![]() |
H Ali Basar, SH. |
BENTENGSUMBAR.COM - Rusak parahnya mobil dinas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Padang menjadi buah bibir di Gedung Bundar Sawahan, tempat berkantornya anggota DPRD Kota Padang. Pasalnya, diduga mobil tersebut digunakan di luar jam dinas atau diluar kepentingan dinas.
Andri Yulika, Kepala Inspektorat Kota Padang ketika dikonfirmasi menjelaskan, mobil dinas tersebut bagian dari aset atau barang milik daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), untuk barang milik daerah itu ada namanya pengguna barang dan pengelola barang.
Ia mengatakan, pengguna barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan pengelola barang daerah itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Setiap aset yang ada di DPRD Kota Padang, baik itu yang dipakai anggota dewan maupun jajaran sekretariat dewan, maka penggunanya adalah Sekretaris Dewan (Sekwan).
Jika terjadi kecelakaan, jelas Andri Yulika, maka proses administrasinya dilakukan Sekwan untuk mengajukan ke pihak ansuransi. Sekwan harus melakukan croschek terkait pemekaian barang milik daerah atau mobil dinas tersebut.
"Tapi apakah kendaraan itu dipakai atau tidak, Sekwan harus mengcek itu dulu. Sekwan yang mengcroschek, apakah kendaraan itu dipakai waktu dinas atau dibawa oleh yang berhak, bisa jadi yang membawa orang lain tetapi untuk kepentingan pemakai, kan tidak ada masalah," ungkap Andri Yulika ketika ditemui usai rapat di rumah dinas Walikota Padang, Rabu, 20 April 2016.
Informasinya, ulas Andri Yulika, yang membawa mobil dinas tersebut suami Dewi Susanto. Sepanjang suaminya membawa atas kepentingan Dewi Susanti, tidak jadi masalah.
"Sepanjang suaminya membawa atas kepentingan Bu Dewi, ya tidak masalah. Soal diluar jam dinas atau tidak dalam kepentingan dinas, maka tugas Sekwan mengceknya. Nanti Sekwan yang melaporkan kepada Sekda selaku pengelola barang," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan media ini, mobil dinas tersebut mengalami kecelakaan saat dipakai oleh Dewi Susanti dan suaminya. Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar ketika dikonfirmasi membenarkan kalau mobil dinas tersebut rusak parah. Saat ini, jelasnya, mobil bernomor polisi BA 1559 B tersebut masih di tangan Dewi Susanti.
"Mobil dinas itu masih ditangan Dewi. Mobil tersebut merupakan mobil dinas Baleg. Kalau mau ditarik, maka Baleg yang melakukan. Mereka yang harus mengurus," ungkap Ali Basar, Rabu, 20 April 2016 ketika ditemui di ruangan kerjanya. (by)
Andri Yulika, Kepala Inspektorat Kota Padang ketika dikonfirmasi menjelaskan, mobil dinas tersebut bagian dari aset atau barang milik daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), untuk barang milik daerah itu ada namanya pengguna barang dan pengelola barang.
Ia mengatakan, pengguna barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedangkan pengelola barang daerah itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Setiap aset yang ada di DPRD Kota Padang, baik itu yang dipakai anggota dewan maupun jajaran sekretariat dewan, maka penggunanya adalah Sekretaris Dewan (Sekwan).
Jika terjadi kecelakaan, jelas Andri Yulika, maka proses administrasinya dilakukan Sekwan untuk mengajukan ke pihak ansuransi. Sekwan harus melakukan croschek terkait pemekaian barang milik daerah atau mobil dinas tersebut.
"Tapi apakah kendaraan itu dipakai atau tidak, Sekwan harus mengcek itu dulu. Sekwan yang mengcroschek, apakah kendaraan itu dipakai waktu dinas atau dibawa oleh yang berhak, bisa jadi yang membawa orang lain tetapi untuk kepentingan pemakai, kan tidak ada masalah," ungkap Andri Yulika ketika ditemui usai rapat di rumah dinas Walikota Padang, Rabu, 20 April 2016.
Informasinya, ulas Andri Yulika, yang membawa mobil dinas tersebut suami Dewi Susanto. Sepanjang suaminya membawa atas kepentingan Dewi Susanti, tidak jadi masalah.
"Sepanjang suaminya membawa atas kepentingan Bu Dewi, ya tidak masalah. Soal diluar jam dinas atau tidak dalam kepentingan dinas, maka tugas Sekwan mengceknya. Nanti Sekwan yang melaporkan kepada Sekda selaku pengelola barang," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan media ini, mobil dinas tersebut mengalami kecelakaan saat dipakai oleh Dewi Susanti dan suaminya. Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar ketika dikonfirmasi membenarkan kalau mobil dinas tersebut rusak parah. Saat ini, jelasnya, mobil bernomor polisi BA 1559 B tersebut masih di tangan Dewi Susanti.
"Mobil dinas itu masih ditangan Dewi. Mobil tersebut merupakan mobil dinas Baleg. Kalau mau ditarik, maka Baleg yang melakukan. Mereka yang harus mengurus," ungkap Ali Basar, Rabu, 20 April 2016 ketika ditemui di ruangan kerjanya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »