Tuntaskan Laporan Masuk, BK DPRD Kota Padang Kunjungi Bandung dan MKD DPR RI

Tuntaskan Laporan Masuk, BK DPRD Kota Padang Kunjungi Bandung dan MKD DPR RI
Penyerahan Cinderamata dari Ketua BK DPRD Kota Padang ke MKD DPR RI. 
BentengSumbar.com --- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang kembali melakukan kunjungan kerja terkait dengan banyaknya laporan masyarakat yang masuk tentang anggota DPRD Kota Padang. Kasus-kasus tersebut memerlukan pembahasan yang mendalam dan dilakukan secara matang dengan melakukan perbandingan dengan kasus yang sama yang dialami oleh anggota dewan di daerah lain dan DPR RI.

Kunjungan tersebut dilakukan Selasa pekan lalu dengan daerah tujuan Kota Bandung dan Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal dan Ketua BK DPRD Kota Padang Ir H Yendril.

Anggota BK DPRD Kota Padang yang mengikuti kegiatan ini adalah Ir H Emnu Azamri, SH, MBA., Jumadi, SH., dan Masrul Rajo Intan. Sedangkan anggota BK lainnya, Iswandi Muchtar tidak mengikuti kegiatan tersebut karena ada urusan lain. Bertindak sebagai pendamping dari Sekretariat DPRD Kota Padang, yaitu Kepala Bagian Humas dan Protokoler Hermanto. 

Di BK DPRD Kota Bandung. 
"Saya tidak ikut dalam kunjungan kerja tersebut karena ada kegiatan lain bersama masyarakat. Tujuan kunjungan ke Kota Bandung dan MKD DPR RI terkait beberapa kasus, termasuk kasus yang dialami salah seorang pimpinan. Menurut saya, kunjungan tersebut memang perlu dilakukan untuk mendapatkan bahan perbandingan," ujar Iswandi Muchtar ketika dihubungi wartawan BentengSumbar.com, Senin (7/3/2016).

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Padang, Ir H Yendril ketika dihubungi wartawan media ini mengatakan, BK DPRD Kota Padang berangkat ke daerah tujuan pada Selasa pekan lalu. Pada hari Rabu, baru mengadakan pertemuan dengan BK DPRD Kota Bandung, dan Jum'at melakukan kunjungan ke MKD DPR RI.

"Kita berangkat Selasa, dan Rabu di Bandung, dan Jum'at di MKD DPR RI. Tujuan kunjungan ini, kita mencari pembanding terhadap kasus yang dialami salah seorang unsur pimpinan DPRD Kota Padang yang saat ini masih dalam proses hukum. Dalam menangani kasus ini dan mengambil keputusan, tentu kita harus ada pembanding," ungkapnya.

Kunjungan ke MKD DPR RI.   
Makanya, kata Ir H Yendril, BK DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja ke BK DPRD Kota Bandung yang juga pernah menangani kasus yang sama. Berdasarkan penjelasan BK DPRD Kota Bandung, kasus yang pidana yang dialami salah seorang pimpinan di sana terjadi pada periode lalu.

"Kasus yang di DPRD Kota Bandung itu terjadi pada periode yang lalu. Kasus itu sudah ada keputusan hukumnya, namun yang bersangkutan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga BK DPRD Kota Bandung sampai masa jabatan yang bersangkutan habis tidak mengeluarkan keputusan terkait unsur pimpinan mereka tersebut," jelas Yendril.

Dikatakan Yendril, dalam pengambilan keputusan, BK harus netral dan tidak memihak. Namun harus tetap harus menghargai hak-hak yang bersangkutan.

Kunjungan ke MKD DPR RI. 
Sedangkan di MKD DPR RI, kata Yendril lagi, banyak laporan yang masuk ke MKD, seperti yang dialami BK di daerah. Tetapi MKD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam penanganan kasus, harus mengacu kepada PP nomor 16 tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

"Dalam PP itu tetap diutamakan asas praduga tak bersalah. Kita di BK DPRD Kota Padang bukan pihak yang menghukum, tetapi sifatnya mengawasi agar kawan-kawan anggota dewan tidak berlaku diluar aturan dan kepatutan. Kita tidak menjatuhkan sanksi, walau unsur pimpinan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," cakapnya. 

Penyerahan Majalah Dewan oleh Asrizal ke BK DPRD Kota Bandung.   
Jika dalam proses hukum, ungkap Yendril, yang bersangkutan diputuskan bersalah dan dihukum minimal lima tahun, baru yang bersangkutan diberhentikan sementara. Kecuali kasus narkoba, yang bersangkutan tertangkap tangan dan dites urine terbukti, maka baginya tidak ada toleranasi, harus diberi sanksi tegas. Kalau kasus lain, harus tetap menunggu putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Dilaporkan Oleh:

Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »