalnya penistaan, seseorang tidak mengakui Republik Indonesia. Ya sudah,dia juga akan kita tindak," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari beritasatu.com, Jumat,(22/1).
Luhut mengatakan selama ini orang atau sekelompok orang yang tidak mengakui negara Republik Indonesia dan menyatakan ingin mendirikan negara sendiri seperti halnya ISIS, bisa bebas menyatakan pengakuannya karena memang tidak ada undang-undang yang mengaturnya.
Selanjutnya revisi undang-undang juga mengatur tentang warga negara Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk berperang. Bila kepergiannya bergabung dengan kelompok teroris dan melakukan tindakan terorisme di negara lain, akan dicabut paspor dan kewarganegaraannya.
"Misalnya orang yang mau pergi jadi 'foreign fighter', maka dicabut kewarganegaraannya," jelas Luhut. (buya)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »