Kemendagri Tunggu Hasil Banding Soal Pemberhentian Ahok, Ini Pesan Basuki ke Djarot

Kemendagri Tunggu Hasil Banding Soal Pemberhentian Ahok, Ini Pesan Basuki ke Djarot
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo didesak untuk segera menonaktifkan gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan mengangkat pejabat sementara untuk memimpin roda pemerintahan ibukota.

Desakan itu mengemuka usai keluar vonis dua tahun penjara untuk Ahok.

"Kemendagri masih akan menunggu dan mempertimbangkan upaya banding yang akan dilakukan oleh Ahok," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto dikonfirmasi, Selasa, 9 Mei 2017.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, meski ada perintah penahanan dari hakim, Kemendagri tak bisa serta merta memberhentikan sementara Ahok.

"Kalau pemberhentian sementara sudah clear (jelas) dari tuntutan yang kemarin paling singkat lima tahun penjara," kata Sigit.

Ahok saat ini sudah berada di penjara Cipinang, Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Djarot Plt Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Selasa (9/5).

Hal ini sekaligus menandakan bahwa Djarot secara resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena dianggap terbukti bersalah telah melakukan penodaan agama.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Tidak hanya itu, beberapa Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga tampak hadir, seperti Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ditunjuknya Djarot sebagai Plt Gubernur ini semata-mata untuk mengisi kekosongan pemerintahan di DKI Jakarta. Selain itu juga untuk pengambilan keputusan politik pembangunan yang ada di Ibukota.

"Karena SK tidak ada yang istilahnya SK Wakil Gubernur yang ada SK Gubernur," ujar Tjahjo usai penyerahan SK tersebut.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil terkait dengan hasil persidangan di PN Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama. Dari hasil tersebut, katanya, fakta persidangan menunjukkan ada alternatif dakwaan, yakni Pasal 156a KUHP maksimal dipenjara lima tahun dan Pasal 156 KUHP maksimal penjara empat tahun.

Basuki, katanya, dituntut oleh JPU satu tahun pidana penjara dan dua tahun hukuman percobaan. Namun vonis hakim mengetuk palu bahwa Basuki dihukum dua tahun penjara sehingga Basuki pun ditahan karena kasusnya masuk kategori pidana umum.

"Dari dasar fakta persidangan dan vonis hakim PN Jakarta Utara, langkah-langkah pemerintah berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dalam Ayat 1 dan 2. Pemerintah pusat akan menugaskan kepada Wagub DKI sebagai Plt Gubernur DKI," terangnya.

Ia mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan PN Jakarta Utara tersebut, pihaknya sudah menyurati Ketua PN Jakarta Utara untuk bisa mendapatkan salinan resmi putusan terkait pasal KUHP yang digunakan hakim serta perintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Pemerintah akan ambil langkah pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama, karena ini menyangkut Keputusan Presiden harus dapat salinan resmi," katanya.

Dengan demikian, katanya, pihaknya pun langsung mengambil putusan dengan melakukan penugasan kepada Djarot selaku Wakil Gubernur per 9 Mei 2017 ini sebagai Plt Gubernur sesuai dengan UU.

Pesan Ahok

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat diberi pesan oleh Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama saat menemuinya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

“Pesan beliau (Basuki) tetap pelayanan harus baik, tetap bekerja maksimal, dan segera lakukan koordinasi dengan SKPD terkait untuk mempercepat beberapa program yang sedang berjalan,” ujar Djarot di Balai Kota, Selasa, 9 Mei 2017.

Usai penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukkannya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Djarot juga langsung melakukan rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah, SKPD, dan jajaran asisten DKI guna mengambil langkah-langkah percepatan.

“Percepatan terutama dalam penyusunan APBD Perubahan 2017 dan RAPBD tahun 2018,” katanya.

Selain itu, program-program yang akan dikebut di masa jabatannya ini sesuai dengan yang dipesankan Basuki adalah simpang susun Semanggi yang rencananya akan diresmikan pada 17 Agustus nanti, pembangunan koridor 13 Transjakarta yang akan diuji coba dalam waktu dekat dan diresmikan pada 22 Juni bertepatan dengan HUT ke-490 DKI.

Kemudian rusun-rusun kosong juga dipesankan Basuki agar segera diisi dengan sistem undian. Hal tersebut karena banyak permintaan warga yang ingin menempati rusun. Selanjutnya pelayanan kesehatan dan pendidikan juga harus meningkat termasuk juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

“Beberapa hal yang harus dikebut adalah penyelesaian pembangunan Jak Grosir di Kramat Jati atau perkulakan yang akan dibuat di Pasar Induk Kramat Jati karena sebentar lagi hadapi bulan puasa dan harus kendalikan harga cabai supaya tidak ada gejolak harga menjelang puasa dan Lebaran,” katanya.

Ia mengatakan, apa yang sudah dikerjakannya selama ini bersama Basuki sudah memiliki hasil dan harus dipertahankannya. Contohnya, katanya, inflasi Jakarta yang mengalami deflasi karena pihaknya bisa menstabilkan harga pangan melalui BUMD PT Food Station Tjipinang untuk menstabilkan harga daging, beras, dan gula. Termasuk juga Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat dari 79,6 persen jadi 80 persen dan gini ratio dengan sistem subsidi juga menurun yang berada di bawah 0,4 persen.

“Saya sampaikan ke SKPD tetap seperti semula, tetap semangat layani warga. Persoalan hukum Pak Basuki kita serahkan ke mekanisme hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan jika Basuki statusnya saat ini merupakan Gubernur DKI Jakarta Nonaktif sehingga pihaknya akan tetap mengkomuikasikan dan mengkoordinasikan segala pekerjaan yang dilakukan dengan Basuki. Kendati demikian, sebagai Plt Gubernur dirinya memiliki kewenangan penuh sebagaimana Gubernur, salah satunya bisa menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub). Djarot juga mengaku akan tetap menerima aduan warga sebagaimana yang Basuki lakukan.

(buya/rmol/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »