Tuntut Ahok Bebas, Tommy Sihotang: Kitab Suci Saja Dikorupsi

Tuntut Ahok Bebas, Tommy Sihotang: Kitab Suci Saja Dikorupsi
BENTENGSUMBAR.COM - Salah satu tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mengajukan tuntutan bebas kepada kliennya.

Pasalnya, sepanjang persidangan JPU tidak pernah memeriksa saksi fakta terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Guerbnur DKI Jakarta tersebut.

“Mestinya JPU menuntut bebas. Kenapa? Karena tidak ada saksi fakta yang melihat langsung pernyataan Ahok di Pulau Seribu saat itu. Yang ada hanya saksi pelapor dan ahli yang tidak hadir di situ,” kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Kamis, 29 April 2017.

Menurut Tommy, kasus kliennya menjadi menarik karena ada unsur politik di dalamnya. Mestinya kasus yang menjerat kliennya tidak dibesar-besarkan.

Dia lantas membandingkan kasus dugaan penistaan agama Ahok dengan kasus dugaan suap dalam penggiringan anggaran pengadaan Alquran yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

“Kemarin ada ketua Golkar korupsi Alquran. Mestinya itu yang didemo lima juta orang karena menista agama. Kitab suci saja dikorupsi,” pungkasnya.

Pada 20 April lalu, JPU menilai Ahok bersalah dan perbuatannya memenuhi unsur Pasal 156 KUHPidana. Terdakwa penodaan agama itu dituntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Korupsi Alquran Tak Lecehkan Agama

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluarkan sikap keagamaan tentang korupsi. Saat ini, MUI tengah merinci sikap keagamaan tersebut sehingga bisa dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk memberantas korupsi di tanah air.

Sikap keagamaan yang nantinya dikeluarkan oleh MUI diharapkan dapat membuat koruptor jera atau membuat takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Supaya menjadi acuan penegak hukum, bagaimana menghukum. Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 29 April 2017.

Ikhsan menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merugikan umat. Sikap keagamaan dari MUI diharapkan dapat mencegah seseorang untuk melakukan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat yang tengah digarap oleh KPK selain kasus korupsi e-KTP.

Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan pihaknya ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berkaitan dengan umat muslim karena menyangkut kitab suci, namun dalam hal ini tak termasuk melecehkan agama. Sebab, korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran.

"Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran," ujarnya.

(buya/pjs/mdk)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »