![]() |
Erisman Bersama Iswandi, Sekretaris Komisi IV DPRD Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengimbau masyarakat wajib KTP untuk segera merekam data. Tidak memiliki KTP menurutnya akan berisiko dalam mendapatkan akses dalam pelayanan administrasi.
“Masyarakat hendaknya segera merekam data dan memiliki KTP. Masyarakat harus memahami dampak dan risiko tidak memiliki KTP khususnya yang berkaitan dengan akses administrasi pelayanan,” katanya, Senin, 29 Agustus 2016.
Ia mengingatkan masyarakat, bahwa seluruh urusan pada pelayanan publik saat ini membutuhkan KTP sebagai persyaratan identitas. Mulai dari urusan BPJS, perbankan, surat nikah dan sebagainya, bahkan sampai bepergian dengan pesawat pun harus memiliki KTP.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan, rekam data kependudukan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang. Dia mengingatkan, tak lama lagi Kota Padang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini penting mengingat persoalan itu akan berkaitan dengan data pemilih dan hak suara masyarakat.
Batas akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 30 September 2016 telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penentuan batas akhir tersebut semata untuk mendorong masyarakat wajib KTP mengurus administrasi kependudukan tersebut. (by/baim)
“Masyarakat hendaknya segera merekam data dan memiliki KTP. Masyarakat harus memahami dampak dan risiko tidak memiliki KTP khususnya yang berkaitan dengan akses administrasi pelayanan,” katanya, Senin, 29 Agustus 2016.
Ia mengingatkan masyarakat, bahwa seluruh urusan pada pelayanan publik saat ini membutuhkan KTP sebagai persyaratan identitas. Mulai dari urusan BPJS, perbankan, surat nikah dan sebagainya, bahkan sampai bepergian dengan pesawat pun harus memiliki KTP.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan, rekam data kependudukan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang. Dia mengingatkan, tak lama lagi Kota Padang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini penting mengingat persoalan itu akan berkaitan dengan data pemilih dan hak suara masyarakat.
Batas akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 30 September 2016 telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penentuan batas akhir tersebut semata untuk mendorong masyarakat wajib KTP mengurus administrasi kependudukan tersebut. (by/baim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »