Bantah Kriminalisasi Habib Rizieq Syihab, Ini Penjelasan Kapolri

Bantah Kriminalisasi Habib Rizieq Syihab, Ini Penjelasan Kapolri
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah 12 laporan yang menjerat Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab merupakan upaya kriminalisasi. Tito mengatakan pengusutan kasus Rizieq dilakukan Polri karena adanya laporan yang datang dari masyarakat. 

"Soal Rizieq, ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Jadi berdasarkan laporan yang diterima," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Semisal, dalam kasus penghinaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat, Polri mendapat laporan dari anak Presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri. 

"Pertama penghinaan Pancasila versi Soekarno, dilaporkan Sukma, ditangani Polda Jabar, kemudian dilakukan pendalaman, saat ini koordinasi dengan jaksa penuntut umum," jelasnya. 

Kasus lain, yakni tudingan Rizieq atas penggunaan lambang PKI palu arit dalam uang rupiah baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Untuk kasus palu arit, Tito mendapat laporan dari masyarakat. 

"Kasus lambang palu arit, ditangani Polda, dilaporkan masyarakat. Saat ini proses pemanggilan saksi, termasuk ke pihak BI. Termasuk desainer. Ini masih proses pemeriksaan," tegas dia. 

Terkait kasus penistaan agama, Polri juga mendapat laporan dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). PP-PMKRI menilai Rizieq melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12). 

"Kasus penistaan agama, dilaporkan PMKRI, masih pemeriksaan ahli bahasa, pidana, juga koordinasi dengan MUI. Apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," papar Tito. 

Begitu pula, kata dia, kasus ujaran kebencian terhadap profesi Hansip. Dalam mengusut kasus ini, Tito berujar, Polri melakukan penyidikan juga berdasarkan pelaporan dari masyarakat. 

"Hansip buat laporan. Di Kalimantan, Sumsel juga buat laporan. Ini masih pemeriksaan saksi ahli," pungkasnya. 

Forum Umat Islam (FUI) dan sejumlah organisasi mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR kemarin. Dalam aksi itu, massa aksi akan mengusung 4 tuntutan. 

Di antaranya, pemerintah didesak segera mencopot Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena dianggap melanggar UU. 

Tuntutan kedua, mengeluarkan SP3 terhadap kasus-kasus hukum yang menjerat para ulama, seperti Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab hingga Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. 

Kemudian, pendemo menuntut agar aparat penegak hukum menyetop penahanan terhadap mahasiwa Himpunan Mahasiswa Islam saat demontrasi 411. Isu terakhir, kata Usamah, yakni penjarakan Ahok atas kasus penistaan agama. (merdeka)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »