Penyerahan Cinderamata dari Ketua BK DPRD Kota Padang ke MKD DPR RI. |
Kunjungan tersebut dilakukan Selasa pekan lalu dengan daerah tujuan Kota Bandung dan Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal dan Ketua BK DPRD Kota Padang Ir H Yendril.
Anggota BK DPRD Kota Padang yang mengikuti kegiatan ini adalah Ir H Emnu Azamri, SH, MBA., Jumadi, SH., dan Masrul Rajo Intan. Sedangkan anggota BK lainnya, Iswandi Muchtar tidak mengikuti kegiatan tersebut karena ada urusan lain. Bertindak sebagai pendamping dari Sekretariat DPRD Kota Padang, yaitu Kepala Bagian Humas dan Protokoler Hermanto.
Di BK DPRD Kota Bandung. |
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Padang, Ir H Yendril ketika dihubungi wartawan media ini mengatakan, BK DPRD Kota Padang berangkat ke daerah tujuan pada Selasa pekan lalu. Pada hari Rabu, baru mengadakan pertemuan dengan BK DPRD Kota Bandung, dan Jum'at melakukan kunjungan ke MKD DPR RI.
"Kita berangkat Selasa, dan Rabu di Bandung, dan Jum'at di MKD DPR RI. Tujuan kunjungan ini, kita mencari pembanding terhadap kasus yang dialami salah seorang unsur pimpinan DPRD Kota Padang yang saat ini masih dalam proses hukum. Dalam menangani kasus ini dan mengambil keputusan, tentu kita harus ada pembanding," ungkapnya.
Kunjungan ke MKD DPR RI. |
"Kasus yang di DPRD Kota Bandung itu terjadi pada periode yang lalu. Kasus itu sudah ada keputusan hukumnya, namun yang bersangkutan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga BK DPRD Kota Bandung sampai masa jabatan yang bersangkutan habis tidak mengeluarkan keputusan terkait unsur pimpinan mereka tersebut," jelas Yendril.
Dikatakan Yendril, dalam pengambilan keputusan, BK harus netral dan tidak memihak. Namun harus tetap harus menghargai hak-hak yang bersangkutan.
Kunjungan ke MKD DPR RI. |
"Dalam PP itu tetap diutamakan asas praduga tak bersalah. Kita di BK DPRD Kota Padang bukan pihak yang menghukum, tetapi sifatnya mengawasi agar kawan-kawan anggota dewan tidak berlaku diluar aturan dan kepatutan. Kita tidak menjatuhkan sanksi, walau unsur pimpinan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," cakapnya.
Penyerahan Majalah Dewan oleh Asrizal ke BK DPRD Kota Bandung. |
Dilaporkan Oleh:
Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »