![]() |
| H Erisman Chaniago. |
BentengSumbar.com --- Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago mendesak Pemerintah Kota Padang untuk mensikat habis pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Padang. Apatah lagi, kota yang dijuluki Ranah Bingkuang ini merupakan bagian dari Ranah Minangkabau yang terkenal relegius.
"Kami tentu mendukung kebijakan Pemko Padang yang "mengharamkan" LGBT di kota ini. Namun jangan hanya sebatas wacana, perlu aksi yang jelas. Pemko harus sikat habis LGBT di kota ini," pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Ia mengatakan, pemberantasan LGBT termasuk dalam 10 program kerja Walikota dan Wakil Walikota Padang yang ingin mewujudkan Kota Padang sebagai kota agamis dan madani. Perilaku LGBT termasuk perbuatan maksiat yang dikecam keras oleh agama.
Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait LGBT tersebut. "Setahu saya, LGBT itu dilarang oleh ajaran agama, bahkan pelakunya harus disikat habis. Jadi pemko harus bekerja maksimal untuk memberantasnya," cakapnya.
Erisman benar, dalam beberapa hadis dari Rasulullah SAW., perilaku homoseksual tersebut dilarang. Salah satunya hadis dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr, dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)-nya."
Perilaku kaum Luth yang dimaksud hadis diatas, sebagaimana difirmankan Allah SWT., dalam al Quran:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81). (by)
"Kami tentu mendukung kebijakan Pemko Padang yang "mengharamkan" LGBT di kota ini. Namun jangan hanya sebatas wacana, perlu aksi yang jelas. Pemko harus sikat habis LGBT di kota ini," pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Ia mengatakan, pemberantasan LGBT termasuk dalam 10 program kerja Walikota dan Wakil Walikota Padang yang ingin mewujudkan Kota Padang sebagai kota agamis dan madani. Perilaku LGBT termasuk perbuatan maksiat yang dikecam keras oleh agama.
Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait LGBT tersebut. "Setahu saya, LGBT itu dilarang oleh ajaran agama, bahkan pelakunya harus disikat habis. Jadi pemko harus bekerja maksimal untuk memberantasnya," cakapnya.
Erisman benar, dalam beberapa hadis dari Rasulullah SAW., perilaku homoseksual tersebut dilarang. Salah satunya hadis dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr, dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner)-nya."
Perilaku kaum Luth yang dimaksud hadis diatas, sebagaimana difirmankan Allah SWT., dalam al Quran:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81). (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
