BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai ormas berbadan hukum, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal TNI (Purn) Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," tegas Wiranto
Wiranto menambahkan, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan tersebut, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas Wiranto
Keputusan tersebut bukan berarti mencerminkan pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, ujarnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta masyarakat tak main hakim sendiri membubarkan ormas anti-Pancasila. Sebab, ada aturan hukum yang mengatur soal pembubaran ormas.
Dia meminta ormas yang ada di Indonesia tak anti terhadap Pancasila. Sebab, Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Secara prinsip kami dukung seluruh masyarakat di Indonesia ini betul-betul melaksanakan seluruh perundang-undangan, ormas betul-betul jangan anti-Pancasila, harus mendukung NKRI, menjaga NKRI," katanya di Gedung Nusantara 3 DPR, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Menurutnya, pembubaran ormas harus dilakukan sesuai aturan hukum. "Nah Undang-undang Ormas menegaskan bahwa pembubaran dimungkinkan, tapi harus mekanisme pengadilan. Jadi siapapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM, kebebasan berkumpul. Karenanya, semuanya harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
"Banyak orang dituduh makar tapi enggak jelas juga bagaimana tindak lanjutnya. Apa buktinya, Pak Khathtath (Sekjen FUI) misal sejak tanggal 31 Maret ditahan sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa," ujarnya.
Seperti diketahui, informasi terbaru, pemerintah secara resmi mengusulkan pembubaran Pemerintah resmi mengusulkan ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk dibubarkan. HTI terindikasi kuat bertentangan dengan ideologi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(by/rmol/merdeka)
Hal itu disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal TNI (Purn) Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," tegas Wiranto
Wiranto menambahkan, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan tersebut, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas Wiranto
Keputusan tersebut bukan berarti mencerminkan pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, ujarnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta masyarakat tak main hakim sendiri membubarkan ormas anti-Pancasila. Sebab, ada aturan hukum yang mengatur soal pembubaran ormas.
Dia meminta ormas yang ada di Indonesia tak anti terhadap Pancasila. Sebab, Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Secara prinsip kami dukung seluruh masyarakat di Indonesia ini betul-betul melaksanakan seluruh perundang-undangan, ormas betul-betul jangan anti-Pancasila, harus mendukung NKRI, menjaga NKRI," katanya di Gedung Nusantara 3 DPR, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Menurutnya, pembubaran ormas harus dilakukan sesuai aturan hukum. "Nah Undang-undang Ormas menegaskan bahwa pembubaran dimungkinkan, tapi harus mekanisme pengadilan. Jadi siapapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM, kebebasan berkumpul. Karenanya, semuanya harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
"Banyak orang dituduh makar tapi enggak jelas juga bagaimana tindak lanjutnya. Apa buktinya, Pak Khathtath (Sekjen FUI) misal sejak tanggal 31 Maret ditahan sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa," ujarnya.
Seperti diketahui, informasi terbaru, pemerintah secara resmi mengusulkan pembubaran Pemerintah resmi mengusulkan ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk dibubarkan. HTI terindikasi kuat bertentangan dengan ideologi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(by/rmol/merdeka)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »