![]() |
Salam Kompak Antara Erisman Chaniago Dengan Emnu Azamri Bersama Muzni Zen (Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang) dan Edi Sastra. |
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Emnu Azamri dan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago, akhirnya berdamai. Mereka sepakat mengakhiri persoalan hukum diantara keduanya, dimana Erisman Chaniago sebagai pelapor mencabut laporan polisi atas nama terlapor Emnu Azamri di Polresta Kota Padang.
"Alhamdulillah, persoalan hukum diantara kami berdua tidak ada lagi. Saya mencabut laporan polisi atas nama Pak Emnu," ujar Erisman Chaniago yang diamini Emnu kepada wartawan di Mapolresta Padang, Selasa, 12 Juli 2016. Erisman Chaniago dan Emnu Azamri merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang.
Ia mengatakan, pada bulan baik hari baik di bulan Syawal ini, alangkah eloknya saling bermaaf-maafan. Semua manusia bersifat khilaf, dan sudah selayaknya untuk saling bermaafan.
Sebagaimana diketahui, Erisman melaporkan Emnu Azamri pada tanggal 3 Januari 2016 atas tuduhan pencemaran nama baik dengan laporan polisi nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III. Pada kronologis laporan dibunyikan, pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-bal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan. (by)
"Alhamdulillah, persoalan hukum diantara kami berdua tidak ada lagi. Saya mencabut laporan polisi atas nama Pak Emnu," ujar Erisman Chaniago yang diamini Emnu kepada wartawan di Mapolresta Padang, Selasa, 12 Juli 2016. Erisman Chaniago dan Emnu Azamri merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang.
Ia mengatakan, pada bulan baik hari baik di bulan Syawal ini, alangkah eloknya saling bermaaf-maafan. Semua manusia bersifat khilaf, dan sudah selayaknya untuk saling bermaafan.
Sebagaimana diketahui, Erisman melaporkan Emnu Azamri pada tanggal 3 Januari 2016 atas tuduhan pencemaran nama baik dengan laporan polisi nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III. Pada kronologis laporan dibunyikan, pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-bal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »