DKPP Nyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Kata Ahok

DKPP Nyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Kata Ahok
BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepadanya.

"DKPP berpendapat teradu satu (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar anggota Majelis Hakim DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

DKPP tidak menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Sumarno selaku teradu. Namun berdasarkan rangkuman pengaduan, Sumarno diadukan ke DKPP oleh sejumlah pihak atas berbagai kasus dugaan pelanggaran etik.

Pertama, terkait pertemuannya dengan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017.

Kedua, teradu tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan warga masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, di mana para pemilik KTP tersebut tidak mendapat hak pilih, seperti yang terjadi di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakbar.

Ketiga, teradu tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan khususnya dengan cagub Anies Baswedan, yakni sebagai sesama mantan aktivis HMI MPO. Hal ini dinilai dapat merusak independensi teradu selaku penyelenggara Pemilu.

Keempat, teradu pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture Whatsapp dengan gambar demo aksi 212. Tindakan tersebut dipandang merupakan indikasi keberpihakan teradu kepada kandidat tertentu.

Kelima, teradu bersama anggota KPU DKI Dahliah Umar serta Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menghadiri pertemuan internal pasangan calon Ahok-Djarot di Hotel Novotel Mangga Dua pada 9 Maret 2017, sehingga dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 13 huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain.

DKPP menyatakan Sumarno melanggar kode etik, sedangkan teradu lain, yakni anggota KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, tidak terbukti melanggar etik.

DKPP memberikan peringatan kepada Sumarno, sementara bagi Dahliah serta Mimah namanya akan direhabilitasi. DKPP memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melaksanakan putusan tersebut selambatnya tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang menyatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, termasuk DKPP.

Kasus pelanggaran etik ini menurut Ketua DKPP Jimly harus diperbaiki karena proses tahapan menuju Pilgub DKI Jakarta putaran kedua belum selesai.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan dirinya tidak mengetahui dalam perkara mana dirinya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun Sumarno menyatakan akan menjadikan peringatan itu sebagai sebuah pelajaran.

"Tadi sudah ditetapkan saya melanggar, dan saya menerima peringatan ini untuk meningkatkan kinerja ke arah lebih baik," kata Sumarno seusai mendengarkan pembacaan putusan sidang.

Sumarno mengatakan DKPP merupakan lembaga yang mempunyai otoritas untuk menetapkan apakah penyelenggara pemilu melanggar kode etik atau tidak.

"Ini pembelajaran, sense of politic memang harus ditingkatkan," katanya.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU DKI, Sumarno dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU DKI, Calon Gubernur DKI nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau berkomentar panjang lebar.

Ia menyatakan tidak berhak memberikan penilaian terhadap sanksi yang diberikan kepada Sumarno. Lebih baik awak media menanyakan langsung kepada DKPP.

"Wah aku enggak tahu deh. Tanya DKPP deh. Saya enggak tahu, bukan wilayah gue," kata Ahok sambil tertawa ketika diwawancara sebelum menonton film Labuan Hati di XXI Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 April 2017.

Namun mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan memang ia merasa ditelantarkan oleh KPU DKI. Ia memastikan kedatangannya pasti diketahui KPU DKI, karena ia dan Djarot melewati lobi dan televisi juga menyiarkan langsung kedatatangan mereka.

"Ya yang jelas, kita masuk kan enggak ada orang. Lewat lobi kok, dan tv juga live. Pak Djarot juga menunggu di ruang VIP. Saya enggak mau ke VIP karena Pak Djarot menunggu di situ enggak ada orang. Makanya Pak Djarot, kami suruh naik ke atas. Daripada menunggu terus, saya panggil kan," jelasnya.

DKPP sebelumnya menyatakan Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.

DKPP menilai hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia karena rapat pleno tersebut disiarkan dan tersebar luas. DKPP memberikan sanksi peringatan berupa teguran keras kepada Sumarno.

Sumarno dinilai melanggar Pasal 10 huruf b dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Pasal tersebut terkait dengan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta Pilkada sesuai dengan standar operasional administrasi penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat mengatakan hal ini menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi bagi KPU DKI.

"Enggak apa-apa. Itu kan koreksi ya. Masukan supaya kita kerja lebih baik lagi. Tidak apa-apa ini sebagai umpan balik, evaluasi," kata Djarot di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 April 2017.

Kendati demikian, Djarot menilai kesalahan menelantarkan dirinya dan Ahok bukan kesalahan Sumarno semata-mata. Melainkan kesalahan seluruh jajaran komisioner KPU DKI lainnya.

"Saya pikir itu bukan kesalahan Pak Marno (Sumarno) pribadi tapi salah jajaran komisioner yang lain," ujarnya.

Karena saat ia datang di Hotel Bidakara tempat rapat pleno berlangsung, tidak ada yang menyambutnya dan Ahok. Di ruang VIP tidak ada orang dari pihak KPU DKI sama sekali.

"Kan saya sendiri yang mengalami. Saya sampaikan pada Pak Marno. Saya itu datang tepat waktu sebelum acara dimulai. Enggak ada yang menyambut di VIP. Sebelum jam 7 malam saya datang. VIP enggak ada orang. Akhirnya yang menemui saya sekretaris KPU DKI," jelasnya.

Mengenai tepat atau tidaknya sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Sumarno, mantan Wali Kota Blitar ini menegaskan bukan kewenangannya menilai tepat atau tidaknya sanksi tersebut.

"Itu bukan wewenang saya," tegasnya. (ml/bs)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »