Koreksi Pernyataan Mendagri, M Prasetyo Sebut Penonaktifan Ahok Bukan Menunggu Tuntutan Jaksa

Koreksi Pernyataan Mendagri, M Prasetyo Sebut Penonaktifan Ahok Bukan Menunggu Tuntutan Jaksa
BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Agung M Prasetyo berpendapat penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama bukan menunggu tuntutan jaksa. Penonaktifan, menurut Prasetyo, menunggu putusan majelis hakim

"Jadi, kalau Mendagri mengatakan 'nanti kita tunggu tuntutan jaksa', sesungguhnya bukan tuntutan jaksa. Tapi putusan hakim yang benar," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Ahok didakwa jaksa dengan Pasal 156 huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Prasetyo menyebutkan majelis hakim belum tentu memutus kasus Ahok sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum nantinya. 

"Jaksa bisa menuntut misalnya dengan Pasal 156 huruf a, tapi hakim putuskan yang lain. Jadi bukan bergantung pada tuntutan jaksa, tapi tuntutan hukumnya seperti apa. Jadi, kalau yang diyakini hakim terbukti 156 a atau 156 saja," jelas Prasetyo. 

Soal penonaktifan Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya meyakini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki banyak tafsir. Hal ini yang menjadi alasan Mendagri belum menonaktifkan Ahok.

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemerintahan Daerah dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum lo ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).

Belum dinonaktifkannya Ahok membuat empat fraksi di DPRD DKI mengajukan protes. Mereka menolak melakukan rapat bersama Pemprov DKI. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan keempat fraksi yang menyatakan sikap adalah Gerindra, PKS, PPP, dan PKB. Langkah itu diambil sebagai sikap mereka atas keputusan Kemendagri tidak menonaktifkan Ahok, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. (malin/detik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »