Dinilai Gagal, Dipenda Kota Padang Kembali Digabung dengan BPKA

Dinilai Gagal, Dipenda Kota Padang Kembali Digabung dengan BPKA
Osman Ayub ketika diwawancarai wartawan. 
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Osman Ayub menilai Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang gagal dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk itu, ia menegaskan, Dipenda Kota Padang harus digabung kembali dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang.

"Luar biasa kegagalannya. Sebelum dipisah, DPKA berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Setelah dipisah dari DPKA, bukannya tambah profesional, malah target yang ditetapkan tak tercapai," ujar politisi Partai Hanura ini, Rabu, 14 September 2016.

Ia mengatakan, pada awalnya, tujuan Dipenda dipisahkan dengan DPKA adalah untuk efesiensi dan pencapaian target yang maksimal. Selain itu, agar lebih profesional dalam pencapaian target tersebut, tapi kenyataannya malah sebaliknya.

"Data yang saya milik, mereka hanya mampu mencapai target Rp5 miliar. Padahal, ketika masih gabung dengan DPKA yang saat ini berubah nama menjadi BPKA, mereka berhasil mencapai target Rp119 miliar lebih," pungkas anggota dewan dari daerah pemilihan Nanggalo, Padang Utara dan Padang Barat ini.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor: 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menghendaki efisiensi. Penggabungan Dipenda dengan BPKA Kota Padang juga berpedoman kapada PP No. 18 tahun 2016 tersebut. Akibat terjadi pemecahan, bukan efisiensi yang diperoleh dan hasilnya pun tidak maksimal.

"Karena hasil yang didapat tidak maksimal, maka kita gabung kembali dengan BPKA. Kita melihatnya, waktu bergabung dengan DPKA, hasilnya lebih produktif. Tujuan pemisahan adalah profesionalisme, namun hasilnya kita lihat tidak profesional, makanya kita gabung kembali," tegasnya.

Namun, jelas Osman Ayub lagi, Pemadam Kebakaran batal digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya agar tidak terjadi tumpah tindih. Apatah lagi, Satpol PP memiliki dirjen tersendiri di Kementerian Dalam Negeri.

"Kita lebih cenderung Pemadam Kebakaran menjadi dinas melihat beban tugas mereka. Demikian juga Satpol PP, mereka memiliki dirjen di Kemedagri. Satpol PP merupakan penegak Perda (Peraturan Daerah, red) dan memang sangat layak kita jadikan dinas," pungkasnya.

Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) akan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya, kedua instansi tersebut sama-sama mengurusi soal lingkungan hidup dan kebersihan.

Kepala Dipenda Kota Padang Adib Alfikri ketika berusaha dihubungi media ini, Rabu, 14 September 2016 sekira pukul 14.09 WIB, via telepon selularnya ke nomor: 08126622xxx tidak menjawab.
(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »