![]() |
Kemenag Akan Nego Saudi Soal Visa Cadangan. |
BentengSumbar.com --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya akan mencoba bernegosiasi dengan Pemerintah Saudi Arabia terkait kemungkinan penerbitan visa cadangan. Keberadaan visa cadangan penting untuk mengantisipasi calon jamaah haji yang membatalkan keberangkatannya pada waktu-waktu terakhir yang tidak memungkinkan lagi mengurus dokumen pemvisaan bagi calon jamaah yang akan menggantikannya.
Hal ini disampaikan Menag Lukman saat Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II yang membahas Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436H/2015M, Rabu (03/02) malam.
“Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” kata Menag didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil, Itjen Kemenag M. Jasin, serta pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Menag, tidak ada sisa kuota haji Indonesia pada tahun 2015, karena 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 haji khusus terisi semua. Kementerian Agama bahkan pada tahun lalu untuk pertama kalinya membuka pelunasan bagi calon jamaah haji dalam status kuota cadangan sebesar 5% dari total kuota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kuota yang tidak terisi sampai dengan batas pelunasan. Artinya, ketika sampai batas akhir pelunasan masih ada kuota, maka kuota itu bisa diisi oleh calon jamaah yang sudah melakukan pelunasan tapi berada dalam status kuota cadangan.
Kebijakan ini terbukti berhasil hingga tidak ada kuota yang tersisa pada penyelenggaraan haji 1536H/2015M. Sayang, menjelang berakhirnya masa pemberangkatan haji, ada sejumlah jamaah haji yang membatalkan diri. Proses penerbitan visa pun sudah tidak memungkinkan lagi.
“Last minute, jelang penutupan proses pemvisaan, terdapat 745 jamaah haji reguler dan 484 jamaah haji khusus yang membatalkan. Ini yang tidak memungkinkan lagi diisi oleh jamaah haji dan PIHK manapun,” kata Menag.
Jika pembatalan dilakukan dalam jarak waktu normal pengurusan dokumen, Menag memastikan kalau itu bisa dilakukan penggantian karena kuota cadangan sudah siap. Tapi kalau pembatalan dilakukan dalam rentang waktu yang tidak cukup untuk mengurus dokumen perjalanan apalagi mendekati penutupan proses visa, maka tidak mungkin dilakukan penggantian. “Persoalannya sudah tidak memungkinkan lagi, karena sudah tidak cukup waktu lagi mengurus dokumen perjalanannya,” jelas Menag.
Belajar dari kejadian ini, Menag beserta jajarannya sedang mencari solusi terkait pengisian kuota bagi calon jamaah yang membatalkan keberangkatannya secara mendadak menjelang deadline pemvisaan. “Kami sedang mencoba (berdiskusi) dengan Pemerintah Saudi Arabia, selain pelunasan bagi kuota cadangan, visa pun bisa dikeluarkan dalam status cadangan. Ini yang sedang akan kita usulkan,” tuturnya.
“Visa itu tetap cadangan, mengantisipasi kalau-kalau last minute ada yang membatalkan. Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” tambahnya. (Sumber: kemenag.go.id)
Hal ini disampaikan Menag Lukman saat Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II yang membahas Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436H/2015M, Rabu (03/02) malam.
“Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” kata Menag didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil, Itjen Kemenag M. Jasin, serta pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Menag, tidak ada sisa kuota haji Indonesia pada tahun 2015, karena 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 haji khusus terisi semua. Kementerian Agama bahkan pada tahun lalu untuk pertama kalinya membuka pelunasan bagi calon jamaah haji dalam status kuota cadangan sebesar 5% dari total kuota. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kuota yang tidak terisi sampai dengan batas pelunasan. Artinya, ketika sampai batas akhir pelunasan masih ada kuota, maka kuota itu bisa diisi oleh calon jamaah yang sudah melakukan pelunasan tapi berada dalam status kuota cadangan.
Kebijakan ini terbukti berhasil hingga tidak ada kuota yang tersisa pada penyelenggaraan haji 1536H/2015M. Sayang, menjelang berakhirnya masa pemberangkatan haji, ada sejumlah jamaah haji yang membatalkan diri. Proses penerbitan visa pun sudah tidak memungkinkan lagi.
“Last minute, jelang penutupan proses pemvisaan, terdapat 745 jamaah haji reguler dan 484 jamaah haji khusus yang membatalkan. Ini yang tidak memungkinkan lagi diisi oleh jamaah haji dan PIHK manapun,” kata Menag.
Jika pembatalan dilakukan dalam jarak waktu normal pengurusan dokumen, Menag memastikan kalau itu bisa dilakukan penggantian karena kuota cadangan sudah siap. Tapi kalau pembatalan dilakukan dalam rentang waktu yang tidak cukup untuk mengurus dokumen perjalanan apalagi mendekati penutupan proses visa, maka tidak mungkin dilakukan penggantian. “Persoalannya sudah tidak memungkinkan lagi, karena sudah tidak cukup waktu lagi mengurus dokumen perjalanannya,” jelas Menag.
Belajar dari kejadian ini, Menag beserta jajarannya sedang mencari solusi terkait pengisian kuota bagi calon jamaah yang membatalkan keberangkatannya secara mendadak menjelang deadline pemvisaan. “Kami sedang mencoba (berdiskusi) dengan Pemerintah Saudi Arabia, selain pelunasan bagi kuota cadangan, visa pun bisa dikeluarkan dalam status cadangan. Ini yang sedang akan kita usulkan,” tuturnya.
“Visa itu tetap cadangan, mengantisipasi kalau-kalau last minute ada yang membatalkan. Ini memang tidak lazim, tetapi kami sedang mencoba menegosiasikan untuk mengisi kekosongan kuota yang ada,” tambahnya. (Sumber: kemenag.go.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »